Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 20 Mei 2024, 13:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperbarui panduan pasar keuangan berkelanjutan dari Taksonomi Hijau Indonesia (THI) menjadi Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) pada Februari 2024.

Beberapa tujuan dari pembaruan tersebut yakni menarik lebih banyak pembiayaan berkelanjutan ke berbagai sektor, termasuk sektor energi, serta mencapai target netral karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih awal.

Di sisi lain, lembaga think tank Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai, meskipun pembaruan tersebut merupakan langkah maju, masih ada celah yang bisa membuatnya kurang efektif.

Baca juga: Aktivis Desak OJK Keluarkan PLTU Batu Bara dari Revisi Taksonomi Hijau

Salah satunya adalah sistem pelabelan yang memberikan peluang bagi aktivitas energi fosil untuk mendapat pembiayaan berkelanjutan.

Dalam TKBI, klasifikasi aktivitas ekonomi tidak lagi dilabeli dengan warna seperti "merah", "kuning", dan "hijau".

Pelabelan dalam TKBI diganti menjadi "tidak memenuhi klasifikasi", "transisi", dan "hijau".

Label "transisi" diterapkan untuk aktivitas yang belum sejalan dengan Persetujuan Paris tapi mengurangi emisi secara signifikan dalam jangka waktu tertentu.

Sedangkan label "hijau" diberikan kepada aktivitas yang sejalan dengan Persetujuan Paris dan mempertimbangkan NZE 2060 atau lebih cepat.

Baca juga: Taksonomi Terbaru ASEAN Diluncurkan, Dukung Penutupan PLTU

IESR menyoroti aktivitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang sudah beroperasi dan pembangunan PLTU baru yang ditetapkan sebelum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 atau PLTU baru yang terintegrasi dengan industri yang dilabeli "transisi".

Di sisi lain, terdapat inkonsistensi antara pelabelan PLTU dengan pembangkit yang lain.

Dalam aspek mitigasi emisi, pembangkit seperti gas, air, panas bumi, dan sebagainya akan dilabeli "transisi" jika emisi daur hidupnya 100-500 gram setara karbon dioksida per kilowatt jam (kWh).

Label pembangkit tersebut akan dikategorikan "hijau" jika emisi daur hidupnya di bawah 100 gram setara karbon dioksida per kWh.

Namun, untuk semua jenis PLTU, pembandingnya bukan emisi daur hidup, melainkan harus memenuhi persyaratan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) minimal 35 persen dalam jangka waktu 10 tahun, dan diwajibkan berhenti beroperasi paling lambat pada 2050.

Baca juga: Tantangan Asia Hadapi Krisis Iklim: Greenwashing hingga Inkonsistensi Kebijakan

Koordinator Keuangan Berkelanjutan IESR Farah Vianda menyampaikan, celah yang ada dalam TKBI dapat memunculkan praktik greenwashing demi mendulang pembiayaan berkelanjutan.

Farah menilai, diperlukan pengkinian secara berkala dan pengetatan kriteria.

"Selain itu, perlu adanya pihak ketiga untuk memastikan kategori pelabelan suatu kegiatan telah sesuai TKBI, bukan hanya penilaian yang dilakukan secara internal," ungkap Farah, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (17/5/2024).

Manajer Program Transformasi Energi IESR Deon Arinaldo menilai, indikator penurunan emisi di PLTU rendah mengingat pembangkit tersebut memiliki emisi operasional antara 900 hingga 1200 gram setara karbon dioksida per kWh.

Emisi dari PLTU bahkan lebih besar lagi jika menghitung emisi daur hidup.

Baca juga: Perdagangan Karbon Bukan Solusi Dekarbonisasi, Awasi Ketat Cegah Greenwashing

Deon menyampaikan, menyematkan label "transisi" maupun "hijau" terhadap PLTU dengan indikator pengurangan emisi 35 persen setelah 10 tahun sangat tidak tepat.

Pelabelan PLTU tersebut, lanjut Deon, juga bertentangan prinsip umum mitigasi krisis iklim yaitu sejalan dengan komitmen untuk mencegah suhu global naik 1,5 derajat celsius.

Deon menuturkan, jika ingin konsisten untuk mencegah kenaikan suhu Bumi sesuai target, emisi dari PLTU harus sudah mencapai puncaknya sebelum 2030, mendekati nol pada 2040, dan tidak ada lagi emisi dari PLTU pada 2045.

"Indikator yang dipakai untuk kategorisasi hijau harusnya untuk dukungan pembiayaan yang memungkinkan PLTU untuk mengurangi emisi sebelum 2030 dan berhenti beroperasi sebelum 2045," ungkap Deon.

Selain itu, aktivitas pertambangan dan penggalian mineral yang mendukung industri transisi energi, seperti tembaga, nikel, dan timah, juga masuk dalam kategori "transisi".

IESR menemukan pelabelan ini belum disertai dengan keterangan yang jelas untuk memastikan bahwa semua kegiatan pertambangan dan penggalian secara konsisten mendukung transisi energi.

Baca juga: Greenwashing: Pengertian, Sejarah, dan Ciri-cirinya

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Bank Dunia Kantongi Rp 70,78 Triliun dari Penjualan Obligasi Berkelanjutan
Bank Dunia Kantongi Rp 70,78 Triliun dari Penjualan Obligasi Berkelanjutan
Pemerintah
Cegah Bencana Iklim, Kota-Kota di Dunia Mulai Beralih ke Solusi Berbasis Alam
Cegah Bencana Iklim, Kota-Kota di Dunia Mulai Beralih ke Solusi Berbasis Alam
Pemerintah
Swasembada Energi dan Janji Net Zero Emissions
Swasembada Energi dan Janji Net Zero Emissions
Pemerintah
Atasi Darurat Sampah, Model Kemitraan TPS3R dan Industri Tekan Penumpukan di TPA
Atasi Darurat Sampah, Model Kemitraan TPS3R dan Industri Tekan Penumpukan di TPA
Swasta
Keanekaragaman Hayati Jadi Modal Ekonomi Baru Indonesia
Keanekaragaman Hayati Jadi Modal Ekonomi Baru Indonesia
LSM/Figur
Putus Rantai TBC, Universitas Pakuan Perkuat Deteksi Dini di Bogor
Putus Rantai TBC, Universitas Pakuan Perkuat Deteksi Dini di Bogor
LSM/Figur
Ekspor Monyet Ekor Panjang Dinilai Tak Sejalan dengan Tren Riset Tanpa Hewan
Ekspor Monyet Ekor Panjang Dinilai Tak Sejalan dengan Tren Riset Tanpa Hewan
LSM/Figur
Hanya 2 dari 13 Produsen Batu Bara Indonesia yang Serius Diversifikasi Bisnis
Hanya 2 dari 13 Produsen Batu Bara Indonesia yang Serius Diversifikasi Bisnis
LSM/Figur
Koneksi Politisi Bikin Perusahaan yang Lakukan Greenwashing Lolos Sorotan
Koneksi Politisi Bikin Perusahaan yang Lakukan Greenwashing Lolos Sorotan
Pemerintah
Separuh Anak di Dunia Hadapi Berbagai Ancaman Iklim Secara Bersamaan
Separuh Anak di Dunia Hadapi Berbagai Ancaman Iklim Secara Bersamaan
Pemerintah
Musim Mas Raih Mahayuga Award 2026 sebagai Pelopor Industri Hijau
Musim Mas Raih Mahayuga Award 2026 sebagai Pelopor Industri Hijau
BrandzView
Singapura Jadi Pusat Pendanaan AI Terbesar di Asia Tenggara
Singapura Jadi Pusat Pendanaan AI Terbesar di Asia Tenggara
Pemerintah
Pemanfaatan Biokokas dari Cangkang Sawit Berpotensi Jadi Pengurang Emisi Industri Nikel
Pemanfaatan Biokokas dari Cangkang Sawit Berpotensi Jadi Pengurang Emisi Industri Nikel
LSM/Figur
Waspada Panas Ekstrem,  Lebih Berbahaya Bagi Warga Usia 60 Tahun ke Atas
Waspada Panas Ekstrem, Lebih Berbahaya Bagi Warga Usia 60 Tahun ke Atas
Pemerintah
Kementerian Kebudayaan Jadi Wali Data Masyarakat Adat, Cari Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan
Kementerian Kebudayaan Jadi Wali Data Masyarakat Adat, Cari Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau