KOMPAS.com - Produksi gas bumi di Indonesia diperkirakan akan menurun dalam beberapa tahun mendatang, kendati menjadi sumber energi alternatif utama dalam transisi energi.
Penurunan produksi tersebut disebabkan oleh penurunan alami sumur-sumur gas eksisting.
Padahal, saat ini, cadangan gas bumi Indonesia lebih banyak dari pada cadangan minyak, seperti disampaikan oleh Koordinator Penyiapan Program Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rizal Fajar Muttaqin.
Baca juga: Lemigas Tekankan Penggunaan Gas Bumi Bisa Kurangi Emisi
“Pemerintah terus melakukan pencarian terhadap lapangan-lapangan gas baru melalui proses eksplorasi, namun hal tersebut membutuhkan waktu dan investasi yang cukup besar,” ujar Rizal dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (5/3/2024).
Dalam sepuluh tahun ke depan, kata dia, diproyeksikan konsumen gas terbesar datang dari sektor industri, lalu diikuti oleh sektor ketenagalistrikan dan pupuk.
Pasokan eksisting yang berasal dari lapangan-lapangan yang saat ini berproduksi dapat memenuhi kebutuhan gas bumi yang telah terkontrak.
Apabila pasokan eksisting dan pasokan potensial onstream sesuai perencanaan, maka diperkirakan masih terdapat potensi gas untuk memenuhi kebutuhan domestik.
Dalam hal pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik, konsumen gas terbesar dalam negeri saat ini adalah industri yaitu sebesar 30,83 persen, listrik sebesar 11,82 persen, dan pupuk sebesar 11,72 persen.
Baca juga: PLN Batam Terima 10 BBTUD Gas Bumi Setara 8 Juta Liter BBM dari PGN
Sedangkan sebesar 22,18 persen gas diekspor dalam bentuk Liquified Natural Gas (LNG) dan sebanyak 8,45 persen diekspor melalui pipa, dengan total konsumsi gas pada akhir 2023 mencapai 5.868 billion british thermal unit per day (BBUTD).
Rizal juga menyampaikan, sejak tahun 2012, pemanfaatan gas domestik lebih tinggi dibandingkan dengan ekspor.
Dalam beberapa tahun mendatang, Indonesia diperkirakan masih melakukan ekspor gas bumi, terutama untuk memenuhi kontrak-kontrak yang telah disepakati sebelumnya.
"Namun demikian, pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pemanfaatan gas untuk keperluan domestik dan secara bertahap mengurangi ekspor guna menjaga ketahanan dan kemandirian energi serta mendukung pertumbuhan ekonomi," papar Rizal.
Rizal menjelaskan, pemerintah terus melakukan optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan gas bumi sebagai sumber energi alternatif utama, dalam proses transisi energi dari energi fosil ke energi terbarukan.
Ia mengatakan, jumlah cadangan gas bumi di dalam negeri cukup besar dengan harga yang kompetitif apabila dibandingkan dengan sumber energi fosil lainnya.
Baca juga: Investigasi BBC: UEA Dorong Kesepakatan Gas Bumi Jelang KTT Iklim COP28
Oleh karena itu, saat ini, pemerintah memprioritaskan pengelolaan gas bumi untuk mendukung pembangunan nasional.
Pemerintah dikatakan terus berupaya melakukan peningkatan kegiatan eksplorasi untuk menemukan cadangan baru.
Serta melakukan optimalisasi produksi gas bumi dan pengembangan infrastruktur secara kontinyu untuk menunjang penyaluran gas bumi dalam negeri, sehingga sejalan dengan kebutuhan gas bumi.
Rizal mengatakan, pemerintah mendorong seluruh badan usaha gas bumi untuk membangun infrastruktur secara terintegrasi, meliputi jaringan pipa transmisi dan distribusi, LNG receiving terminal, serta moda non pipa lainnya sehingga dapat dimanfaatkan lintas sektor.
Baca juga: Kementerian ESDM Masih Optimalkan Gas Bumi untuk Transisi Energi
Selain itu dilakukan juga penataan demand yang dekat dengan potensi suplai atau infrastruktur gas bumi mengikuti prinsip people follow energy.
"Sehingga akan dapat meningkatkan efisiensi serta memberikan insentif untuk sektor-sektor tertentu yang berdampak signifikan terhadap nilai tambah dan multiplier effect perekonomian nasional," papar Rizal..
Tak hanya itu, ia mengungkapkan, pemerintah telah membuat sejumlah regulasi dalam mendukung tata kelola gas bumi di Indonesia baik di sisi hulu maupun hilir.
Di antaranya melalui Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, UU nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, serta PPP dan Peraturan Menteri ESDM sebagai turunannya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya