Oleh karena itu, Bayu mendesak agar bank-bank yang diduga memberikan pendanaan dan perusahaan pembeli harus menuntut dan memastikan perusahaan mentaati dan menjalankan komitmen yang telah dibuat dalam kebijakan dan aturan berlaku.
Sebagai informasi, berdasarkan pendokumentasian Pusaka, ada 20 grup perusahaan kelapa sawit yang menguasai lahan perkebunan skala luas di Papua.
Salah satunya adalah Korindo Group atau Tunas Sawa Erma Group (berubah nama sejak 2021) yang menguasai lahan 148.652 hektar melalui tujuh perusahaan.
Direktur Pusaka Franky Samperante menilai investasi yang masuk di Papua telah menyebabkan meluasnya alih fungsi kawasan hutan adat menjadi areal usaha komoditi komersial.
"Serta beralihnya kontrol penguasaan dan pemilikan tanah dan hutan kepada segelintir pemodal, yang menyingkirkan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat," ujar Franky.
Baca juga:
Melalui laporan ini, TuK Indonesia bersama Koalisi Forest & Finance menuntut lembaga keuangan seperti perbankan dan regulator keuangan seperti OJK untuk segera mengambil langkah-langkah.
"Dalam menyelaraskan aliran keuangan mereka agar sejalan dengan tujuan kebijakan publik internasional," ujar Linda.
Untuk mencapai hal tersebut, kata dia, sektor keuangan harus mengadopsi setidaknya lima prinsip dasar.
Termasuk menghentikan dan memulihkan hilangnya keanekaragaman hayati, menghormati dan memprioritaskan hak-hak masyarakat adat dan lokal, mendorong transisi energi yang berkeadilan, memastikan integritas ekosistem ESG, dan menyelaraskan tujuan kelembagaan lintas sektor, isu, dan instrumen.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya