Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Peringatan Dini Sudah Ada, tapi Tindak Lanjut Mitigasi di Indonesia Masih Lemah

Kompas.com, 2 Maret 2026, 13:35 WIB
Add on Google
Manda Firmansyah,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketika menerima informasi terkait sistem peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), apa yang harus dilakukan?

Sistem tersebut sebaiknya diterjemahkan pemangku kepentingan terkait sebagai tindakan untuk mengurangi kerentanan dan meminimalisasi dampa bencana.

Baca juga:

Namun, hal tersebut masih menjadi celah yang besar dalam memitigasi bencana di Indonesia.

"Sistem peringatan dini ujung ke ujung, kita masih luput untuk yang paling akhir, yang paling hilirnya. Jadi tidak hanya berupa pemberitahuan tetapi juga berupa tindakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah, kelompok-kelompok masyarakat, dan orang lain untuk mengurangi risiko. Bagian akhir ini yang relatif terbatas," kata Kepala Program Studi Magister Doktor Perencanaan Wilayah Kota (PWK) dan Transportasi ITB, Saut Sagala dalam webinar Transformasi Pengelolaan Banjir, Kamis (26/2/2026).

Bagaimana menyikapi sistem peringatan dini bencana?

Pemerintah perlu memahami langkah mitigasi bencana

Petugas Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Aceh mengambil sampel kayu gelondongan yang terbawa arus luapan Sungai Tamiang, di area pasantren Islam Terpadu Darul Mukhlishin, Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (19/12/2025). Meski sistem peringatan dini bencana tersedia, respons pemerintah dan masyarakat dinilai belum optimal. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra Petugas Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi Aceh mengambil sampel kayu gelondongan yang terbawa arus luapan Sungai Tamiang, di area pasantren Islam Terpadu Darul Mukhlishin, Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (19/12/2025). Meski sistem peringatan dini bencana tersedia, respons pemerintah dan masyarakat dinilai belum optimal.

Saut menyampaikan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebaiknya sudah memahami langkah-langkah yang diperlukan untuk merespons berbagai informasi sistem peringatan dini dari BMKG.

Begitu pula dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), berbagai dinas terkait, serta pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa.

Seyogianya, informasi dari sistem peringatan dini BMKG sudah ditindaklanjuti dengan berbagai prosedur operasional standar (SOP). Harapannya, masyarakat memahami jalur evakuasi dan berbagai tindakan yang diperlukan dalam menanggapi bencana.

"Ini kita belum punya yang seperti itu. (Misalnya) Sudah empat hari (pasca-bencana banjir) di Aceh, sebagian masyarakat masih tinggal di rumahnya karena belum tahu ini tindakannya mau ngapain. Dapat informasi dari BMKG iya, ternyata tidak tahu apa yang perlu dilakukan. Kalau BMKG mengatakan ini terjadi bibit siklon. Sebagian juga enggak paham apa itu bibit siklon atau curah hujan milimeter," jelas Saut. 

Gempa bumi atau tsunami memang menuntut pengambilan keputusan dengan sangat cepat dalam merespons bencana.

Di sisi lain, banjir terkadang bisa memberikan "jeda waktu". Sebenarnya pemangku kepentingan terkait mempunyai kemampuan dalam tindakan hal untuk mengantisipasinya.

Namun, dalam kasus banjir di Sumatera pada November 2025 lalu, kapasitas dalam mitigasi bencana tersebut tidak tampak.

"Seperti tunggu-tungguan ya dan pendanaannya juga masih kurang apa jelas. Kita memerlukan aksi antisipatif, bukan reaktif, memastikan bahwa ini masuk di dalam skenario kerja dan bagaimana itu dilakukan berdasar sebuah SOP," ucapnya.

Baca juga:

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pertamina Lirik Tebu jadi Bahan Baku Bensin Nabati
Pertamina Lirik Tebu jadi Bahan Baku Bensin Nabati
BUMN
BRIN Dorong Pengembangan PLTSa untuk Tangani Sampah di Wilayah 3T
BRIN Dorong Pengembangan PLTSa untuk Tangani Sampah di Wilayah 3T
Pemerintah
Menteri LH Perkuat Penegakan Hukum Kasus Karhutla
Menteri LH Perkuat Penegakan Hukum Kasus Karhutla
Pemerintah
BMKG Sebut Hujan Bakal Melanda hingga 20 April, Ini Wilayah yang Harus Waspada
BMKG Sebut Hujan Bakal Melanda hingga 20 April, Ini Wilayah yang Harus Waspada
Pemerintah
Waste4Change: Produksi Sampah Nasional Per Hari Setara 12 Candi Borobudur
Waste4Change: Produksi Sampah Nasional Per Hari Setara 12 Candi Borobudur
LSM/Figur
Pangkas Emisi, Perusahaan Logistik Global Beralih ke Avtur Ramah Lingkungan
Pangkas Emisi, Perusahaan Logistik Global Beralih ke Avtur Ramah Lingkungan
Swasta
Gas Metana di Atmosfer Melonjak Dalam 4 Tahun, Tertinggi pada 2021
Gas Metana di Atmosfer Melonjak Dalam 4 Tahun, Tertinggi pada 2021
LSM/Figur
Minim Aksi Iklim, Pendapatan Rata-Rata Masyarakat Dunia Diprediksi Turun 15 Persen
Minim Aksi Iklim, Pendapatan Rata-Rata Masyarakat Dunia Diprediksi Turun 15 Persen
Pemerintah
ISO Perbarui Standar Utama Manajemen Lingkungan
ISO Perbarui Standar Utama Manajemen Lingkungan
Swasta
Dosen Unej Teliti Tanaman Zaman Prasejarah di Geopark Ijen
Dosen Unej Teliti Tanaman Zaman Prasejarah di Geopark Ijen
LSM/Figur
Krisis Selat Hormuz, FAO Ingatkan Bahaya Inflasi Pangan Global
Krisis Selat Hormuz, FAO Ingatkan Bahaya Inflasi Pangan Global
Pemerintah
KKP Tak Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal Seperti Era Susi Pudjiastuti, tapi Diberikan ke Nelayan
KKP Tak Tenggelamkan Kapal Asing Ilegal Seperti Era Susi Pudjiastuti, tapi Diberikan ke Nelayan
Pemerintah
Pakar IPB Beberkan Cara Berantas Lonjakan Populasi Ikan Sapu-sapu
Pakar IPB Beberkan Cara Berantas Lonjakan Populasi Ikan Sapu-sapu
Pemerintah
Kepatuhan Minum Tablet Tambah Darah di Kalangan Remaja Rendah, Ngantuk Saat Jam Pelajaran
Kepatuhan Minum Tablet Tambah Darah di Kalangan Remaja Rendah, Ngantuk Saat Jam Pelajaran
LSM/Figur
Kemenhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Disebut Lebih Jelas dan Terarah
Kemenhut Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Disebut Lebih Jelas dan Terarah
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau