Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Hutan Lindung yang Mencemaskan

Kompas.com - 01/06/2024, 14:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

UNDANG-undang (UU) No 26/2007 tentang Penataan Ruang yang mengamanatkan kawasan hutan sebagai kawasan lindung adalah kawasan hutan konservasi dan kawasan hutan lindung.

Menurut UU No 41/1999, pasal 6 ayat (2) pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok sebagai hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan konservasi.

Menurut data dari KLHK dalam bukunya “The State Of Indonesia’s Forest 2020” terbit tahun 2020, luas hutan Indonesia 120,3 juta hektare, yang terdiri dari hutan konservasi 21,9 juta ha, hutan lindung 29,6 juta ha, dan hutan produksi 68,8 juta ha.

Hutan lindung yang luasnya 29,9 juta ha itu pada kenyataannya di lapangan terdiri dari yang mempunyai tutupan hutan 24 juta ha (hutan prmer 15,9 juta ha, hutan sekunder 7,8 juta ha dan hutan tanaman 0,3 juta ha) dan tidak mempunyai tutupan hutan seluas 5,6 juta ha.

Kawasan lindung (selain kawasan bergambut dan kawasan resapan air) yang memberikan perlindungan terhadap kawasan di bawahnya adalah kawasan hutan lindung.

Salah satu fungsi kawasan hutan yang terabaikan dan mencemaskan adalah hutan lindung. Hutan lindung nampaknya kurang menarik dan seksi untuk dibahas karena nilai ekonomisnya lebih kecil dibandingkan dengan nilai ekologisnya.

Oleh karena itu, hutan lindung di banyak daerah kurang mendapatkan perhatian yang memadai dari pemerintah daerah setempat (pemda provinsi/kabupaten/kota), apalagi pemerintah pusat.

Terdapat suatu kecenderungan dari tahun ke tahun, hutan lindung mengalami degradasi dan deforestasi yang masif dan cepat.

Berdasarkan fungsinya, sebaran deforestasi dalam kawasan hutan terbagi dalam 23,3 juta ha hutan produksi, 5,6 juta ha hutan lindung, dan 4,5 juta ha di hutan konservasi.

Meskipun kerusakan hutan lindung sebarannya nomor dua setelah hutan produksi, namun dampak ekologisnya terhadap lingkungan lebih besar dibandingkan dengan kerusakan hutan produksi.

Contohnya, banjir dan banjir bandang yang terjadi sekitar Danau Toba dan sekitarnya diakibatkan adanya kerusakan hutan lindung di daerah hulunya (kawasan daerah tangkapan airnya).

Hampir sebagian besar sungai yang terdapat di Jawa, seperti Bengawan Solo, Berantas, Citanduy dan sebagainya, rata-rata telah terjadi kerusakan yang cukup parah pada hutan lindung yang berada di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut.

Wilayah abu-abu

Mengacu kelahiran regulasi kehutanan, dari tiga jenis fungsi hutan, yakni hutan konservasi, lindung, dan produksi, posisi hutan lindung abu-abu.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok-pokok Kehutanan, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang perencanaan kehutanan, hanya hutan lindung yang tidak mempunyai turunannya (derivative) sebagaimana hutan konservasi dan hutan produksi.

Dalam UU Kehutanan tak ditemukan adanya penjelasannya. Juga tak ada di PP 44/2004, maupun PP 23/2021,selain hanya arti dan pengertiannya, serta kriteria penetapannya.

Hutan lindung ditetapkan berdasarkan kriteria mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 40 persen; atau ketinggian paling sedikit 2.000 meter di atas permukaan laut (dpl) atau dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 atau lebih.

Secara teori, keberadaan hutan lindung sangat sentral dalam menjaga keseimbangan ekologis, khususnya pada daerah dengan penduduk padat dan banyak sungai besar seperti di Pulau Jawa dan Sumatera, serta topografi berbukit dan bergunung-gunung.

Maka daerah tangkapan air sangat penting dalam areal daerah aliran sungai. Sementara DAS tidak mengenal batas wilayah administratif pemerintahan. Jika terjadi banjir, maka urusannya tak hanya pemerintah di hilir, juga di hulu.

Meskipun hutan lindung terabaikan karena nilai ekonominya kurang dibandingkan dengan hutan produksi, namun faktanya dalam regulasi kehutanan, hutan lindung dimanfaatkan dan digunakan secara ekonomi tidak jauh berbeda dalam tanda kutip.

Dalam regulasi kehutanan pemanfaatan hutan secara ekonomi hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung.

Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung melalui izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan termasuk di dalamnya adalah kegiatan pertambangan.

Karena wilayahnya dianggap abu-abu, maka hutan lindung juga dapat dimanfaatkan untuk pengembangan dan pembangunan kegiatan lumbung pangan (food estate).

Melalui peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) no. P.24/2020 yang membolehkan food estate dalam hutan lindung.

Meski menurut Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, kawasan hutan lindung yang digunakan untuk pembangunan food estate tidak sepenuhnya berfungsi lindung, yaitu dalam keadaan terbuka/terdegradasi/sudah tidak ada tegakan hutan.

Dengan food estate, akan memulihkan hutan dengan pola kombinasi tanaman hutan dengan tanaman pangan, ternak dan perikanan (pola agroforestry, silvipasture, wanamina). Tanaman hutan dengan berbagai kombinasi itu akan memperbaiki fungsi hutan lindung.

Kondisi hutan lindung di Indonesia

Menurut laporan Statistik Indonesia 2022, total luas kawasan hutan lindung di Nusantara mencapai 29,57 juta ha pada 2020. Kawasan hutan lindung paling luas tersebar di Maluku dan Papua, dengan luas total 10,65 juta ha.

Di urutan berikutnya ada Kalimantan dengan kawasan hutan lindung 7,03 juta ha, Sumatera 5,60 juta ha, dan Sulawesi 4,33 juta ha.

Bali dan Nusa Tenggara memiliki kawasan hutan lindung 1,21 juta ha. Sedangkan Jawa menjadi wilayah dengan hutan lindung paling sedikit, yakni 734.940 ha.

Yang mengkhawatirkan adalah keberadaan hutan lindung di Kalimantan yang luasnya mencapai 7,03 juta ha.

Secara fisik dan kasat mata hutan lindung dan hutan produksi di Kalimantan sulit dibedakan antar yang satu dengan lainnya. Kita hanya tahu beda antar hutan lindung dan hutan produksi di atas peta pembagian kawasan fungsi saja.

Lain halnya dengan hutan konservasi, seperti taman nasional, cagar alam dan seterusnya di lapangan akan jelas terlihat dengan tanda-tanda batas dan papan pengumuman serta dijaga dan dikelola oleh pemangku kawasan seperti Balai Taman Nasioanl (BTN) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.

Kenapa di Kalimantan, hutan lindung dan hutan hutan produksi sulit dibedakan?

Jawabannya adalah faktor ketinggian paling sedikit di atas 2000 m dpl, jarang ditemukan di Kalimantan.

Kalaupun ada, biasanya ada di daerah hulu di perbatasan dengan wilayah Kalimantan di pegunungan Verbeek.

Di Kalimantan jarang temukan gunung tinggi, pegunungan dan bukit-bukit yang tinggi. Karena sungainya sangat panjang dan hulunya ada di perbatasan negara Malaysia, maka kondisi daerah aliran sungainya (DAS) sangat luas, seperti DAS Barito, DAS Mahakam, dan DAS Kapuas.

Jadi kriteria penetapan hutan lindung di Kalimantan lebih banyak bertumpu pada curah hujan dan jenis tanah.

Sementara ketinggian atau kelerangan lahan dianggap relatif rata atau datar. Di kawasan hutan gambutpun, yang disebut dengan hutan lindung adalah hutan gambut yang mempunyai kubah gambut saja, selebihnya adalah hutan produksi.

Di masa orde baru, di mana kawasan hutan di Kalimantan banyak dikavling-kavling untuk konsesi hak pengusahaan hutan (HPH) dalam jumlah yang cukup banyak, boleh jadi banyak areal HPH mencaplok kawasan hutan lindung, baik secara sengaja (mencuri kayu di hutan lindung) atau tidak sengaja karena salah menafsirkan peta dengan pelaksanaan di lapangan.

Lebih aneh lagi, dalam kawasan hutan mangrove, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih membagi kawasan fungsi hutan mangrove sebagaimana ekosistem hutan yang berada di daratan, yakni hutan konservasi (HK) 797.109 ha, hutan lindung (HL) 991.456 ha, dan hutan produksi (HP) 1.148.248 ha.

Padahal, jelas-jelas dalam UU 26/2007 tentang penataan ruang kawasan lindung dalam kawasan hutan, hanya hutan konservasi dan hutan lindung.

Dalam UU inipun dipertegas bahwa kawasan hutan pantai berhutan bakau telah dipertegas masuk dalam kawasan lindung (bukan kawasan budidaya yang secara otomatis bukan masuk dalam APL).

Kondisi dan alasan-alasan yang disebut di atas itulah yang saya sebut hutan lindung sebagai wilayah abu-abu, yang dapat ditarik kesana dan kemari baik untuk pemanfaatannya maupun penggunaannya yang hanya sekadar untuk keuntungan ekonomi semata.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com