Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Desak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Segera Disahkan

Kompas.com, 16 Juni 2024, 12:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Pemerintah dan DPR RI segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Tuntutan ini kembali disampaikan dalam rangka memperingati Hari PRT Internasional yang diperingati setiap 16 Juni.

Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani mengingatkan, PRT menghadapi kondisi kerja tidak layak dan harus segera diperbaiki.

Baca juga: Ikhtiar PRT di Jaksel Maju Jadi Caleg DPRD DKI: Ingin Perjuangkan UU PPRT, tapi Dilarang Kampanye di Sekitar Kontrakannya

Hal tersebut menjadi bagian dari pemenuhan tanggung jawab negara terhadap hak perempuan pekerja sekaligus hak konstitusional perempuan.

Pengakuan dan perlindungan hukum untuk memperbaiki kondisi dan situasi kerja layak mendesak untuk diregulasi, salah satunya melalui RUU PPRT yang sudah 20 tahun berproses namun tidak kunjung disahkan.

Akibatnya, sampai saat ini PRT terus mengalami situasi rentan, kerja tidak layak, dan berbagai tindak kekerasan, penganiayaan, bahkan perbudakan.

"Situasi ini seharusnya menjadi pertimbangan DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT yang telah diperjuangkan selama 20 tahun," kata Tiasri dikutip dari siaran pers, Sabtu (15/6/2024).

Terutama, kata Tiasri, mengingat DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR pada Maret 2023.

Baca juga: Cerita PRT di Jaksel Jadi Caleg DPRD DKI, Ingin Perjuangkan UU PPRT

"Presiden juga telah mengirimkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU PPRT bersama DPR," ucap Tiasri.

Selama ini PRT bekerja untuk mengurus rumah tangga dan anggota keluarga di dalamnya yang masuk dalam kategori kerja perawatan atau care-work.

Seiring perkembangan sosial dan ekonomi, khususnya meningkatnya keterlibatan perempuan dalam pasar tenaga kerja, pekerjaan ini bertransformasi dari kerja tak berbayar yang bercorak perhambaan menjadi kerja reproduksi sosial yang menjadi bagian dari sektor jasa.

Kerja kerumahtanggaan dialihkan kepada tenaga kerja pengganti yaitu PRT. Namun, jenis pekerjaan ini dikonstruksikan sebagai sektor kerja tidak produktif, bagian dari pekerjaan kodrat, dan tidak membutuhkan keahlian.

Pekerjaan rumah tangga kemudian dinilai tidak membutuhkan pengaturan perlindungan yang bersifat formal, melainkan hasil negosiasi sedemikian rupa atau berdasarkan kerelaan atau kemurahhatiaan pemberi kerja.

Baca juga: Akademisi UIN Jakarta: UU PPRT Harus Disahkan demi Lindungi Perempuan

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi berujar, materi dalam RUU PPRT yang sering dipertanyakan adalah hak-hak PRT yang harus diberikan.

Dia meminta pemberi kerja tidak perlu khawatir karena dalam RUU PPRT, yang dilindungi adalah pemberi kerja dan PRT.

Penghormatan dan pemenuhan hak-hak PRT juga merupakan bagian dari pelaksanaan nilai-nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

RUU PPRT juga bukan menekankan intervensi pada ruang privat karena sudah ada pengaturannya di dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pehapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

RUU PPRT bisa menjadi sebagai payung hukum dan pelindungan bagi PRT dan pemberi kerja dalam relasi hubungan kerja.

Baca juga: Kemenaker: RUU PPRT Sangat Mendesak, Semoga Pecah Telur 16 Juni 2023

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pohon di Kota Serap Lebih Banyak CO2 Dibanding Emisi Kendaraan
Pohon di Kota Serap Lebih Banyak CO2 Dibanding Emisi Kendaraan
LSM/Figur
Tiru Kesuksesan Sawit, Prabowo Minta Kementan Hilirisasi 7 Komoditas Ini
Tiru Kesuksesan Sawit, Prabowo Minta Kementan Hilirisasi 7 Komoditas Ini
Pemerintah
Paving Block Ramah Lingkungan, Manfaatkan Limbah Kerang dan Tambang
Paving Block Ramah Lingkungan, Manfaatkan Limbah Kerang dan Tambang
LSM/Figur
Keberlanjutan dan Hilirisasi Kelapa Sawit Jadi Kunci Lawan Gejolak Harga Global
Keberlanjutan dan Hilirisasi Kelapa Sawit Jadi Kunci Lawan Gejolak Harga Global
LSM/Figur
Gen Z Paling Khawatir Dampak AI, Baby Boomer Justru Percaya Diri
Gen Z Paling Khawatir Dampak AI, Baby Boomer Justru Percaya Diri
LSM/Figur
Salon Bisa Jadi Senjata Rahasia Melawan Krisis Iklim, Kok Bisa?
Salon Bisa Jadi Senjata Rahasia Melawan Krisis Iklim, Kok Bisa?
Pemerintah
Schneider Electric Kurangi 862 Juta Ton Emisi CO2 pada 2021–2025
Schneider Electric Kurangi 862 Juta Ton Emisi CO2 pada 2021–2025
Swasta
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Modifikasi Cuaca Digelar di 3 Lokasi
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Modifikasi Cuaca Digelar di 3 Lokasi
Pemerintah
Krisis Iklim Bikin Industri Asuransi Asia Pasifik Cemas
Krisis Iklim Bikin Industri Asuransi Asia Pasifik Cemas
LSM/Figur
Nyanyi Bali dan Valrhona Kembangkan Kebun Kakao Berkelanjutan di Tabanan
Nyanyi Bali dan Valrhona Kembangkan Kebun Kakao Berkelanjutan di Tabanan
Swasta
Kapan Musim Kemarau 2026 di Indonesia? Ini Kata BMKG
Kapan Musim Kemarau 2026 di Indonesia? Ini Kata BMKG
Pemerintah
Artefak Bersejarah di Bawah Laut Terancam Krisis Iklim, Warisan Budaya Terancam Lenyap
Artefak Bersejarah di Bawah Laut Terancam Krisis Iklim, Warisan Budaya Terancam Lenyap
LSM/Figur
Jejak Karbon Industri Film Ternyata Besar, 65 Persen Emisi dari Transportasi
Jejak Karbon Industri Film Ternyata Besar, 65 Persen Emisi dari Transportasi
LSM/Figur
Ada Spesies Ngengat Baru di Indonesia, Dinamai Sutrisno dan Ubaidilla
Ada Spesies Ngengat Baru di Indonesia, Dinamai Sutrisno dan Ubaidilla
Pemerintah
Barito Renewables Rampungkan Penambahan Kapasitas PLTP di Jawa Barat
Barito Renewables Rampungkan Penambahan Kapasitas PLTP di Jawa Barat
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau