Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Aturan PLTS Atap Terbaru Bisa Surutkan Partisipasi Publik

Kompas.com - 25/02/2024, 19:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana tak menampik bahwa revisi dalam permen tersebut akan membuat adopsi PLTS atap bagi rumah tangga menjadi kurang menarik. 

Baca juga: Ketahui Tiga Jenis PLTS Terapung

Pasalnya, puncak beban listrik untuk rumah tangga terjadi pada malam hari, sedangkan produksi listrik dari PLTS atap yang optimal terjadi pada siang hari.

"Memang PLTS Atap agak sulit untuk rumah tangga, karena tidak ada ekspor-impor listrik dan tidak ada titip (listrik)," kata Dadan dalam siaran pers Kementerian ESDM, Sabtu (24/2/2024). 

Dadan menambahkan, pemerintah akan mendorong pemanfaatan PLTS atap untuk industri, mengingat konsumsi listrik di sektor ini relatif stabil. 

Selain itu, strategi tersebut untuk mengejar target pemasangan PLTS atap sebesar 3,6 gigawatt (GW) pada 2025.

Baca juga: Penghapusan Pasal Jual Beli PLTS Atap Bisa Hindari Kerugian Negara

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com