Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/06/2024, 06:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Masyarakat adat Knasaimos menerima surat keputusan (SK) pengakuan wilayah adat dari Bupati Sorong Selatan seluas 97.441 hektare yang membentang di dua distrik yakni Saifi dan Seremuk.

Sebagai perbandingan, wilayah adat ini lebih besar dari Provinsi DKI Jakarta yang luasnya 66.150 hektare.

Penyerahan SK tersebut dilaksanakan pada Kamis (6/6/2024) di kantor Sekretariat Panitia Masyarakat Hukum Adat Sorong Selatan di Teminabuan, Sorong Selatan, Papua Barat Daya pada pagi tadi.

Baca juga: Sistem Agrosilvopastura untuk Ketahanan Pangan Masyarakat Adat Kaluppini

Ketua Dewan Persekutuan Masyarakat Adat Knasaimos Fredrik Sagisolo mengatakan, tanah tersebut merupakan warisan para leluhur dan anak menjadi masa depan anak cucu.

Dia menambahkan, pengakuan wilayah adat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi kami masyarakat adat.

"Kami berharap, kepastian hukum ini bisa memperkuat benteng pertahanan kami untuk menjaga hutan dan wilayah adat dari ancaman investasi yang merugikan masyarakat adat dan Tanah Papua," kata Fredrik dikutip keterangan pers yang disiarkan Greenpeace Indonesia.

Sekretaris Daerah Sorong Selatan Dance Nauw menyampaika, SK tersebut bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga bentuk penghormatan dan pengakuan atas eksistensi dan peran penting masyarakat adat menjaga kelestarian lingkungan dan budaya lokal.

Baca juga: Masyarakat Adat yang Terlupakan

Dia menambahkan, pengakuan ini menunjukkan kepada masyarakat setempat dan pemerintah pusat, bahwa komitmen untuk melindungi lingkungan serta memastikan martabat dan kesejahteraan masyarakat adat berjalan beriringan.

"Kami berharap pengakuan ini dapat memperkuat semangat gotong royong dan kebersamaan dalam mengelola wilayah adat demi kesejahteraan bersama," kata Dance Nauw.

Selain untuk masyarakat Knasaimos, Bupati Sorong Selatan juga meneken SK pengakuan serupa bagi masyarakat adat di Distrik Konda.

Dalam 20 tahun terakhir, masyarakat Knasaimos telah berjuang untuk melindungi tanah dan hutan adat mereka dari eksploitasi pihak luar.

Ketika pembalak kayu merbau dan perusahaan sawit menyasar wilayah mereka, orang Knasaimos gigih menolak.

Baca juga: Ford Foundation Dukung Registrasi Wilayah Adat Tapanuli Utara dan Luwu Utara

Beberapa bentuk kegigihan perjuangan Knasaimos antara lain melalui pemetaan wilayah adat, mengolah sagu untuk dijual sebagai wujud kemandirian dari sisi pangan dan ekonomi, hingga mendaftarkan pengakuan wilayah adat ke Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan yang keputusannya mereka dapatkan hari ini.

Di sisi lain, keberhasilan Knasaimos menunjukkan masyarakat adat masih harus berjuang keras agar hak-hak mereka diakui dan dihormati.

Masyarakat adat khususnya di Tanah Papua terus mengalami ancaman perampasan hutan adat, seperti yang kini dialami masyarakat adat Awyu di Boven Digoel dan memicu kampanye #AllEyesOnPapua di media sosial.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau