Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/06/2024, 06:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Padahal, konstitusi telah menjamin keberadaan dan hak-hak masyarakat adat.

Baca juga: Segitiga Litium, Obral Izin Pertambangan, dan Kehidupan Warga Adat

Juru Kampanye Hutan Papua Greenpeace Indonesia Amos Sumbung mengatakan, masyarakat Adat Knasaimos saat ini menikmati hasil perjuangan panjang mereka.

Akan tetapi, masih banyak masyarakat adat lainnya di Tanah Papua dan di seluruh Tanah Air, yang telah kehilangan tanah, hutan, dan keanekaragaman hayati mereka secara permanen.

"Karena pemerintah menyerahkannya untuk kepentingan perusahaan," kata Amos.

Amos menyampaikan, pengakuan masyarakat adat seharusnya tak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah seperti di Sorong Selatan. tapi juga oleh pemerintah pusat.

"Presiden dan DPR harus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang sudah lebih dari 10 tahun tak kunjung diselesaikan. Kami tak akan berhenti berjuang sampai ada pengakuan dan pelindungan penuh untuk masyarakat adat di Tanah Papua," pungkasnya.

Baca juga: Dapatkah Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Dirasakan Masyarakat Adat?

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau