Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 4 Agustus 2024, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Anggota Komisi VII Bidang Energi DPR RI Mulyanto menilai, skema power wheeling dapat mengurangi peran PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan berpotensi meliberalisasi sektor ketenagalistrikan nasional. 

Power wheeling adalah skema di mana produsen tenaga listrik swasta dapat menyalurkan listrik langsung kepada pengguna akhir menggunakan jaringan transmisi dan distribusi yang dimiliki pemegang izin seperti PT PLN.

Skema power wheeling semakin mencuat dan masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Baca juga: IESR: Power Wheeling dapat Tarik Investasi Perusahaan Multinasional

Mulyanto mengatakan, RUU EBET merupakan inisiatif DPR. Saat dibahas, ada sejumlah usulan dari pemerintah untuk dimasukkan dalam RUU EBET, salah satunya pasal tentang power wheeling.

"Selama pembahasan lebih dari satu tahun RUU EBET, yang belum selesai pasal tentang power wheeling tersebut," ujar Mulyanto dalam diskusi bertajuk Menyoal Penerapan Skema Power Wheeling dalam RUU EBET, Kamis (1/8/2024), sebagaimana dilansir Antara.

Dia menambahkan, power wheeling juga akan bakal memangkas peran negara dalam menjaga tarif listrik yang terjangkau bagi masyarakat.

Menurut dia, skema power wheeling merupakan mekanisme yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara secara langsung, sehingga berdampak pada sulitnya mengendalikan tarif listrik.

Untuk itu, peran negara harus kuat dalam menentukan tarif yang tetap terjangkau karena listrik merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara.

Baca juga: IESR: Power Wheeling Percepat Pengembangan Energi Terbarukan RI

"Jangan lantas diliberalisasi. Power wheeling merupakan bentuk liberalisasi ketenagalistrikan. Negara tidak bisa lagi berperan," ucap Mulyanto.

Sementara itu, Kepala Center of Food, Energy, and Sustainable Development Indef Abra Talattov mengatakan, usulan power wheeling sebagai pemanis dalam menstimulasi investasi pembangkit energi baru terbarukan (EBT) tidak memiliki urgensi sama sekali.

"Tanpa adanya gula-gula pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik, pemerintah sebetulnya sudah menggelar karpet merah bagi swasta untuk memperluas bauran EBT sebagaimana yang dijaminkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030," kata Abra.

Dalam RUPLT itu, Abra menjelaskan ada target tambahan pembangkit EBT mencapai 20,9 gigawatt (GW) dengan porsi swasta mencapai 56,3 persen atau setara dengan 11,8 GW.

Artinya, dengan menjalankan RUPTL 2021-2030 secara konsisten saja, secara alamiah bauran pembangkit EBT hingga akhir 2030 akan mencapai 51,6 persen.

Baca juga: Power Wheeling Dinilai Buka Peluang Investasi Energi Terbarukan di Indonesia

Menurut Abra, ide penerapan power wheeling menjadi tidak relevan. Mengingat saat ini beban negara yang semakin berat menahan kompensasi listrik akibat kondisi kelebihan pasokan listrik atau oversupply yang terus melonjak.

Saat ini, kondisi sektor ketenagalistrikan terjadi disparitas yang lebar antara produksi dan permintaan, yang mana diproyeksikan oversupply listrik pada 2022 menyentuh 6 sampai 7 GW.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Menentukan Strategi Pembangunan Global setelah Agenda SDGs 2030
Menentukan Strategi Pembangunan Global setelah Agenda SDGs 2030
Pemerintah
Aspirasi Anak Lebih Mudah Diakomodasi di Desa Dibandingkan Perkotaan
Aspirasi Anak Lebih Mudah Diakomodasi di Desa Dibandingkan Perkotaan
LSM/Figur
Lawan Serbuan Batik Tiruan, APPBI Gelar Puspa Nuswantara 2026 di JICC
Lawan Serbuan Batik Tiruan, APPBI Gelar Puspa Nuswantara 2026 di JICC
LSM/Figur
Ekspansi Industri Nikel Gerus Lahan Pertanian dan Kampung Nelayan di Morowali
Ekspansi Industri Nikel Gerus Lahan Pertanian dan Kampung Nelayan di Morowali
LSM/Figur
HUT ke-46 Dekranas Dorong Pengrajin Lokal Tembus Pasar Global dengan Produk Ramah Lingkungan
HUT ke-46 Dekranas Dorong Pengrajin Lokal Tembus Pasar Global dengan Produk Ramah Lingkungan
Pemerintah
Ubah Paradigma Pamong, Program KDMK Dorong Kepala Desa Jadi Lokomotif Perubahan
Ubah Paradigma Pamong, Program KDMK Dorong Kepala Desa Jadi Lokomotif Perubahan
Pemerintah
Atasi Polusi Udara Akut, New Delhi Umumkan Kebijakan EV Terbaru
Atasi Polusi Udara Akut, New Delhi Umumkan Kebijakan EV Terbaru
Pemerintah
ICM Kelola 10 Juta Liter Air Limbah Per Hari dari 35 Kawasan Properti
ICM Kelola 10 Juta Liter Air Limbah Per Hari dari 35 Kawasan Properti
Swasta
Bumi Kian Mendidih dan Seruan Laudato Si' yang Terus Ditunda
Bumi Kian Mendidih dan Seruan Laudato Si' yang Terus Ditunda
Pemerintah
“First Family Photo”, Pelukan Emosional Fujifilm bagi Anak Panti
“First Family Photo”, Pelukan Emosional Fujifilm bagi Anak Panti
BrandzView
Mandatori B50 Berlaku, KAI Pastikan Seluruh Lokomotif dan Sarana Diesel Siap Beroperasi
Mandatori B50 Berlaku, KAI Pastikan Seluruh Lokomotif dan Sarana Diesel Siap Beroperasi
BUMN
Ketika Desa-Desa di Lingkar Industri Nikel Morowali Berubah jadi Sentra Kos
Ketika Desa-Desa di Lingkar Industri Nikel Morowali Berubah jadi Sentra Kos
LSM/Figur
Data Baru Sebut Suhu Lautan Dunia Pecahkan Rekor Terpanas Sepanjang Juni
Data Baru Sebut Suhu Lautan Dunia Pecahkan Rekor Terpanas Sepanjang Juni
Pemerintah
Emisi Karbon Pusat Data Diprediksi Lebih Tinggi dari Perkiraan
Emisi Karbon Pusat Data Diprediksi Lebih Tinggi dari Perkiraan
Pemerintah
Uni Eropa Adopsi Aturan Daur Ulang untuk Kendaraan
Uni Eropa Adopsi Aturan Daur Ulang untuk Kendaraan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau