Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 1 Juli 2024, 14:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Lembaga think tank Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai, mempertahankan energi fosil terutama batu bara dalam sistem energi nasional akan membuat Indonesia menghadapi kerentanan ekonomi musabab menurunnya permintaan ekspor.

Manajer Program Ekonomi Hijau IESR Wira A Swadana mengatakan, negara yang menjadi tujuan ekspor batu bara Indonesia saat ini telah mempunyai target netral karbon atau net zero emission (NZE).

Contohnya China yang menargetkan mencapai NZE padan 2060 dan berkomitmen menurunkan konsumsi batu bara hingga 75 persen pada 2050.

Baca juga: Mempertahankan PLTU Batu Bara Bakal Tingkatkan Risiko Kerugian ASEAN

"Begitu pula dengan India yang menargetkan menurunkan bauran batu baranya hingga 50 persen pada 2031," kata Wira dLam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (28/6/2024).

Dia menyampaikan, apabila semua negara memenuhi komitmen iklimnya, maka permintaan batu bara Indonesia diproyeksikan menurun secara berkala hingga lebih dari 90 persen pada 2050 dibandingkan dengan 2020.

Hal tersebut disampaikan Wira dalam Forum Energi Daerah yang bertajuk Catatan Daerah untuk Pemutakhiran Kebijakan Energi Nasional yang diselenggarakan IESR pada Kamis (27/6/2024).

Di satu sisi, pemerintah hendak menurunkan target bauran energi terbarukan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional (KEN), dari rencananya 23 persen menjadi 17-19 persen pada 2025.

Baca juga: Kanopi Hijau Indonesia: Batu Bara Penyebab Kisis Iklim Perlu Masuk Kurikulum

IESR menyayangkan rencana tersebut karena energi terbarukan akan menjadi sumber energi yang murah dan bersih.

Contohnya, harga panel surya terus mengalami tren penurunan sebesar 89 persen pada rentang 2010 sampai 2019.

Selain itu, harga turbin angin turun sebesar 59 persen dan harga penyimpanan baterai mengalami turun sebanyak 89 persen.

Tren akan terus berlanjut dan mengokohkan energi terbarukan sebagai sumber energi paling murah.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengungkapkan, RPP KEN dilakukan atas dasar pertimbangan makro ekonomi.

Baca juga: Ekspansi Tambang dan Batu Bara Ancam Transisi Energi

Pasalnya, dalam KEN sebelumnya dirancang berdasarkan pertumbuhan ekonomi 7-8 persen yang dianggap tidak relevan dengan kondisi terkini.

Djoko menambahkan, dalam draf RPP KEN, bauran energi terbarukan sampai 2030 ditargetkan sebesar 19-22 persen.

Setelah itu, bauran energi terbarukan akan naik pada 2040 menjadi 36-40 persen dan meningkat pada 2060 menjadi 70-72 persen.

Pada 2060, tingkat emisi karbon sektor energi diharapkan sebesar 129 juta ton setara karbon dioksida yang akan dapat diserap oleh sektor kehutanan dan sektor lainnya.

Saat ini, RPP KEN telah selesai harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui surat nomor PPE.PP.03.03-1186 dan tengah menunggu pengesahan dari presiden.

Baca juga: Menkeu Ungkap RI Segera Pensiunkan PLTU Batu Bara Berkapasitas 660 MW

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kemenhut Terapkan Syarat Ketat untuk Pengelola Baru Bandung Zoo
Kemenhut Terapkan Syarat Ketat untuk Pengelola Baru Bandung Zoo
Pemerintah
Mandatori Biodiesel B50 Ditunda, Ini Alasan Tak Perlu Buru-buru
Mandatori Biodiesel B50 Ditunda, Ini Alasan Tak Perlu Buru-buru
Swasta
Daftar 10 Spesies Terancam Punah 2026, Belut hingga Tulip
Daftar 10 Spesies Terancam Punah 2026, Belut hingga Tulip
LSM/Figur
Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Pastikan Pidanakan Pelaku
Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Pastikan Pidanakan Pelaku
Pemerintah
Bulog Pasok Komoditas Pangan ke 648 KDMP di Jawa Timur
Bulog Pasok Komoditas Pangan ke 648 KDMP di Jawa Timur
BUMN
Dilarang Naik Gajah, Ini Alasan Kemenhut Hentikan Wisata Gajah Tunggang
Dilarang Naik Gajah, Ini Alasan Kemenhut Hentikan Wisata Gajah Tunggang
Pemerintah
IPB University Dorong Desa Kembangkan Koperasi dan Ekosistem Bisnis Berkelanjutan
IPB University Dorong Desa Kembangkan Koperasi dan Ekosistem Bisnis Berkelanjutan
Pemerintah
Peneliti Ungkap Kondisi Oksigen Laut Masa Depan lewat Plankton Purba
Peneliti Ungkap Kondisi Oksigen Laut Masa Depan lewat Plankton Purba
LSM/Figur
133.792 Petani Jawa Timur Kelola 198.326 Ha Hutan dalam Skema Perhutanan Sosial
133.792 Petani Jawa Timur Kelola 198.326 Ha Hutan dalam Skema Perhutanan Sosial
Pemerintah
Fenomena Sinkhole di Limapuluh Kota Disebut Unik, Apa Maksudnya?
Fenomena Sinkhole di Limapuluh Kota Disebut Unik, Apa Maksudnya?
Pemerintah
Pesut Mahakam Terancam Punah dan Tinggal 66 Ekor, KLH Siapkan Langkah Darurat
Pesut Mahakam Terancam Punah dan Tinggal 66 Ekor, KLH Siapkan Langkah Darurat
Pemerintah
Kasus Gajah Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Masih Telusuri Pelaku
Kasus Gajah Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Masih Telusuri Pelaku
Pemerintah
Membongkar Mitos Sawit sebagai Miracle Crop
Membongkar Mitos Sawit sebagai Miracle Crop
Pemerintah
PLN Mobile Perkuat Ekosistem EV Berbasis Green Energy, dari Home Charging hingga SPKLU
PLN Mobile Perkuat Ekosistem EV Berbasis Green Energy, dari Home Charging hingga SPKLU
BUMN
Membangun dari Manusia, Ini Cara Bakti BCA Memberdayakan Individu hingga Komunitas
Membangun dari Manusia, Ini Cara Bakti BCA Memberdayakan Individu hingga Komunitas
BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau