Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/02/2024, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan revisi regulasi terkait pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024. Permen tersebut ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 29 Januari.

Dalam permen tersebut, ada dua hal yang menjadi sorotan yaitu dihapuskannya ekspor-impor alias jual-beli listrik dan penerapan kuota.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, skema jual beli listrik dari pemasangan PLTS atap sudah tidak bisa dilakukan oleh pengguna.

Baca juga: Aturan Baru PLTS Atap: Skema Ekspor-Impor Listrik Dihapus, Pelanggan Tak Lagi Dapat Pengurangan Tagihan

Meski demikian, Dadan menuturkan pengguna PLTS atap tetap mendapat insentif.

"Jadi konsumen yang pasang PLTS Atap itu tidak kena charge (biaya), kan ada biaya sandar dan sebagainya. Nah di dalam itu tidak ada, itu sebagai insentif," kata Dadan dalam siaran pers Kementerian ESDM, Sabtu (23/2/2024).

Akan tetapi, bagi pelanggan yang telah memasang PLTS atap dan sudah terhubung ke jaringan listrik sebelum permen itu disahkan, ekspor listrik tetap berlaku.

Ekspor listrik tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Baca juga: Revisi Aturan PLTS Atap Disahkan, Ekspor-Impor Resmi Dihapus

Selain itu, pelanggan PLTS atap yang sudah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU namun belum beroperasi sebelum permen ini berlaku,  ekspor impor listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.

Lebih lanjut, Dadan menyebutkan dalam revisi permen tersebut akan menerapkan sistem kuota.

Sistem kuota, kata Dadan, diterapkan untuk menjaga keandalan kualitas listrik PT PLN (Persero) untuk disalurkan kepada masyarakat dan industri.

"PLN juga punya keterbatasan dari sisi menerima listrik dari PLTS atap. Misalnya sekarang mendung, padahal PLN menghitung ini ada listrik PLTS atap, di satu sisi harus menyediakan listrik yang harus siap salur, di sisi lain tetap harus menyalurkan listrik yang berkualitas," ujar Dadan.

Baca juga: Revisi Permen PLTS Atap Diprotes Pengusaha, Pengamat: Mereka Mementingkan Bisnisnya

Sistem kuota tersebut termaktub dalam Pasal 7 sampai 11 Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024.

Dalam pasal tersebut, kuota pengembangan sistem PLTS atap disusun oleh pemegang IUPTLU dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.

Aspek-aspek yang menjadi pertimbangan adalah arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik, serta keandalan sistem tenaga listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan sistem tenaga listrik pemegang IUPTLU untuk jangka waktu 5 tahun yang dirincikan per tahun.

Kuota pengembangan PLTS atap diusulkan ke Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan dengan tembusan Dirjen EBTKE, yang kemudian akan dievaluasi dan akan ditetapkan oleh Dirjen Ketenagalistrikan.

Baca juga: Ketahui Tiga Jenis PLTS Terapung

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau