Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

EUDR: Antara Berkah dan Musibah bagi Indonesia

Kompas.com, 7 Mei 2024, 12:10 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

REGULASI Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation-free Regulation/EUDR) yang disahkan pada 29 Juni 2023, terus menjadi polemik.

EUDR bertujuan mengurangi peran konsumen UE terhadap penggundulan hutan dengan cara melarang masuk impor 7 komoditi (kayu, kopi, kakao, minyak sawit, ternak, kedele dan karet) yang ditanam di kawasan terdeforestasi.

Pengusaha dan pedagang yang ingin menempatkan produk tersebut di pasar UE atau mengekspor dari UE harus menerapkan sistem pemeriksaan legalitas dengan melakukan penilaian risiko dan memperoleh koordinat lokasi geografis (lintang dan bujur) dari bidang tanah tempat barang yang bersangkutan berada, diproduksi atau diperoleh, serta tanggal atau rentang waktu produksi.

Untuk mengeluarkan barang, pengusaha harus menyerahkan surat pernyataan pemeriksaan legalitas bersama dengan pemberitahuan pabean, dan sistem informasi terpusat yang dikendalikan oleh lembaga negara akan dibuat untuk memasukkan dan menyimpan informasi tersebut.

EUDR tidak berlaku untuk barang-barang yang diproduksi sebelum penerapan peraturan ini (kecuali untuk produk kayu yang tunduk pada persyaratan EUDR) atau untuk barang-barang yang seluruhnya terbuat dari bahan yang telah mencapai akhir siklus hidup produknya dan jika tidak, maka akan dibuang sebagai limbah.

Nantinya komoditas tersebut harus melewati uji tuntas (due diligence) untuk memastikan tidak berasal dari lahan yang mengalami degradasi hutan atau deforestasi.

Persentase produk yang harus melewati due dilligence bergantung kepada risk assessment negara asal komoditas itu, bisa low risk, medium risk atau high risk.

Negara-negara yang menerapkan kebijakan deforestation free menggolongkan komoditas menjadi tiga kategori berdasarkan risiko deforestasi, yakni:

Pertama, Low Risk (Risiko Rendah): Komoditas dalam kategori ini dianggap memiliki risiko deforestasi rendah. Negara-negara importir biasanya memberlakukan prosedur yang lebih ringan untuk komoditas dalam kategori ini.

Kedua, Standard Risk (Risiko Standar): Komoditas dalam kategori ini dianggap memiliki risiko deforestasi sedang. Negara-negara importir menerapkan prosedur yang lebih ketat untuk komoditas dalam kategori ini.

Ketiga, High Risk (Risiko Tinggi): Komoditas dalam kategori ini dianggap memiliki risiko deforestasi tinggi. Negara-negara importir menerapkan prosedur wajib yang lebih ketat (stricter due diligence) untuk komoditas dalam kategori ini.

Penggolongan komoditas ini bertujuan mengidentifikasi dan mengatur perlakuan yang sesuai terhadap komoditas yang berisiko deforestasi.

Uni Eropa bermaksud menunda pemberlakuan aturan ketat impor komoditi dari kawasan yang rawan deforestasi, atau dikenal dengan UU Bebas Deforestasi (EUDR), setelah sejumlah negara Asia, Afrika dan Amerika Latin mengajukan protes karena aturan tersebut memberatkan, tidak adil, dan menakuti investor.

UE akan menunda klasifikasi negara ke dalam tiga kategori — berisiko rendah, standar dan tinggi — yang sedianya akan diterapkan pada Desember 2024.

Sebaliknya, UE akan menetapkan seluruh negara masuk dalam risiko standar guna memberi lebih banyak waktu setiap negara untuk beradaptasi dengan EUDR.

Dalam pelaksanaannya, UE telah meluncurkan peta hutan dunia (Global Forest Map-GFM) 2020 sebagai acuan pada platform European Union Forest Observatory (EUFO) pada Desember 2023.

Versi final peta EUFO tersebut akan dirilis pada Desember 2024. Peta final EUFO dapat menggambarkan tiga kategori berdasarkan risiko deforestasi.

Apakah kebijakan EUDR musibah atau berkah bagi Indonesia? Penulis sebagai pemerhati kehutanan dan lingkungan mencoba mengulasnya.

EUDR musibah bagi ekonomi

Meski EUDR tidak berlaku surut, namun secara ekonomis jelas merugikan bagi para petani kecil yang jumlahnya jutaan orang di negara-negara produsen 7 komoditas yang masuk dalam golongan EUDR.

Para petani akan dibebani biaya tambahan untuk menentukan geolokasi dari lahan yang dimiliki/digarapnya. Jadi wajar apabila negara-negara yang mempunyai hutan, khususnya hutan tropis di dunia menolak pemberlakuan EUDR.

UU ini dipandang belum mempertimbangkan kemampuan dan kondisi lokal, produk legislasi nasional, mekanisme sertifikasi, upaya-upaya dalam mencegah deforestasi, dan komitmen multilateral dari negara-negara produsen komoditas, termasuk prinsip tanggung jawab bersama dengan bobot yang berbeda (common but differentiated responsibilities).

Ada 17 negara yang menolak, yakni Argentina, Brasil, Bolivia, Ekuador, Ghana, Guatemala, Honduras, Indonesia, Kolombia, Malaysia, Meksiko, Nigeria, Pantai Gading, Paraguay, Peru, Thailand, dan Republik Dominika.

Indonesia yang mengklaim sebagai negara pemilik hutan tropis ketiga terbesar di dunia setelah Brasil dan Republik Demokratik Kongo, sangat wajar apabila menolak atau setidaknya keberatan pemberlakukan EUDR.

Tujuh komoditas yang masuk dalam golongan EUDR selama ini merupakan ekspor komoditas Indonesia.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Presiden Prabowo Ajak Menteri, TNI, Polri, hingga Pelajar Pungut Sampah
Presiden Prabowo Ajak Menteri, TNI, Polri, hingga Pelajar Pungut Sampah
Pemerintah
Menteri LH Sebut Dataran Tinggi Lebih Aman Jadi Hutan daripada Lahan Palawija
Menteri LH Sebut Dataran Tinggi Lebih Aman Jadi Hutan daripada Lahan Palawija
Pemerintah
Presiden Prabowo Sebut TPA di Indonesia akan Over Kapasitas pada 2028
Presiden Prabowo Sebut TPA di Indonesia akan Over Kapasitas pada 2028
Pemerintah
Manfaat Nyamplung, dari Biofuel hingga Skincare
Manfaat Nyamplung, dari Biofuel hingga Skincare
LSM/Figur
Hujan Lebat Diprediksi hingga 5 Februari, Mana Wilayah yang Harus Waspada?
Hujan Lebat Diprediksi hingga 5 Februari, Mana Wilayah yang Harus Waspada?
Pemerintah
Hari Ini Ada Hari Lahan Basah Sedunia, PBB Ajak Masyarakat Bergerak
Hari Ini Ada Hari Lahan Basah Sedunia, PBB Ajak Masyarakat Bergerak
Pemerintah
Yayasan Karya Dua Anyam dan BNI Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Penganyam di NTT
Yayasan Karya Dua Anyam dan BNI Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Penganyam di NTT
Advertorial
Besok, Bunga Bangkai Raksasa Langka Diprediksi Mekar di Kebun Raya Bogor
Besok, Bunga Bangkai Raksasa Langka Diprediksi Mekar di Kebun Raya Bogor
Pemerintah
Blue Carbon Indonesia: Solusi Iklim atau Ilusi Pasar Hijau?
Blue Carbon Indonesia: Solusi Iklim atau Ilusi Pasar Hijau?
Pemerintah
Beruang Kutub di Norwegia Tetap Gemuk di Tengah Krisis Iklim, Kok Bisa?
Beruang Kutub di Norwegia Tetap Gemuk di Tengah Krisis Iklim, Kok Bisa?
LSM/Figur
Limbah Biofuel Nyamplung Bisa Jadi Pakan Ternak, Turunkan Emisi Metana
Limbah Biofuel Nyamplung Bisa Jadi Pakan Ternak, Turunkan Emisi Metana
LSM/Figur
NASA Geser Jadwal Misi Bulan Artemis 2 akibat Suhu Dingin
NASA Geser Jadwal Misi Bulan Artemis 2 akibat Suhu Dingin
Pemerintah
Lahan Gambut Asia Tenggara Jadi Sumber Emisi Gas Rumah Kaca Signifikan
Lahan Gambut Asia Tenggara Jadi Sumber Emisi Gas Rumah Kaca Signifikan
LSM/Figur
Kapasitas PLTG Dunia Diproyeksikan Melonjak
Kapasitas PLTG Dunia Diproyeksikan Melonjak
LSM/Figur
Indonesia dan AS Sepakati Pengalihan Utang untuk Lindungi Terumbu Karang
Indonesia dan AS Sepakati Pengalihan Utang untuk Lindungi Terumbu Karang
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau