Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 21 Mei 2024, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Lembaga think tank Institute for Essential Services Reform (IESR) mendukung dimasukkannya skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Power wheeling adalah skema di mana produsen tenaga listrik dapat menyalurkan listrik langsung kepada pengguna akhir menggunakan jaringan transmisi dan distribusi yang dimiliki pemegang izin.

Sebelumnya, pemerintah kembali mendorong masuknya skema power wheeling dalam RUU EBET.

Baca juga: Pembahasan Power Wheeling Seperti Siluman, Pemerintah dan DPR Didesak Cermati RUU EBET

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa menuturkan, pengembangan energi terbarukan tersendat salah satunya disebabkan oleh ketergantungan permintaan dan proses pengadaan dari PLN.

Posisi PLN sebagai pembeli atau penyedia energi tunggal menyebabkan pengembangan sumber daya energi terbarukan tidak optimal.

Menurutnya, skema power wheeling akan mendorong keterlibatan produsen listrik lain, baik badan usaha milik negara (BUMN) dan swasta, dalam pengembangan energi terbarukan.

Keterlibatan lebih banyak pihak tersebut dapat menambah bauran energi terbarukan Indonesia lebih cepat.

"Power wheeling akan berdampak pada semakin banyaknya pasokan dan permintaan energi terbarukan, khususnya untuk solusi elektrifikasi industri, sehingga memicu peningkatan investasi. Pada akhirnya, power wheeling juga meningkatkan akses bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menggunakan energi terbarukan," kata Fabby dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (20/5/2024).

Baca juga: Menteri ESDM Dorong Power Wheeling, PLN Bakal Punya Saingan?

Fabby menilai kekhawatiran yang menganggap power wheeling sebagai bentuk privatisasi kelistrikan tidak tepat.

Dia menambahkan, jaringan transmisi yang ada tidak dijual ke pihak swasta dan masih dalam kepemilikan PLN sebagai BUMN.

"Justru skema ini dapat mengoptimalkan utilisasi aset jaringan transmisi PLN sehingga menambah penerimaan PLN dari biaya sewa jaringan, yang bisa dipakai untuk memperkuat investasi PLN di jaringan," terang Fabby.

Di satu sisi, IESR menyoroti beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan power wheeling.

Pertama, power wheeling harus menjadi mekanisme yang mempromosikan energi terbarukan. Skema ini harus secara spesifik harus disebutkan dalam RUU sebagai power wheeling energi terbarukan.

Baca juga: Skema Power Wheeling Dinilai Bisa Memberatkan Bisnis PLN

Kedua, penerapan power wheeling tidak mengorbankan keandalan pasokan listrik.

Ketiga, power wheeling perlu diatur sehingga tidak merugikan pemilik jaringan. Tarif penggunaan jaringan listrik bersama harus mencerminkan biaya yang diperlukan untuk mempertahankan dan meningkatkan keandalan sistem, biaya layanan, serta menutupi biaya investasi untuk penguatan jaringan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kemenhut Masih Audit 24 Izin Usaha Hutan Terkait Banjir Sumatera
Kemenhut Masih Audit 24 Izin Usaha Hutan Terkait Banjir Sumatera
Pemerintah
Wehea-Kelay Kaltim Jadi Rumah Satwa Langka yang Terancam Punah
Wehea-Kelay Kaltim Jadi Rumah Satwa Langka yang Terancam Punah
LSM/Figur
Gubernur Bali Wayan Koster Minta KLH Tunda Penutupan TPA Suwung
Gubernur Bali Wayan Koster Minta KLH Tunda Penutupan TPA Suwung
Pemerintah
Microsoft Pastikan Pusat Data Baru Tak Pengaruhi Listrik dan Ketersediaan Air
Microsoft Pastikan Pusat Data Baru Tak Pengaruhi Listrik dan Ketersediaan Air
Swasta
Studi: Lebih Banyak Ruang Hijau Belum Tentu Mampu Redam Panas
Studi: Lebih Banyak Ruang Hijau Belum Tentu Mampu Redam Panas
Pemerintah
Kerugian Bencana Alam Global 2025 Turun 40 Persen, tapi..
Kerugian Bencana Alam Global 2025 Turun 40 Persen, tapi..
Pemerintah
Startup Ekonomi Sirkular Ciptakan Peluang di Pasar yang Sulit Ditembus
Startup Ekonomi Sirkular Ciptakan Peluang di Pasar yang Sulit Ditembus
Pemerintah
93 Persen Habitat Paus dan Lumba-lumba di Barat Sumatera di Luar Area Lindung
93 Persen Habitat Paus dan Lumba-lumba di Barat Sumatera di Luar Area Lindung
LSM/Figur
Pemakaian Obat Kutu Hewan Bisa Berdampak pada Lingkungan
Pemakaian Obat Kutu Hewan Bisa Berdampak pada Lingkungan
Swasta
Cuaca Makin Ekstrem, Emisi Gas Rumah Kaca Perancis Melambat pada 2025
Cuaca Makin Ekstrem, Emisi Gas Rumah Kaca Perancis Melambat pada 2025
Pemerintah
El Nino dan La Nina Picu Kekeringan dan Banjir Ekstrem Bersamaan
El Nino dan La Nina Picu Kekeringan dan Banjir Ekstrem Bersamaan
LSM/Figur
Ilmuwan Usulkan Tenggelamkan Pohon di Samudera Arktik untuk Serap Karbon
Ilmuwan Usulkan Tenggelamkan Pohon di Samudera Arktik untuk Serap Karbon
LSM/Figur
KKP Perketat Pengawasan 25 Spesies Ikan dan Penyu, Cegah Penyelundupan
KKP Perketat Pengawasan 25 Spesies Ikan dan Penyu, Cegah Penyelundupan
Pemerintah
CDP Umumkan 877 Perusahaan Raih Skor A Tahun 2025, Kinerja Lingkungan Meningkat
CDP Umumkan 877 Perusahaan Raih Skor A Tahun 2025, Kinerja Lingkungan Meningkat
Swasta
Preferensi Investor Bergeser ke Skrining ESG Positif, Ini Penjelasannya
Preferensi Investor Bergeser ke Skrining ESG Positif, Ini Penjelasannya
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau