Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Wajib Simak, Naik Pangkat Dibuka 6 Kali Setahun, Ini Bobot yang Dinilai

Kompas.com, 30 Januari 2024, 11:00 WIB
Add on Google
Heru Dahnur ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - Peluang pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengurus kenaikan pangkat semakin terbuka lebar. Dalam setahun dibuka kesempatan sebanyak enam kali untuk mengajukan berkas persyaratannya.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Susanti saat menjadi pembina upacara di halaman kantor gubernur di Pangkalpinang, Senin (22/1/2024).

"Alhamdulillah, saya ingin menyampaikan kabar gembira. Di tahun 2024 ini kenaikan pangkat dilaksanakan sebanyak 6 periode dalam setahun. Yang semula setahun hanya ada 2 periode," kata Susanti.

Baca juga: Manfaatkan Halaman Kantor, ASN di Babel Nikmati Aneka Sayuran Gratis

Dia menuturkan, sebelumnya pengangkatan dilakukan pada April dan Oktober. Setelah adanya penambahan maka dibuka setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.

"Bukan berarti setiap dua bulan sekali naik pangkat, tapi kalau tidak dapat terkejar di periode pertama, bisa ikut di periode selanjutnya," ujar Susanti.

Ketentuan terbaru tentang Kenaikan Pangkat ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Selanjutnya, Kenaikan Gaji Berkala (KGB) juga sudah dilaksanakan secara otomatis, sehingga para pegawai dapat segera merasakan manfaatnya.

"Kenaikan gaji Berkala juga sudah otomatis. Kalau masih ada yang tidak sesuai, tolong segera hubungi bagian terkait di kantor kami, akan segera kami selesaikan. Siapa tahu masih ada data yang belum di-update," imbuh Susanti.

Dia pun menginatkan PNS untuk rajin melihat SIMADIG karena untuk tahun 2024 perhitungan TPP juga akan dinilai dari Indeks Profesionalitas (IP) yang harusnya di atas 90.

"Nanti akan ada edaran terkait berapa IP ASN yang ditentukan untuk Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan berapa yang tertoleransi. Jangan sampai kurang, karena akan mengakibatkan tidak tercapainya IP ASN tadi," tambahnya.

Dalam "Buku Saku IP ASN" yang dikeluarkan oleh Dirjen jabatan ASN BKN terdapat standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan pengukuran IP ASN secara sistematis, terukur dan berkesinambungan.

IP ASN memberikan beberapa manfaat baik bagi pegawai, instansi pemerintah hingga masyarakat. Bagi pegawai, IP ASN digunakan sebagai area pengembagangan diri dalam upaya peningkatan derajat profesionalitas sebagai pegawai ASN.

Bagi instansi pemerintah, digunakan sebagai dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN secara organisasional.

Sementara bagi masyarakat, digunakan sebagai instrumen kontrol sosial agar pegawai ASN selalu bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik.

Baca juga: ASN Perempuan Penting Atasi Persoalan Sosial dan Dorong Pembangunan

Pengukuran IP ASN terdiri dari 4 dimensi yang dapat ditingkatkan oleh para pegawai ASN, yakni Kualifikasi Pendidikan, Kompetensi, Kinerja dan Disiplin.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Karbon Biru, Benteng Ekosistem Maritim Indonesia
Karbon Biru, Benteng Ekosistem Maritim Indonesia
Pemerintah
GHG Protocol: Emisi dari Sampah Pasca-Konsumsi Masuk Scope 3 Perusahaan
GHG Protocol: Emisi dari Sampah Pasca-Konsumsi Masuk Scope 3 Perusahaan
Swasta
Koalisi Soroti Kebijakan Perizinan Perikanan, Dinilai Masih Membebani Nelayan Kecil
Koalisi Soroti Kebijakan Perizinan Perikanan, Dinilai Masih Membebani Nelayan Kecil
LSM/Figur
Banjir Rob Ganggu 10 Persen Jalan di Semarang, Biaya dan Waktu Tempuh Perjalanan Naik
Banjir Rob Ganggu 10 Persen Jalan di Semarang, Biaya dan Waktu Tempuh Perjalanan Naik
LSM/Figur
KLH Dorong Pemda untuk Bereskan Setengah Sampah dari Rumah
KLH Dorong Pemda untuk Bereskan Setengah Sampah dari Rumah
Pemerintah
Pelaku Usaha: Perdagangan Karbon Tak Semudah Dibayangkan
Pelaku Usaha: Perdagangan Karbon Tak Semudah Dibayangkan
Swasta
Kisah Perempuan Raja Ampat: Memimpin Komunitas dan Melestarikan Sasi
Kisah Perempuan Raja Ampat: Memimpin Komunitas dan Melestarikan Sasi
LSM/Figur
LPDB Umumkan 15 Inkubator Terpilih Dampingi Koperasi Merah Putih 'Naik Kelas', Terbanyak di Jabar
LPDB Umumkan 15 Inkubator Terpilih Dampingi Koperasi Merah Putih 'Naik Kelas', Terbanyak di Jabar
Pemerintah
Akademisi: Optimasi Sistem Pengisian Kendaraan Listrik Diperlukan untuk Dukung Transisi Energi
Akademisi: Optimasi Sistem Pengisian Kendaraan Listrik Diperlukan untuk Dukung Transisi Energi
Pemerintah
328 KK di Sulawesi Utara Kantongi Izin Kelola Hutan Seluas 1.742 Hektar
328 KK di Sulawesi Utara Kantongi Izin Kelola Hutan Seluas 1.742 Hektar
Pemerintah
KLH Siapkan Pembentukan PRO untuk Perkuat Tanggung Jawab Produsen Kelola Sampah
KLH Siapkan Pembentukan PRO untuk Perkuat Tanggung Jawab Produsen Kelola Sampah
Pemerintah
BMKG Prediksi Hujan Lebat Bakal Landa Sejumlah Wilayah Jelang Musim Kemarau
BMKG Prediksi Hujan Lebat Bakal Landa Sejumlah Wilayah Jelang Musim Kemarau
Pemerintah
Investor Desak Industri Logistik Kurangi Emisi
Investor Desak Industri Logistik Kurangi Emisi
Swasta
PBB: Konflik Sebabkan Progres Pembangunan Global Terancam Mundur Drastis
PBB: Konflik Sebabkan Progres Pembangunan Global Terancam Mundur Drastis
Pemerintah
PSEL Bakal Dibangun di Kaltim, Kelola hingga 1.000 Ton Sampah per Hari
PSEL Bakal Dibangun di Kaltim, Kelola hingga 1.000 Ton Sampah per Hari
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau