Sementara itu, di tingkat negara, ia melihat pentingnya kapasitas aparatur negara untuk tidak memihak dan bertindak semestinya.
"Karena kalau ada penolakan, kesbangpol-nya hanya nontonin, Satpol PP ikut mentungin, itu persoalan, padahal minoritas harus dilindungi," tambah Halili.
Dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945, telah tertera jelas bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap penduduknya untuk memeluk agama sesuai kepercayaan dan keyakinan, serta untuk beribadah sesuai agama yang dipercayai.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas para aparatur negara, disertai dengan peninjauan regulasi, sebagai dasar praktik sikap toleransi di Indonesia.
"Saya kira calon presiden harus punya political will untuk meninjau ulang regulasi yang ada di Indonesia ini, (agar tidak) memberikan ruang bagi terjadinya persekusi terhadap minoritas," pungkasnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya