Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Kuota dan Periode Pendaftaran Hambat Penetrasi PLTS Atap

Kompas.com - 05/03/2024, 19:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Penerapan kuota dalam pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap dinilai bakal mengganjal penetrasi energi terbarukan tersebut.

Penerapan sistem kuota diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yang mengatur PLTS atap on-grid.

Dalam permen tersebut, klausul evaluasi kuota PLTS atap dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) dilakukan setiap lima tahun sekali.

Baca juga: Kapasitas Terpasang PLTS Indonesia Rendah di ASEAN

Ketua Dewan Pakar Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Arya Rezavidi pada Selasa (5/3/2024) mengatakan, klausul tersebut dapat menghambat iklim pengembangan PLTS atap.

"(Klausul) dinilai dapat menghambat iklim pengembangan PLTS atap yang justru ditargetkan bertumbuh pesat hingga 3,6 gigawatt (GW) pada 2025," kata Arya.

Dia menuturkan, AESI memerlukan penjabaran lebih lanjut mengenai kepastian dan transparansi sistem kuota, terutama dalam sistem di setiap daerah atau subsistem.

Selain itu, Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 juga mengatur periode pendaftaran yang hanya dibuka dua kali dalam setahun.

Dalam aturan tersebut, pendaftaran dibuka setiap Januari dan Juli setiap tahunnya bagi calon pelanggan yang ingin memasang PLTS atap yang terhubung dalam jaringan.

Baca juga: Meneropong Keadilan Transisi Energi PLTS Atap

Arya menuturkan, penerapan periode pendaftaran terhadap calon pelanggan dapat menghambat pertumbuhan implementasi PLTS atap di Indonesia.

"Sistem ini memungkinkan adanya risiko keterlambatan alur perizinan oleh karena adanya banyaknya input permohonan yang harus diproses pada rentang waktu perizinan dalam satu tahun," ucap Arya.

Plt Direktur Jenderal Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, penerapan kuota diperlukan untuk mempertahakan keandalan jaringan listrik.

Pasalnya, sinar matahari merupakan sumber energi yang intermitten alias sangat bergantung terhadap cuaca, sehingga memengaruhi produksi listrik dari PLTS.

Produksi listrik dari PLTS yang naik turun akan berdampak terhadap keandalan jaringan listrik.

Baca juga: Revisi Aturan PLTS Atap Terbaru Bisa Surutkan Partisipasi Publik

"Sehingga perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke suatu sistem," papar Jisman dalam Sosialisasi Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Selasa (5/3/2023), yang dipantau secara daring.

Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Andriah Feby Misna mengatakan, pemegang IUPTLU didorong mengusulkan kuota sistem PLTS maksimal tiga bulan sejak Permen Nomor 2 Tahun 2024 diundangkan pada 31 Januari.

Itu berarti, IUPTLU perlu menyampaikan usul kuota PLTS atap maksimal April. Usul kuota tersebut dirinci setiap tahun.

Setelah itu, Kementerian ESDM akan menetapkan lalu menurunkannya menjadi kuota klastering.

Baca juga: Revisi PLTS Atap Disahkan, Ada Aturan Kuota

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

CDP: Setengah Perusahaan Dunia Tak Gunakan Listrik Terbarukan

CDP: Setengah Perusahaan Dunia Tak Gunakan Listrik Terbarukan

LSM/Figur
PLN Jalin Kolaborasi dengan Pemain EBT Global untuk Transisi Energi

PLN Jalin Kolaborasi dengan Pemain EBT Global untuk Transisi Energi

Pemerintah
BP Taskin dan Genta Pangan Dorong Ketahanan Pangan Jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan

BP Taskin dan Genta Pangan Dorong Ketahanan Pangan Jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan

Pemerintah
Sistem Pangan Berkelanjutan Cegah 300 Juta Orang Kekurangan Gizi

Sistem Pangan Berkelanjutan Cegah 300 Juta Orang Kekurangan Gizi

Pemerintah
IFRS Foundation Terbitkan Panduan soal Keberlanjutan dalam Laporan Keuangan

IFRS Foundation Terbitkan Panduan soal Keberlanjutan dalam Laporan Keuangan

Swasta
WWF: Penurunan Populasi Satwa Liar Bisa Berdampak ke Ekonomi

WWF: Penurunan Populasi Satwa Liar Bisa Berdampak ke Ekonomi

LSM/Figur
Jakarta Dihantui Banjir Rob, Pemprov Bakal Bangun Tanggul Pantai

Jakarta Dihantui Banjir Rob, Pemprov Bakal Bangun Tanggul Pantai

Pemerintah
Perubahan Iklim Berakibat Kasus DBD Global Naik 19 Persen Tahun Ini

Perubahan Iklim Berakibat Kasus DBD Global Naik 19 Persen Tahun Ini

Pemerintah
5 Kerja Sama PLN untuk Transisi Energi pada COP29

5 Kerja Sama PLN untuk Transisi Energi pada COP29

Pemerintah
UMKM Butuh Dukungan 789 Miliar Dollar AS untuk Peluang Pertumbuhan Hijau

UMKM Butuh Dukungan 789 Miliar Dollar AS untuk Peluang Pertumbuhan Hijau

Pemerintah
Pemerintah Didesak Setop Perdagangan Karbon pada COP29

Pemerintah Didesak Setop Perdagangan Karbon pada COP29

LSM/Figur
Tanoto Foundation Gelar Simposium Perkuat Komitmen Kebijakan PAUD-HI

Tanoto Foundation Gelar Simposium Perkuat Komitmen Kebijakan PAUD-HI

LSM/Figur
90 Persen Pemimpin Bisnis Percaya AI Berdampak Positif pada Keberlanjutan

90 Persen Pemimpin Bisnis Percaya AI Berdampak Positif pada Keberlanjutan

Pemerintah
Sistem Penyimpanan Jadi Kunci Ketahanan Energi Terbarukan di Asia Tenggara

Sistem Penyimpanan Jadi Kunci Ketahanan Energi Terbarukan di Asia Tenggara

LSM/Figur
Bentuk Karakter Anak, KemenPPPA akan Hadirkan Ruang Bersama Merah Putih

Bentuk Karakter Anak, KemenPPPA akan Hadirkan Ruang Bersama Merah Putih

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau