Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKKBN: Cuti Ayah yang Ideal Maksimal 15 Hari, Bisa Fleksibel

Kompas.com - 29/03/2024, 18:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelatihan dan Kerja Sama Internasional KKB Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Ukik Kusuma Kurniawan menyarankan cuti ayah yang ideal maksimal selama 15 hari. 

Namun, menurut Ukik, durasinya bisa lebih fleksibel tergantung kebijakan pemerintah.

"Sebenarnya untuk ASN atau pegawai pemerintah sedang difinalisasi peraturannya (tentang cuti melahirkan), tetapi mungkin idealnya (untuk ayah) maksimal 15 hari, itu bisa lebih fleksibel," kata Ukik, dilansir dari Antara, Jumat (29/3/2024). 

Hal ini disampaikan saat diskusi membahas cuti melahirkan yang ideal baik bagi ayah maupun ibu, bersama perwakilan BKKBN dan Duta besar Hongaria untuk Indonesia Lilla Karsay, di Jakarta, Kamis (28/3/2024) lalu. 

Baca juga: BKKBN Imbau Perempuan Hamil Sebelum 35 Tahun, Demi Cegah Stunting

Duta besar Hongaria untuk Indonesia Lilla Karsay juga turut berbagi kebijakan cuti di negaranya bagi orang tua yang bekerja.

"Di Hongaria, bagi ibu ada cuti hamil selama enam bulan dengan pembayaran gaji yang penuh apabila mereka bekerja, kami harap ini dapat meningkatkan ikatan antara ibu dan anak agar lebih kuat," tutur dia.

Lilly juga menyebutkan bahwa cuti melahirkan ini tidak hanya berlaku bagi ibu, tetapi juga ayah meski waktu cuti yang diberikan lebih sedikit.

"Perlu saya tekankan, cuti ini bukan hanya untuk ibu saja, jika pihak keluarga memutuskan ayah tetap di rumah untuk mendampingi istri dan anaknya, maka ketentuannya berlaku sama, tetapi untuk ayah waktunya lebih sedikit," imbuh dia.

Perbedaan dengan Hongaria

Ia mengatakan, untuk saat ini, kebijakan masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aturan itu mengatur cuti bersalin untuk ibu, baik yang bekerja di sektor pemerintah maupun swasta yakni selama tiga bulan, dan untuk ayah selama dua hari.

"Saat ini kita masih mengacu pada UU tersebut, untuk pekerja laki-laki selama dua hari dan pekerja perempuan selama tiga bulan," ujar Ukik.

Ia juga menyebutkan, alasan cuti ayah selama dua hari seperti yang tertera pada UU tersebut yakni karena di Indonesia, keluarga biasa memiliki asisten rumah tangga atau pengasuh anak yang membantu tugas ibu setelah melahirkan. Sehingga dalam kasus seperti itu, ayah bisa melanjutkan bekerja.

Namun, ia menegaskan bahwa BKKBN terus mendukung kebijakan pemerintah untuk memperpanjang durasi cuti ayah sesuai dengan ketentuan, agar orang tua memiliki lebih banyak waktu untuk mendidik anak.

Baca juga: Ibu Hamil yang Anemia Pengaruhi Kecerdasan Bayi Hingga Stunting

Sementara itu, Lilla berbagi tentang kebijakan yang ramah untuk keluarga yang selama ini tengah digencarkan oleh pemerintah.

Pasalnya, Hongaria termasuk salah satu negara di Eropa yang mengalami penurunan populasi selama beberapa tahun terakhir.

"Salah satu tantangan yang dihadapi Eropa saat ini yakni tren penurunan angka kelahiran dan penurunan populasi, tetapi bagaimanapun, Indonesia dan Hongaria memiliki perspektif yang sama, bahwa keluarga adalah fondasi utama dari sebuah bangsa," tutur dia.

Adapun tiga kebijakan penting yang ditekankan oleh Dubes Lilla tentang pembangunan keluarga di Hongaria yakni hubungan yang stabil (stable relationship), pendapatan yang stabil (stable income), dan perumahan yang stabil (stable housing).

"Kalau di Indonesia masyarakatnya biasa memiliki asisten rumah tangga atau pengasuh anak, di Hongaria, pendidikan anak usia dini atau taman kanak-kanak secara umum gratis, dan mereka juga memiliki sistem pembelajaran baik, juga aman dan ramah anak, sehingga ibu yang ingin kembali bekerja setelah cuti enam bulan dapat menitipkan anak-anaknya di PAUD atau TK tanpa perlu khawatir," pungkas Lilla. 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau