Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Pembenahan Angkutan Publik Perkotaan Perlu Kolaborasi

Kompas.com, 8 Juli 2024, 11:03 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menilai tak mudah untuk membenahi angkutan umum di Indonesia yang sudah lama dibiarkan tidak berkembang.

Sebagai contoh, di Kota Semarang beroperasi Bus Trans Semarang tahun 2009, setelah dirintis sejak 2005 (butuh waktu 5 tahun).

Bus Trans Jateng beroperasi tahun 2017 (butuh waktu 8 tahun), sejak 2009 dilakukan kajian, perencanaan, sosialisasi hingga pengalokasian anggaran. Pendekatan kepada operator eksisting memerlukan waktu diskusi cukup lama.

Baca juga: Transportasi Publik Perlu Terintegrasi dan Humanis

“Semua itu membutuhkan proses dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan,” ujar Djoko dalam pernyataannya, Minggu (7/7/2024).

Sementara itu, Program Pembelian Layanan (buy the service/BTS) dirintis sejak akhir tahun 2017, namun baru efektif beroperasi Juni 2020.

Program BTS pun hingga saat ini masih harus dilakukan proses penyempurnaan, agar mendapatkan model yang tepat dalam mengelola angkutan umum bersubsidi di Indonesia.

Perlu waktu dan kolaborasi

Djoko mengatakan, untuk mewujudkan angkutan umum yang humanis, masalah sosial lebih mengemuka ketimbang persoalan teknis.

“Melibatkan operator eksisiting lebih tepat, kendati memerlukan waktu untuk meyakinkan,” ujarnya.

Selain ketersediaan anggaran, kata dia, tidak kalah penting ada kemauan politik (political will) kepala daerah. Proses menggeser lebih tepat ketimbang menggusur operator yang ada.

Ia mengatakan, artinya menggeser praktek pengemudi dari setoran menjadi mendapat gaji bulanan.

Baca juga: Transportasi Cerdas Jadi Solusi di Perkotaan, Mulai dari Jakarta

Dari manajemen perorangan menjadi angkutan umum berbadan hukum, sesuai Amanah pasal 139 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memilih bentuk koperasi dianggap lebih tepat, sehingga sekumpulan kendaraan milik pribadi dapat diakomodir.

“Layanan angkutan umum tidak bisa berdiri sendiri. Layanan yang ada harus didukung dengan edukasi, teladan, dan insentif-insentif untuk meningkatkan ridership,” ia menambahkan.

Menurut Djoko, kurang tepat jika persoalan transportasi hanya difokuskan pada satu sisi saja.

Ia mengatakan, ada tiga faktor untuk edukasi angkutan umum, yaitu dukungan komunitas, komunikasi media, dan endorsements pemerintah.

Mengutip dari pakar transportasi Sony Sulaksono Wibowo, jangan serahkan sepenuhnya masalah edukasi kepada pemerintah karena pasti tidak jalan. Peran serta masyarakat sadar jauh lebih penting.

Ia juga mengatakan bahwa membenahi angkutan umum jangan berhenti hanya di Kementerian Perhubungan. Keikusertaan Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

“Dan tidak kalah pentingnya alokasi anggaran dari Kementerian Keuangan untuk keberlangsungannya dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK),” tutur Djoko.

Ilustrasi transportasi publik di perkotaan. Dok. Djoko Setijowarno Ilustrasi transportasi publik di perkotaan.

Kurangnya layanan angkutan perkotaan

Djoko menilai, rendahnya pelayanan angkutan umum perkotaan di tengah ketergantungan masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadi, berpotensi mengurangi jumlah angkutan umum yang beroperasi.

“Banyak kota menanti kematian angkutan perkotaan secara bergiliran. Dimulai dari kota-kota kecil seperti Kota Kediri, Kota Tanjung Pandan sudah tidak memiliki layanan angkutan umum,” ujarnya.

Andai masih ada layanan angkutan umum, hanya dilayani armada angkutan yang tersisa. Usia armada rata-rata pun sudah di atas 10 tahun, bahkan ada yang di atas 15 tahun.

“Sungguh miris terjadi pembiaran terhadap kondisi yang ada. Tentunya akan mempercepat proses hilangnya pelayanan angkutan umum. Intervensi pemerintah sangat diperlukan untuk menghindari kegagalan pasar layanan angkutan perkotaan,” tegas Djoko.

Dalam upaya membenahi angkutan umum, ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2024, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerapkan Program Pembelian Layanan (Buy the Service).

Baca juga: Menhub: Forum ITS Buka Peluang Pendanaan Sistem Transportasi Cerdas

Program ini berlangsung di 10 kota, yakni Palembang, Medan, Bali, Surakarta, Yogyakarta, Makassar, Banyumas, Banjarmasin, Bandung, Surabaya, serta terdapat tambahan 1 kota yakni Balikpapan pada 1 Juli 2024.

Load factor stastis dihitung berdasarkan ritase realisasi yang sudah dijalankan. Ada tiga kota dengan load factor stastis tertinggi, yaitu Surabaya (50,63 persen), Bandung (35,17 persen), dan Surakarta (28,98 persen).

Namun, masih diperlukan keterlibatan pemda terkait untuk menerapkan kebijakan push strategy agar sejumlah warga yang sering menggunakan kendaran pribadi mau beralih menggunakan angkutan umum.

“Masih banyak kawasan perumahan yang belum terlayani angkutan umum. Penyediaan layanan angkutan umum di setiap kawasan perumahan harus ada. Asumsi, setidaknya tidak lebih dari 500 meter dari tempat tinggal sudah mendapatkan layanan angkutan umum dengan penyedian halte atau bus stop,” paparnya.

Pentingnya insentif

Ia menjelaskan, pembenahan angkutan umum perkotaan tahun ini dengan APBN sudah ada di 14 kawasan perkotaan (termasuk 3 perkotaan di Bodetabek).

Namun, dari 416 Kabupaten dan 98 Kota di Indonesia dengan APBN dan alokasi APBD (9 kota dan 9 provinsi) yang baru terealisasi, ternyata belum mencapai dari 5 persen.

Dari 38 ibukota provinsi, selain Jakarta, baru 13 ibukota sudah mulai membenahi, seperti Banda Aceh (Trans Koetaradja), Medan (Trans Metro Deli), Padang (Trans Padang), Pekanbaru (Trans Metro Pekanbaru), Jambi (Trans Siginjai), Palembang (Trans Musi Jaya).

Lalu Bandung (Trans Metro Pasundan), Semarang (Trans Semarang), Yogyakarta (Trans Jogja), Surabaya (Trans Semanggi Surabaya, Suroboyo Bus, Wira Wiri), Denpasar (Trans Metro Dewata), Banjarmasin (Trans Metro Banjarmasin), dan Makassar (Trans Mamminasata).

“Langkah awal sudah dilakukan, namun masih perlu upaya lain mencari pendanaan pengoperasian angkutan umum selain APBN/APBD, seperti pengenaan tarif penumpang dan iklan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), retribusi parkir, Tanggung Jawab Lingkungan Sosial (TJLS) BUMN, Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan Swasta, alokasi angkutan pelajar dari Dana Pendidikan, Dana Alokasi Khusus (DAK) Angkutan Darat dari Kementerian Keuangan,” pungkas Djoko.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Pemerintah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
LSM/Figur
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Pemerintah
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Pemerintah
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Pemerintah
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Pemerintah
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Pemerintah
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
LSM/Figur
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau