Hutan lindung ditetapkan berdasarkan kriteria mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 40 persen; atau ketinggian paling sedikit 2.000 meter di atas permukaan laut (dpl) atau dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 atau lebih.
Secara teori, keberadaan hutan lindung sangat sentral dalam menjaga keseimbangan ekologis, khususnya pada daerah dengan penduduk padat dan banyak sungai besar seperti di Pulau Jawa dan Sumatera, serta topografi berbukit dan bergunung-gunung.
Maka daerah tangkapan air sangat penting dalam areal daerah aliran sungai. Sementara DAS tidak mengenal batas wilayah administratif pemerintahan. Jika terjadi banjir, maka urusannya tak hanya pemerintah di hilir, juga di hulu.
Meskipun hutan lindung terabaikan karena nilai ekonominya kurang dibandingkan dengan hutan produksi, namun faktanya dalam regulasi kehutanan, hutan lindung dimanfaatkan dan digunakan secara ekonomi tidak jauh berbeda dalam tanda kutip.
Dalam regulasi kehutanan pemanfaatan hutan secara ekonomi hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung melalui izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan termasuk di dalamnya adalah kegiatan pertambangan.
Karena wilayahnya dianggap abu-abu, maka hutan lindung juga dapat dimanfaatkan untuk pengembangan dan pembangunan kegiatan lumbung pangan (food estate).
Melalui peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) no. P.24/2020 yang membolehkan food estate dalam hutan lindung.
Meski menurut Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, kawasan hutan lindung yang digunakan untuk pembangunan food estate tidak sepenuhnya berfungsi lindung, yaitu dalam keadaan terbuka/terdegradasi/sudah tidak ada tegakan hutan.
Dengan food estate, akan memulihkan hutan dengan pola kombinasi tanaman hutan dengan tanaman pangan, ternak dan perikanan (pola agroforestry, silvipasture, wanamina). Tanaman hutan dengan berbagai kombinasi itu akan memperbaiki fungsi hutan lindung.
Menurut laporan Statistik Indonesia 2022, total luas kawasan hutan lindung di Nusantara mencapai 29,57 juta ha pada 2020. Kawasan hutan lindung paling luas tersebar di Maluku dan Papua, dengan luas total 10,65 juta ha.
Di urutan berikutnya ada Kalimantan dengan kawasan hutan lindung 7,03 juta ha, Sumatera 5,60 juta ha, dan Sulawesi 4,33 juta ha.
Bali dan Nusa Tenggara memiliki kawasan hutan lindung 1,21 juta ha. Sedangkan Jawa menjadi wilayah dengan hutan lindung paling sedikit, yakni 734.940 ha.
Yang mengkhawatirkan adalah keberadaan hutan lindung di Kalimantan yang luasnya mencapai 7,03 juta ha.
Secara fisik dan kasat mata hutan lindung dan hutan produksi di Kalimantan sulit dibedakan antar yang satu dengan lainnya. Kita hanya tahu beda antar hutan lindung dan hutan produksi di atas peta pembagian kawasan fungsi saja.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya