JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Geologi Kementerian ESDM tengah mengusahakan agar pengurusan izin pengusahaan air tanah bisa dengan cepat dikerjakan.
Untuk itu, rencananya akan ada penambahan 9 Balai Konservasi Air Tanah (BKAT) yang akan disebar di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ediar Usman mengatakan, selama ini pengurusan izin tersebut hanya dilayani oleh balai sebagai unit pelaksana teknis atau UPT yang ada di Banten, Jakarta, dan Jabar.
"Selain tiga wilayah itu, pengurusannya dilakukan di Badan Geologi Bandung,” ujar Ediar dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (26/1/2024).
Menurutnya, pengurusan izin air tanah akan tetap berada di Badan Geologi Kementerian ESDM dan izin air permukaan di Kementerian PUPR.
Baca juga: Air Bersih dan Sehat untuk Indonesia Emas
“Karenanya, masing-masing akan memiliki balai sendiri-sendiri. Air permukaaan memiliki Balai Besar Wilayah Sungai dan air tanah memiliki Balai Konservasi Air Tanah,” tukasnya.
Karena itu, Badan Geologi berencana menambah balai agar pelayanan perizinan untuk air tanah lebih mudah, dan jika ada masalah cepat ditangani.
“Kami tambah lagi dan sudah minta izin ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Regormasi Birokrasi (KemenpanRB). Kalau diizinkan nanti akan ditambah menjadi 9 sehingga nanti kami akan punya 10 balai,” katanya.
Ediar mencontohkan, dalam kondisi sekarang ini, jika ada perusahaan air minum yang ingin melakukan pengeboran di Medan, untuk uji pemompaan atau uji apapun juga, harus datang ke Bandung.
Pihaknya mengaku tidak memiliki SDM yang cukup. Oleh karena itu, bisa dibayangkan bagaimana menangani seluruh wilayah Indonesia. Sementara di sisi lain, BKAT hanya satu dan sanggup menangani tiga wilayah saja.
Baca juga: Ini Kriteria Air Mineral Layak Minum versi WHO
Oleh karena itu, Badan Geologi sedang mengusulkan penambahan SDM untuk ditempatkan di 9 BKAT yang rencananya akan ditambah di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami usulkan seperti PUPR juga yang banyak balainya. Nah, ESDM juga begitu, jadi kalau ada masalah cepat kami selesaikan,” ucapnya.
Dia berkeyakinan KemenpanRB akan memahami dengan banyaknya kegiatan usaha yang semuanya menggunakan air tanah, pasti membutuhkan penambahan SDM yang cukup untuk menanganinya.
Terkait penataan perizinan air tanah, Ediar menjelaskan, sedang dilakukan revisi terhadap peraturan penteri. Untuk saat ini, pengajuan izin baru dan perpanjangan izin pengusahaan air tanah masih belum bisa dilakukan saat ini karena payung hukumnya belum ada.
Kendati demikian, meskipun perpanjangan izin belum bisa dilakukan, perusahaan masih bisa tetap beroperasi.
“Paling mereka akan kena denda administrasi saja atau denda keterlambatan pengurusan perizinan,” tuntasnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya