Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Aturan PLTS Atap Terbaru Bisa Surutkan Partisipasi Publik

Kompas.com - 25/02/2024, 19:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Lembaga think tank energi Institute for Essential Service Reform (IESR) menilai, revisi aturan terbaru terkait pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap bakal membatasi partisipasi publik untuk mendukung transisi energi. 

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan revisi regulasi terkait pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024.

Permen tersebut ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 29 Januari. 

Baca juga: Revisi PLTS Atap Disahkan, Ada Aturan Kuota

Dalam permen tersebut, ada dua hal yang disorot IESR yaitu dihapuskannya ekspor-impor alias jual-beli listrik dan penerapan kuota. 

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa menuturkan, pelanggan rumah tangga atau bisnis kecil akan cenderung menunda adopsi PLTS atap setelah dihapuskannya skema ekspor-impor listrik.

Pasalnya, permintaan puncak listrik mereka terjadi di malam hari, sedangkan PLTS menghasilkan puncak energi di siang hari.

Tanpa skema ekspor-impor, investasi PLTS atap menjadi lebih mahal, terutama jika pengguna harus mengeluarkan dana tambahan untuk penyimpanan energi.

Fabby menyampaikan, skema impor-ekspor atau net-metering sebenarnya sebuah insentif bagi pelanggan rumah tangga untuk menggunakan PLTS atap.

Baca juga: Aturan Baru PLTS Atap: Skema Ekspor-Impor Listrik Dihapus, Pelanggan Tak Lagi Dapat Pengurangan Tagihan

"Dengan tarif listrik PLN yang dikendalikan, net-metering membantu meningkatkan kelayakan ekonomi sistem PLTS atap yang dipasang pada kapasitas minimum, sebesar 2-3 kilowatt peak (kWp) untuk konsumen kategori R1," kata Fabby dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (23/2/2024).

IESR mendesak adanya evaluasi setelah satu tahun pelaksanaan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 untuk mengetahui efektivitasnya dalam mendorong pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia.

Pemerintah juga dituntut terbuka untuk merevisinya pada 2025 seiring dengan menurunnya ancaman over kapasitas listrik yang dihadapi PLN di Jawa-Bali.

Sementara itu, Manajer Program Akses Energi Berkelanjutan IESR Marlistya Citraningrum menyoroti pengaturan termin pengajuan permohonan oleh calon pelanggan.

Baca juga: Revisi Aturan PLTS Atap Disahkan, Ekspor-Impor Resmi Dihapus

Pengajuan termian dilakukan menjadi dua kali per tahun yakni tiap bulan Januari dan Juli.  

Citra, sapaan akrabnya, berujar pengaturan tersebut serta penetapan kuota per sistem jaringan memunculkan pertanyaan terkait transparansi penetapan dan persetujuan kuota. 

"Terutama untuk pelanggan industri yang ingin memasang PLTS atap dalam skala besar, sementara mekanisme IUPTLU untuk menambah kuota ketika kuota sistem sudah habis tidak diatur jelas dalam peraturan ini," ujar Citra.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana tak menampik bahwa revisi dalam permen tersebut akan membuat adopsi PLTS atap bagi rumah tangga menjadi kurang menarik. 

Baca juga: Ketahui Tiga Jenis PLTS Terapung

Pasalnya, puncak beban listrik untuk rumah tangga terjadi pada malam hari, sedangkan produksi listrik dari PLTS atap yang optimal terjadi pada siang hari.

"Memang PLTS Atap agak sulit untuk rumah tangga, karena tidak ada ekspor-impor listrik dan tidak ada titip (listrik)," kata Dadan dalam siaran pers Kementerian ESDM, Sabtu (24/2/2024). 

Dadan menambahkan, pemerintah akan mendorong pemanfaatan PLTS atap untuk industri, mengingat konsumsi listrik di sektor ini relatif stabil. 

Selain itu, strategi tersebut untuk mengejar target pemasangan PLTS atap sebesar 3,6 gigawatt (GW) pada 2025.

Baca juga: Penghapusan Pasal Jual Beli PLTS Atap Bisa Hindari Kerugian Negara

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Star Energy Geothermal Gandeng Perusahaan AS untuk Kembangkan Panas Bumi

Star Energy Geothermal Gandeng Perusahaan AS untuk Kembangkan Panas Bumi

Swasta
Pemerintah Tak Ambil Pusing soal AS Keluar dari Perjanjian Paris

Pemerintah Tak Ambil Pusing soal AS Keluar dari Perjanjian Paris

Pemerintah
Inikah Obat Krisis Iklim? CDR Serap Karbon 99.000 Kali Lebih Cepat dari Lautan

Inikah Obat Krisis Iklim? CDR Serap Karbon 99.000 Kali Lebih Cepat dari Lautan

Swasta
CO2 Terlalu Tinggi, Sulit Capai Target Pemanasan di Bawah 1,5 Derajat

CO2 Terlalu Tinggi, Sulit Capai Target Pemanasan di Bawah 1,5 Derajat

LSM/Figur
RUU Minerba Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR, Jatam: Bukan untuk Rakyat

RUU Minerba Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR, Jatam: Bukan untuk Rakyat

Pemerintah
AS Keluar Kesepakatan Paris: Perdagangan Karbon Jalan, JETP Terancam

AS Keluar Kesepakatan Paris: Perdagangan Karbon Jalan, JETP Terancam

Pemerintah
Danone Dukung Program Skrining Gratis Nasional dan Transformasi Kesehatan Kemenkes

Danone Dukung Program Skrining Gratis Nasional dan Transformasi Kesehatan Kemenkes

Swasta
Platform Fakta Iklim Hadir, Publik Bisa Cek Hoaks Iklim Lebih Mudah

Platform Fakta Iklim Hadir, Publik Bisa Cek Hoaks Iklim Lebih Mudah

Pemerintah
Pelancong Mau Bayar Lebih untuk Penerbangan Rendah Emisi

Pelancong Mau Bayar Lebih untuk Penerbangan Rendah Emisi

Pemerintah
100 Hari Prabowo Gibran, DMO Batu Bara Didesak Dievaluasi

100 Hari Prabowo Gibran, DMO Batu Bara Didesak Dievaluasi

LSM/Figur
BPOM Perlu Percepat Pelabelan BPA pada Air Minum Galon

BPOM Perlu Percepat Pelabelan BPA pada Air Minum Galon

LSM/Figur
Dampak Positif IMIP pada Ekonomi Lokal dan Pemberdayaan Masyarakat Morowali

Dampak Positif IMIP pada Ekonomi Lokal dan Pemberdayaan Masyarakat Morowali

Swasta
Gerakan Menanam Pohon dari Kader Jadi Kado Ulang Tahun ke-78 Megawati

Gerakan Menanam Pohon dari Kader Jadi Kado Ulang Tahun ke-78 Megawati

LSM/Figur
Studi: Hilirisasi Nikel Perlu Terapkan ESG untuk Ciptakan Pekerjaan Hijau

Studi: Hilirisasi Nikel Perlu Terapkan ESG untuk Ciptakan Pekerjaan Hijau

LSM/Figur
DBS Indonesia Siapkan Rp 100 Miliar untuk Bantu Tingkatkan Kualitas Hidup Kelompok Rentan

DBS Indonesia Siapkan Rp 100 Miliar untuk Bantu Tingkatkan Kualitas Hidup Kelompok Rentan

Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau