KOMPAS.com - Salah satu pelaku pemburuan badak jawa (Rhinoceros sondaicus) di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten, berhasil ditangkap oleh pihak berwenang.
Penangkapan tersebut dilakukan atas kerja sama Tim K9 Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri, Brimob Polda Banten, serta Polisi Hutan (Polhut) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Pelaku berinisial AD berusia 29 tahun merupakan warga Kabupaten Pandeglang," kata Kepala Tim K9 Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Inspektur Polisi Dua Sutarno, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Individu Baru Anak Badak Jawa Tertangkap Kamera di Ujung Kulon
Penangkapan pelaku bermula pada Selasa (14/5/2024) ketika tim dari Polri dan Polhut melakukan pencarian di hutan lindung Taman Nasional Ujung Kulon.
Sutarno menyampaikan, saat pencarian tersebut tim menemukan tujuh pucuk senjata jenis loco yang ditemukan di saung tempat persembunyian pelaku.
Pada Rabu, Tim K9, Brimob Polda Banten, dan Polhut melacak titik tolak bekas yang ditinggalkan pelaku dengan menggunakan anjing pelacak.
"Dari hasil pelacakan, kami berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku ini. Selanjutnya kami melakukan penangkapan dan pelaku dibawa turun dari hutan untuk pengembangan," ucap Sutarno.
Baca juga: Bayi Badak Sumatera Lahir di Way Kambas, Kelahiran Kedua Tahun Ini
Upaya pencarian pelaku pemburu satwa langka terancam punah ini berlangsung selama dua hari pada Selasa hingga Rabu.
Area yang cukup luas membuat tim Polri dan Polhut harus bermalam di hutan lindung Taman Nasional Ujung Kulon selama pencarian berlangsung.
Upaya tersebut dilakukan agar tim tidak kehilangan jejak yang sudah terendus anjing pelacak.
"Selama dua hari ini kami telah melakukan pencarian terhadap pelaku perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon dengan anjing K9," jelas Sutarno.
Baca juga: Bunuh Badak dan Jual Culanya, Warga Pandeglang Dituntut 5 Tahun Penjara
Dia menambahkan, tim berhasil menangkap salah satu pelakuberikut barang bukti tujuh pucuk senapan loco,.
Penangkapan terhadap pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon juga pernah dilakukan pada 26 April 2024.
Kala itu, dua pelaku ditangkap yakni YP (41) warga Matraman, Jakarta Timur, dan WY (71) warga Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan pelaku N (31), warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, yang ditangkap pada 26 November 2023.
Badak jawa merupakan satwa endemik Indonesia yang masuk daftar terancam punah. Populasinya mengalami kenaikan dari 63 individu pada 2015 menjadi 72 pada 2019.
Baca juga: Tangisan Tersangka Perburuan Badak: Aku Tobat, Ibu...
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya