KOMPAS.com – Lembaga think tank Institute for Essential Services Reform (IESR) mendukung dimasukkannya skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Power wheeling adalah skema di mana produsen tenaga listrik dapat menyalurkan listrik langsung kepada pengguna akhir menggunakan jaringan transmisi dan distribusi yang dimiliki pemegang izin.
Sebelumnya, pemerintah kembali mendorong masuknya skema power wheeling dalam RUU EBET.
Baca juga: Pembahasan Power Wheeling Seperti Siluman, Pemerintah dan DPR Didesak Cermati RUU EBET
Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa menuturkan, pengembangan energi terbarukan tersendat salah satunya disebabkan oleh ketergantungan permintaan dan proses pengadaan dari PLN.
Posisi PLN sebagai pembeli atau penyedia energi tunggal menyebabkan pengembangan sumber daya energi terbarukan tidak optimal.
Menurutnya, skema power wheeling akan mendorong keterlibatan produsen listrik lain, baik badan usaha milik negara (BUMN) dan swasta, dalam pengembangan energi terbarukan.
Keterlibatan lebih banyak pihak tersebut dapat menambah bauran energi terbarukan Indonesia lebih cepat.
"Power wheeling akan berdampak pada semakin banyaknya pasokan dan permintaan energi terbarukan, khususnya untuk solusi elektrifikasi industri, sehingga memicu peningkatan investasi. Pada akhirnya, power wheeling juga meningkatkan akses bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menggunakan energi terbarukan," kata Fabby dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Menteri ESDM Dorong Power Wheeling, PLN Bakal Punya Saingan?
Fabby menilai kekhawatiran yang menganggap power wheeling sebagai bentuk privatisasi kelistrikan tidak tepat.
Dia menambahkan, jaringan transmisi yang ada tidak dijual ke pihak swasta dan masih dalam kepemilikan PLN sebagai BUMN.
"Justru skema ini dapat mengoptimalkan utilisasi aset jaringan transmisi PLN sehingga menambah penerimaan PLN dari biaya sewa jaringan, yang bisa dipakai untuk memperkuat investasi PLN di jaringan," terang Fabby.
Di satu sisi, IESR menyoroti beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan power wheeling.
Pertama, power wheeling harus menjadi mekanisme yang mempromosikan energi terbarukan. Skema ini harus secara spesifik harus disebutkan dalam RUU sebagai power wheeling energi terbarukan.
Baca juga: Skema Power Wheeling Dinilai Bisa Memberatkan Bisnis PLN
Kedua, penerapan power wheeling tidak mengorbankan keandalan pasokan listrik.
Ketiga, power wheeling perlu diatur sehingga tidak merugikan pemilik jaringan. Tarif penggunaan jaringan listrik bersama harus mencerminkan biaya yang diperlukan untuk mempertahankan dan meningkatkan keandalan sistem, biaya layanan, serta menutupi biaya investasi untuk penguatan jaringan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya