Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Hutan Lindung yang Mencemaskan

Kompas.com, 1 Juni 2024, 14:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

UNDANG-undang (UU) No 26/2007 tentang Penataan Ruang yang mengamanatkan kawasan hutan sebagai kawasan lindung adalah kawasan hutan konservasi dan kawasan hutan lindung.

Menurut UU No 41/1999, pasal 6 ayat (2) pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok sebagai hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan konservasi.

Menurut data dari KLHK dalam bukunya “The State Of Indonesia’s Forest 2020” terbit tahun 2020, luas hutan Indonesia 120,3 juta hektare, yang terdiri dari hutan konservasi 21,9 juta ha, hutan lindung 29,6 juta ha, dan hutan produksi 68,8 juta ha.

Hutan lindung yang luasnya 29,9 juta ha itu pada kenyataannya di lapangan terdiri dari yang mempunyai tutupan hutan 24 juta ha (hutan prmer 15,9 juta ha, hutan sekunder 7,8 juta ha dan hutan tanaman 0,3 juta ha) dan tidak mempunyai tutupan hutan seluas 5,6 juta ha.

Kawasan lindung (selain kawasan bergambut dan kawasan resapan air) yang memberikan perlindungan terhadap kawasan di bawahnya adalah kawasan hutan lindung.

Salah satu fungsi kawasan hutan yang terabaikan dan mencemaskan adalah hutan lindung. Hutan lindung nampaknya kurang menarik dan seksi untuk dibahas karena nilai ekonomisnya lebih kecil dibandingkan dengan nilai ekologisnya.

Oleh karena itu, hutan lindung di banyak daerah kurang mendapatkan perhatian yang memadai dari pemerintah daerah setempat (pemda provinsi/kabupaten/kota), apalagi pemerintah pusat.

Terdapat suatu kecenderungan dari tahun ke tahun, hutan lindung mengalami degradasi dan deforestasi yang masif dan cepat.

Berdasarkan fungsinya, sebaran deforestasi dalam kawasan hutan terbagi dalam 23,3 juta ha hutan produksi, 5,6 juta ha hutan lindung, dan 4,5 juta ha di hutan konservasi.

Meskipun kerusakan hutan lindung sebarannya nomor dua setelah hutan produksi, namun dampak ekologisnya terhadap lingkungan lebih besar dibandingkan dengan kerusakan hutan produksi.

Contohnya, banjir dan banjir bandang yang terjadi sekitar Danau Toba dan sekitarnya diakibatkan adanya kerusakan hutan lindung di daerah hulunya (kawasan daerah tangkapan airnya).

Hampir sebagian besar sungai yang terdapat di Jawa, seperti Bengawan Solo, Berantas, Citanduy dan sebagainya, rata-rata telah terjadi kerusakan yang cukup parah pada hutan lindung yang berada di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut.

Wilayah abu-abu

Mengacu kelahiran regulasi kehutanan, dari tiga jenis fungsi hutan, yakni hutan konservasi, lindung, dan produksi, posisi hutan lindung abu-abu.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok-pokok Kehutanan, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang perencanaan kehutanan, hanya hutan lindung yang tidak mempunyai turunannya (derivative) sebagaimana hutan konservasi dan hutan produksi.

Dalam UU Kehutanan tak ditemukan adanya penjelasannya. Juga tak ada di PP 44/2004, maupun PP 23/2021,selain hanya arti dan pengertiannya, serta kriteria penetapannya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
BCA Ajak Penenun Kain Gunakan Pewarna Alami untuk Bidik Pasar Ekspor
BCA Ajak Penenun Kain Gunakan Pewarna Alami untuk Bidik Pasar Ekspor
Swasta
Investasi Energi Terbarukan Capai Rp 21,64 Triliun, REC Dinilai Bisa Percepat Balik Modal
Investasi Energi Terbarukan Capai Rp 21,64 Triliun, REC Dinilai Bisa Percepat Balik Modal
Pemerintah
PLTP Kamojang Hasilkan 1.326 GWh Listrik, Tekan Emisi 1,22 Juta Ton per Tahun
PLTP Kamojang Hasilkan 1.326 GWh Listrik, Tekan Emisi 1,22 Juta Ton per Tahun
BUMN
Pertamina EP Cepu Dorong Desa Sidorejo Jadi Sentra Pertanian Organik Blora
Pertamina EP Cepu Dorong Desa Sidorejo Jadi Sentra Pertanian Organik Blora
BUMN
Pergerakan Manusia Melampaui Total Migrasi Satwa Liar, Apa Dampaknya?
Pergerakan Manusia Melampaui Total Migrasi Satwa Liar, Apa Dampaknya?
Pemerintah
Tambang Batu Bara Bekas Masih Lepaskan Karbon, Studi Ungkap
Tambang Batu Bara Bekas Masih Lepaskan Karbon, Studi Ungkap
Pemerintah
KKP Pastikan Udang RI Bebas Radioaktif, Kini Ekspor Lagi ke AS
KKP Pastikan Udang RI Bebas Radioaktif, Kini Ekspor Lagi ke AS
Pemerintah
Sampah Plastik “Berlayar” ke Samudra Hindia dan Afrika, Ini Penjelasan Peneliti BRIN
Sampah Plastik “Berlayar” ke Samudra Hindia dan Afrika, Ini Penjelasan Peneliti BRIN
Pemerintah
75 Persen Hiu Paus di Papua Punya Luka, Tunjukkan Besarnya Ancaman yang Dihadapinya
75 Persen Hiu Paus di Papua Punya Luka, Tunjukkan Besarnya Ancaman yang Dihadapinya
LSM/Figur
Jangan Sia-siakan Investasi Hijau China, Kunci Transisi Energi Indonesia Ada di Sini
Jangan Sia-siakan Investasi Hijau China, Kunci Transisi Energi Indonesia Ada di Sini
Pemerintah
Eropa Sepakat Target Iklim 2040, tapi Ambisinya Melemah, Minta Kelonggaran
Eropa Sepakat Target Iklim 2040, tapi Ambisinya Melemah, Minta Kelonggaran
Pemerintah
Human Initiative Gelar Forum Kolaborasi Multipihak untuk Percepatan SDGs
Human Initiative Gelar Forum Kolaborasi Multipihak untuk Percepatan SDGs
Advertorial
Batu Bara Sudah Tidak Cuan, Terus Bergantung Padanya Sama Saja Bunuh Diri Perlahan
Batu Bara Sudah Tidak Cuan, Terus Bergantung Padanya Sama Saja Bunuh Diri Perlahan
Pemerintah
Kisah Nur Wahida Tekuni Songket hingga Raup Cuan di Mancanegara
Kisah Nur Wahida Tekuni Songket hingga Raup Cuan di Mancanegara
LSM/Figur
Startup Biodiversitas Tarik Investor Beragam, Namun Raih Modal Kecil
Startup Biodiversitas Tarik Investor Beragam, Namun Raih Modal Kecil
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau