Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Butuh Ruang Publik yang Aman dan Berdaya

Kompas.com - 06/06/2024, 09:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelecehan seksual mengurangi kebebasan bergerak perempuan dan terutama anak anak perempuan.

Hal ini berdampak kemampuan mereka untuk berpartisipasi di sekolah, pekerjaan, dan kehidupan publik.

Potensi dan ancaman pelecehan tersebut juga akan membatasi akses mereka terhadap layanan publik dan kenikmatan aktivitas budaya dan rekreasi, serta berdampak negatif terhadap kesehatan dan kesejahteraan mereka.

Sayangnya, pelecehan seksual terhadap perempuan di ruang publik dan tempat kerja seringkali diabaikan.

Baca juga: Perempuan Berperan Penting dalam Keberlanjutan Lingkungan

Padahal hal ini merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi agar tercipta kesetaraan hak kerja bagi perempuan. Sehingga perempuan merasa aman dan nyaman serta lebih produktif dalam pekerjaannya.

CEO Indodm.com Toro Donpre menuturkan, kesadaran, memberdayakan korban, dan menumbuhkan pemahaman seputar masalah kritis tentang perempuan ini sangat penting untuk ditingkatkan.

Toro pun mengutip artikel "There is a Sexual Harassment Problem in the
Human Rights World" karya penulis Amerika Haley Byrd Wilt, yang mengungkapkan banyaknya aktivis perempuan menjadi sasaran pelecehan seksual oleh para pemimpin laki-laki, termasuk Dolkun Isa.

Dolkun Isa adalah presiden Kongres Uighur Dunia saat ini. Setelah skandal itu terungkap, dia meminta maaf atas kesalahannya melecehkan seorang gadis Turki-Belgia, Esma Hazal Gün.

Kongres Uighur Dunia juga mengeluarkan pernyataan keprihatinan. Namun, mereka tidak memberhentikan Dolkun Isa atau meminta pengunduran dirinya.

Menurut Toro dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, (Rabu (5/6/2024), perubahan kepemimpinan dan budaya adalah landasan bagi perubahan organisasi yang permanen dan bermakna untuk mengakhiri pelecehan seksual.

Kini, semakin banyak suara dari komunitas Uyghur yang meminta adanya tindakan. Dia harus bertanggung jawab atas kesalahannya.

Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

Berdasarkan jenisnya, kekerasan seksual dapat digolongkan menjadi kekerasan seksual yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan daring atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

“Kami percaya bahwa setiap penyintas pelecehan seksual berhak mendapatkan suara mereka, hak-hak mereka harus dilindungi, dan perjalanan mereka menuju keadilan dan penyembuhan harus didukung," tuntas Toro.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau