JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) meluncurkan Indeks Desa pada Senin (4/3/2024).
Indeks Desa ini dijadikan sebagai indikator tunggal dalam mengukur perkembangan desa-desa di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Tri Dewi Virgiyanti mengatakan, indeks ini penting karena digunakan sebagai acuan bersama dalam mengintegrasikan data mengenai perdesaan.
”Dengan Indeks Desa sebagai panduan tunggal, kita dapat lebih efektif mendorong kemandirian desa dan merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk kemajuan berkelanjutan,” ujar Dewi dalam acara peluncuran di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (4/3/2024).
Baca juga: Kembangkan Desa Selaras Kota, Ini 5 Kunci dari Bappenas
Indeks Desa dapat digunakan untuk mengukur kemampuan pembangunan desa, yang terbagi menjadi enam dimensi yaitu layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa.
“Jadi itu yang kita ukur supaya kita tahu, posisi desa tersebut seperti apa. Apakah sudah maju, apakah masih tertinggal? Apa yang bisa diperbaiki?” tuturnya, di sela-sela acara.
Adapun data yang dihimpun oleh Indeks Desa akan digunakan untuk pengalokasian dana desa per tahun, hingga penetapan target pembangunan desa dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan rencana pembangunan daerah.
“Karena kita ada program Dana Desa, jadi ini termasuk bagaimana mengalokasikan dana desa. Lembaga yang ada di desa juga bisa menggunakan (indeks) ini sebagai ukuran,” imbuh Dewi.
Sebagai informasi, pembuatan Indeks Desa telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Penyaluran Dana Desa pada Desember 2019 lalu. Namun, indeks ini baru bisa diluncurkan pada awal 2024 karena memakan waktu yang cukup panjang.
Baca juga: Punya Potensi Besar, Desa Wisata di Gorontalo Ikuti Pelatihan Pemasaran
Indeks Desa yang baru diluncurkan, merupakan penyatuan dua indeks yang selama ini digunakan untuk mengukur perkembangan desa.
Indeks pertama adalah berbasis data Potensi Desa Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikelola Bappenas.
Sedangkan indeks kedua adalah Indeks Desa Membangun (IDM) yang menggunakan data dari tingkat desa yang dikelola oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Perbedaan keduanya antara lain mencakup sumber data, metode perhitungan, dimensi, variabel, serta mekanisme verifikasi data.
“Pada 2019 itu ada dua indeks, Indeks Desa dan Indeks Desa Membangun. Nah ini beda, angka jumlah Desa Mandiri (di kedua indeks) berbeda. Desa Tertinggal juga beda, lokasinya, jumlahnya,” papar Dewi.
Baca juga: Kuatkan Ekonomi Desa, BUMDes Perlu Berorientasi Ekspor
Akhirnya, Kementerian PPN/Bappenas melakukan sejumlah koordinasi dengan berbagai lembaga terkait untuk menyempurnakan Indeks Desa.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya