KOMPAS.com - Penerapan kuota dalam pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap dinilai bakal mengganjal penetrasi energi terbarukan tersebut.
Penerapan sistem kuota diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yang mengatur PLTS atap on-grid.
Dalam permen tersebut, klausul evaluasi kuota PLTS atap dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) dilakukan setiap lima tahun sekali.
Baca juga: Kapasitas Terpasang PLTS Indonesia Rendah di ASEAN
Ketua Dewan Pakar Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Arya Rezavidi pada Selasa (5/3/2024) mengatakan, klausul tersebut dapat menghambat iklim pengembangan PLTS atap.
"(Klausul) dinilai dapat menghambat iklim pengembangan PLTS atap yang justru ditargetkan bertumbuh pesat hingga 3,6 gigawatt (GW) pada 2025," kata Arya.
Dia menuturkan, AESI memerlukan penjabaran lebih lanjut mengenai kepastian dan transparansi sistem kuota, terutama dalam sistem di setiap daerah atau subsistem.
Selain itu, Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 juga mengatur periode pendaftaran yang hanya dibuka dua kali dalam setahun.
Dalam aturan tersebut, pendaftaran dibuka setiap Januari dan Juli setiap tahunnya bagi calon pelanggan yang ingin memasang PLTS atap yang terhubung dalam jaringan.
Baca juga: Meneropong Keadilan Transisi Energi PLTS Atap
Arya menuturkan, penerapan periode pendaftaran terhadap calon pelanggan dapat menghambat pertumbuhan implementasi PLTS atap di Indonesia.
"Sistem ini memungkinkan adanya risiko keterlambatan alur perizinan oleh karena adanya banyaknya input permohonan yang harus diproses pada rentang waktu perizinan dalam satu tahun," ucap Arya.
Plt Direktur Jenderal Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, penerapan kuota diperlukan untuk mempertahakan keandalan jaringan listrik.
Pasalnya, sinar matahari merupakan sumber energi yang intermitten alias sangat bergantung terhadap cuaca, sehingga memengaruhi produksi listrik dari PLTS.
Produksi listrik dari PLTS yang naik turun akan berdampak terhadap keandalan jaringan listrik.
Baca juga: Revisi Aturan PLTS Atap Terbaru Bisa Surutkan Partisipasi Publik
"Sehingga perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke suatu sistem," papar Jisman dalam Sosialisasi Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Selasa (5/3/2023), yang dipantau secara daring.
Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Andriah Feby Misna mengatakan, pemegang IUPTLU didorong mengusulkan kuota sistem PLTS maksimal tiga bulan sejak Permen Nomor 2 Tahun 2024 diundangkan pada 31 Januari.
Itu berarti, IUPTLU perlu menyampaikan usul kuota PLTS atap maksimal April. Usul kuota tersebut dirinci setiap tahun.
Setelah itu, Kementerian ESDM akan menetapkan lalu menurunkannya menjadi kuota klastering.
Baca juga: Revisi PLTS Atap Disahkan, Ada Aturan Kuota
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya