REGULASI Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation-free Regulation/EUDR) yang disahkan pada 29 Juni 2023, terus menjadi polemik.
EUDR bertujuan mengurangi peran konsumen UE terhadap penggundulan hutan dengan cara melarang masuk impor 7 komoditi (kayu, kopi, kakao, minyak sawit, ternak, kedele dan karet) yang ditanam di kawasan terdeforestasi.
Pengusaha dan pedagang yang ingin menempatkan produk tersebut di pasar UE atau mengekspor dari UE harus menerapkan sistem pemeriksaan legalitas dengan melakukan penilaian risiko dan memperoleh koordinat lokasi geografis (lintang dan bujur) dari bidang tanah tempat barang yang bersangkutan berada, diproduksi atau diperoleh, serta tanggal atau rentang waktu produksi.
Untuk mengeluarkan barang, pengusaha harus menyerahkan surat pernyataan pemeriksaan legalitas bersama dengan pemberitahuan pabean, dan sistem informasi terpusat yang dikendalikan oleh lembaga negara akan dibuat untuk memasukkan dan menyimpan informasi tersebut.
EUDR tidak berlaku untuk barang-barang yang diproduksi sebelum penerapan peraturan ini (kecuali untuk produk kayu yang tunduk pada persyaratan EUDR) atau untuk barang-barang yang seluruhnya terbuat dari bahan yang telah mencapai akhir siklus hidup produknya dan jika tidak, maka akan dibuang sebagai limbah.
Nantinya komoditas tersebut harus melewati uji tuntas (due diligence) untuk memastikan tidak berasal dari lahan yang mengalami degradasi hutan atau deforestasi.
Persentase produk yang harus melewati due dilligence bergantung kepada risk assessment negara asal komoditas itu, bisa low risk, medium risk atau high risk.
Negara-negara yang menerapkan kebijakan deforestation free menggolongkan komoditas menjadi tiga kategori berdasarkan risiko deforestasi, yakni:
Pertama, Low Risk (Risiko Rendah): Komoditas dalam kategori ini dianggap memiliki risiko deforestasi rendah. Negara-negara importir biasanya memberlakukan prosedur yang lebih ringan untuk komoditas dalam kategori ini.
Kedua, Standard Risk (Risiko Standar): Komoditas dalam kategori ini dianggap memiliki risiko deforestasi sedang. Negara-negara importir menerapkan prosedur yang lebih ketat untuk komoditas dalam kategori ini.
Ketiga, High Risk (Risiko Tinggi): Komoditas dalam kategori ini dianggap memiliki risiko deforestasi tinggi. Negara-negara importir menerapkan prosedur wajib yang lebih ketat (stricter due diligence) untuk komoditas dalam kategori ini.
Penggolongan komoditas ini bertujuan mengidentifikasi dan mengatur perlakuan yang sesuai terhadap komoditas yang berisiko deforestasi.
Uni Eropa bermaksud menunda pemberlakuan aturan ketat impor komoditi dari kawasan yang rawan deforestasi, atau dikenal dengan UU Bebas Deforestasi (EUDR), setelah sejumlah negara Asia, Afrika dan Amerika Latin mengajukan protes karena aturan tersebut memberatkan, tidak adil, dan menakuti investor.
UE akan menunda klasifikasi negara ke dalam tiga kategori — berisiko rendah, standar dan tinggi — yang sedianya akan diterapkan pada Desember 2024.
Sebaliknya, UE akan menetapkan seluruh negara masuk dalam risiko standar guna memberi lebih banyak waktu setiap negara untuk beradaptasi dengan EUDR.
Dalam pelaksanaannya, UE telah meluncurkan peta hutan dunia (Global Forest Map-GFM) 2020 sebagai acuan pada platform European Union Forest Observatory (EUFO) pada Desember 2023.
Versi final peta EUFO tersebut akan dirilis pada Desember 2024. Peta final EUFO dapat menggambarkan tiga kategori berdasarkan risiko deforestasi.
Apakah kebijakan EUDR musibah atau berkah bagi Indonesia? Penulis sebagai pemerhati kehutanan dan lingkungan mencoba mengulasnya.
Meski EUDR tidak berlaku surut, namun secara ekonomis jelas merugikan bagi para petani kecil yang jumlahnya jutaan orang di negara-negara produsen 7 komoditas yang masuk dalam golongan EUDR.
Para petani akan dibebani biaya tambahan untuk menentukan geolokasi dari lahan yang dimiliki/digarapnya. Jadi wajar apabila negara-negara yang mempunyai hutan, khususnya hutan tropis di dunia menolak pemberlakuan EUDR.
UU ini dipandang belum mempertimbangkan kemampuan dan kondisi lokal, produk legislasi nasional, mekanisme sertifikasi, upaya-upaya dalam mencegah deforestasi, dan komitmen multilateral dari negara-negara produsen komoditas, termasuk prinsip tanggung jawab bersama dengan bobot yang berbeda (common but differentiated responsibilities).
Ada 17 negara yang menolak, yakni Argentina, Brasil, Bolivia, Ekuador, Ghana, Guatemala, Honduras, Indonesia, Kolombia, Malaysia, Meksiko, Nigeria, Pantai Gading, Paraguay, Peru, Thailand, dan Republik Dominika.
Indonesia yang mengklaim sebagai negara pemilik hutan tropis ketiga terbesar di dunia setelah Brasil dan Republik Demokratik Kongo, sangat wajar apabila menolak atau setidaknya keberatan pemberlakukan EUDR.
Tujuh komoditas yang masuk dalam golongan EUDR selama ini merupakan ekspor komoditas Indonesia.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya