Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Geologi Bakal Tambah 9 Balai Percepat Izin Pengusahaan Air Tanah

Kompas.com - 27/01/2024, 11:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Geologi Kementerian ESDM tengah mengusahakan agar pengurusan izin pengusahaan air tanah bisa dengan cepat dikerjakan.

Untuk itu, rencananya akan ada penambahan 9 Balai Konservasi Air Tanah (BKAT) yang akan disebar di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ediar Usman mengatakan, selama ini pengurusan izin tersebut hanya dilayani oleh balai sebagai unit pelaksana teknis atau UPT yang ada di Banten, Jakarta, dan Jabar.

"Selain tiga wilayah itu, pengurusannya dilakukan di Badan Geologi Bandung,” ujar Ediar dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (26/1/2024).

Menurutnya, pengurusan izin air tanah akan tetap berada di Badan Geologi Kementerian ESDM dan izin air permukaan di Kementerian PUPR.

Baca juga: Air Bersih dan Sehat untuk Indonesia Emas

“Karenanya, masing-masing akan memiliki balai sendiri-sendiri. Air permukaaan memiliki Balai Besar Wilayah Sungai dan air tanah memiliki Balai Konservasi Air Tanah,” tukasnya.

Karena itu, Badan Geologi berencana menambah balai agar pelayanan perizinan untuk air tanah lebih mudah, dan jika ada masalah cepat ditangani.

“Kami tambah lagi dan sudah minta izin ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Regormasi Birokrasi (KemenpanRB). Kalau diizinkan nanti akan ditambah menjadi 9 sehingga nanti kami akan punya 10 balai,” katanya.

Ediar mencontohkan, dalam kondisi sekarang ini, jika ada perusahaan air minum yang ingin melakukan pengeboran di Medan, untuk uji pemompaan atau uji apapun juga, harus datang ke Bandung.

Pihaknya mengaku tidak memiliki SDM yang cukup. Oleh karena itu, bisa dibayangkan bagaimana menangani seluruh wilayah Indonesia. Sementara di sisi lain, BKAT hanya satu dan sanggup menangani tiga wilayah saja.

Baca juga: Ini Kriteria Air Mineral Layak Minum versi WHO

Oleh karena itu, Badan Geologi sedang mengusulkan penambahan SDM untuk ditempatkan di 9 BKAT yang rencananya akan ditambah di seluruh wilayah Indonesia.

“Kami usulkan seperti PUPR juga yang banyak balainya. Nah, ESDM juga begitu, jadi kalau ada masalah cepat kami selesaikan,” ucapnya.

Dia berkeyakinan KemenpanRB akan memahami dengan banyaknya kegiatan usaha yang semuanya menggunakan air tanah, pasti membutuhkan penambahan SDM yang cukup untuk menanganinya.

Terkait penataan perizinan air tanah, Ediar menjelaskan, sedang dilakukan revisi terhadap peraturan penteri. Untuk saat ini, pengajuan izin baru dan perpanjangan izin pengusahaan air tanah masih belum bisa dilakukan saat ini karena payung hukumnya belum ada.

Kendati demikian, meskipun perpanjangan izin belum bisa dilakukan, perusahaan masih bisa tetap beroperasi.

“Paling mereka akan kena denda administrasi saja atau denda keterlambatan pengurusan perizinan,” tuntasnya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Studi: 2024 Jadi Era Transisi Energi Betulan, Emisi Segera Capai Puncak

Studi: 2024 Jadi Era Transisi Energi Betulan, Emisi Segera Capai Puncak

LSM/Figur
Bisakah Negara-negara di Asia Hentikan Penggunaan Batu Bara?

Bisakah Negara-negara di Asia Hentikan Penggunaan Batu Bara?

Pemerintah
Harga PLTS dan PLTB Turun Drastis, ASEAN Harus Ambil Kesempatan

Harga PLTS dan PLTB Turun Drastis, ASEAN Harus Ambil Kesempatan

LSM/Figur
“Social Enterprise” yang Ramah Lingkungan Masih Hadapi Stigma Negatif

“Social Enterprise” yang Ramah Lingkungan Masih Hadapi Stigma Negatif

Swasta
Singapura Putuskan Ikut Danai Studi Kelayakan CCS di Negaranya

Singapura Putuskan Ikut Danai Studi Kelayakan CCS di Negaranya

Pemerintah
Perluasan Hutan Tanaman Energi Dinilai Percepat Deforestasi di Kalimantan Barat

Perluasan Hutan Tanaman Energi Dinilai Percepat Deforestasi di Kalimantan Barat

LSM/Figur
Penegakan Hukum dan Rendahnya Kesadaran Masyarakat jadi Tantangan Kelola Sampah

Penegakan Hukum dan Rendahnya Kesadaran Masyarakat jadi Tantangan Kelola Sampah

LSM/Figur
Pengajar dan Praktisi Minta Prabowo Revolusi Ketenagakerjaan ke Arah Berkelanjutan

Pengajar dan Praktisi Minta Prabowo Revolusi Ketenagakerjaan ke Arah Berkelanjutan

LSM/Figur
Seruan Pendanaan Pelestarian Alam Menggema dalam KTT Keanekaragaman Hayati COP16

Seruan Pendanaan Pelestarian Alam Menggema dalam KTT Keanekaragaman Hayati COP16

Pemerintah
79 Persen Eksekutif Agrifood Laporkan Pertumbuhan Pendapatan dari Investasi Keberlanjutan

79 Persen Eksekutif Agrifood Laporkan Pertumbuhan Pendapatan dari Investasi Keberlanjutan

Pemerintah
 Bank Belum Siap Hadapi Perubahan Iklim

Bank Belum Siap Hadapi Perubahan Iklim

Pemerintah
Emisi CO2 Global dari Kebakaran Hutan meningkat 60 Persen Sejak 2001

Emisi CO2 Global dari Kebakaran Hutan meningkat 60 Persen Sejak 2001

LSM/Figur
Tolak PLTU Captive, Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi Minta Prabowo Revisi Perpres 112/2022

Tolak PLTU Captive, Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi Minta Prabowo Revisi Perpres 112/2022

LSM/Figur
Google Bakal Manfaatkan Nuklir untuk Pasok Listrik Data Center

Google Bakal Manfaatkan Nuklir untuk Pasok Listrik Data Center

Swasta
Ilmuwan Eksplorasi Rumput Laut Jadi Sumber Energi dan Pakan Ternak

Ilmuwan Eksplorasi Rumput Laut Jadi Sumber Energi dan Pakan Ternak

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau