Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/06/2024, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Telapak mengungkapkan, belum ada satu pun perkebunan merica yang dikelola masyarakat diserobot oleh PT Vale Indonesia Tbk atau PTVI.

Wakil Ketua Tim Telapak Martin Sugiarto mengatakan, sesuai hasil kajian, masyarakat masih tetap beraktivitas mengelola perkebunan merica mereka dengan aman.

"Tidak ditemukan rekaman atau catatan bentuk kekerasan, pemaksaan, pengusiran bahkan peringatan untuk pengosongan kepada masyarakat yang dilakukan oleh PTVI," ungkap Martin dalam siaran pers, Minggu (16/6/2024).

Menurutnya, Telapak juga tidak melihat konsentrasi aparat keamanan (TNI/POLRI) di desa lingkar tambang sekitar kawasan konsesi PTVI atau yang menjaga keamanan di lokasi Blok Tanamalia.

Baca juga: Duga Ada Pelanggaran HAM Blok Tanamalia Vale Indonesia, Telapak Beri Rekomendasi

Tidak ada pemasangan tanda batas atau pemagaran yang menandakan batas wilayah konsesi perusahaan atau pelarangan pada masyarakat untuk memasuki kawasan perkebunan merica yang berada dalam wilayah konsesi.

Martin mengatakan, saat ini kondisi masyarakat di Desa Loeha dan Rante Angin (area IUP Eksplorasi PTVI) tampak tenteram, tidak tampak tanda-tanda kecemasan maupun konflik antara perusahaan dan masyarakat.

Selama beberapa tahun, Pemerintah lima Desa di Loeha Raya telah membangun kerja sama dengan PTVI melalui program tanggungjawab sosial perusahaan (CSR).

Martin menjelaskan, CSR tersebut diperuntukkan untuk membangun sarana prasarana lintas desa, fasilitas olahraga, demplot kebun merica, wisata desa dan pengembangan UMKM desa.

"Secara fakta yang kami temukan, PTVI sebagai perusahaan yang dituding melakukan pelanggaran HAM karena dianggap menyerobot lahan kebun merica yang dikelola masyarakat melalui kegiatan eksplorasi, tidaklah benar," tegas Martin.

Sebab, dari aspek perijinan, perusahaan sudah memiliki hak pengelolaan pertambangan melalui kontrak karya yang pada Mei 2024 diubah menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Dapat disimpulkan, perusahaan sudah melakukan tahapan aktivitas sesuai prosedur dan peraturan di bidang pertambangan," tandas dia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com