Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Firdaus Cahyadi
Indonesia Team Lead Interim 350.org

Saat ini menjadi Indonesia Team Lead Interim 350.org. Lembaga 350.org sendiri adalah organisasi non-pemerintah internasional yang fokus mendorong transisi energi 100% energi terbarukan. Saat ini Firdaus Cahyadi juga sedang menempuh pendidikan S2 di Program Studi Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup di IPB, Bogor

Menyempitnya Ruang Demokrasi dan Potensi Korupsi dalam Kebijakan Transisi Energi

Kompas.com - 19/06/2024, 15:19 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Namun, sayangnya justru saat KTT G20 di Bali, terjadi penyimpitan ruang demokrasi. Menjalang KTT G20, aksi damai aktivis lingkungan hidup yang ingin menyampaikan pendapat dengan bersepeda dari Jakarta ke Bali, dilarang masuk ke Bali.

Bukan hanya itu, rapat internal Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Bali dibubarkan dengan alasan KTT G20.

Dengan kata lain, peluncuran skema pendanaan transisi energi JETP dilakukan di tengah terjadinya represi yang luar biasa terhadap suara dari kelompok masyarakat sipil.

Menyempitnya ruang demokrasi juga tercermin dalam penyusunan CIPP (Comprehensive Investment and Policy Plan).

Menurut Koalisi masyarakat sipil #BersihkanIndonesia (2023), gerakan masyarakat sipil justru melihat bahwa substansi dokumen tidak mencerminkan keadilan.

Dalam dokumen White Paper CSO (2023), aspek keadilan yang disorot oleh gerakan masyarakat sipil antara lain dominasi utang luar negeri dalam skema pendanaan JETP dan juga tata kelola JETP yang dinilai tidak secara penuh melibatkan partisipasi masyarakat sipil.

JETP hanyalah salah satu skema pendanaan transisi energi di Indonesia. Banyak skema pendanaan transisi energi yang lainnya.

Jika dalam skema pendanaan JETP, yang diluncurkan di sela-sela KTT G20 saja transparansi dan ruang demokrasi menyempit, dapat dibayangkan bagaimana gelapnya skema pendanaan transisi energi di luar JETP?

Potensi korupsi pada kegiatan transisi energi harus dicegah. Caranya sederhana, buka lebar-lebar pintu informasi, sehingga publik bukan hanya bisa melihat secara transparan apa yang terjadi dalam kesepakatan-kesepakatan transisi energi, namun juga bisa terlibat di dalamnya.

Bagaimanapun juga persoalan energi adalah persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga publik bukan hanya berhak, namun juga harus terlibat mendiskusikannya.

Melakukan keterbukaan informasi dalam perumusan kebijakan transisi energi memang hal sederhana, tapi itu menjadi hal rumit bagi segelintir elite di negeri ini, karena itu akan menutup celah korupsi dalam kebijakan transisi energi.

Satu-satunya cara, publik harus mendesakan keterbukaan informasi dalam kebijakan transisi energi ini, tidak perlu menunggu kebaikan hati elite negeri ini.

Publik juga perlu menyuarakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengawal proses transisi energi di negeri ini.

Jika transisi energi di Indonesia penuh dengan korupsi, maka dampaknya bukan hanya transisi energi yang gagal, tapi juga alam yang semakin hancur karena kita kembali ke energi fosil.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau