Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/07/2024, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong adanya skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Power wheeling adalah skema di mana produsen tenaga listrik dapat menyalurkan listriknya langsung kepada pengguna akhir menggunakan jaringan transmisi dan distribusi yang dimiliki pemegang izin.

Lembaga think tank Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai, diaturnya skema power wheeling dalam RUU EBET akan mempercepat pengembangan dan adopsi energi terbarukan di Indonesia.

Baca juga: Power Wheeling Dinilai Buka Peluang Investasi Energi Terbarukan di Indonesia

Hal tersebut pada akhirnya dapat berkontribusi terhadap tercapainya target bauran energi terbarukan dan net zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih awal.

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa menyampaikan, skema power wheeling bukanlah hal baru karena sudah diatur sebelumnya dalam UU Ketenagalistrikan namun tidak dijalankan.

Dia menambahkan, power wheeling merupakan keniscayaan dengan struktur pasar ketenagalistrikan Indonesia saat ini yaitu regulated vertical integrated atau dioperasikan oleh perusahaan tunggal dan di bawah pengawasan pemerintah.

"Dalam hal ini, PLN sebagai pemegang wilayah usaha terintegrasi mendapatkan hak membangun dan mengoperasikan sistem transmisi, sementara pelaku usaha lain tidak mendapatkan hak tersebut," ujar Fabby dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (10/7/2024).

Baca juga: Pembahasan Power Wheeling Seperti Siluman, Pemerintah dan DPR Didesak Cermati RUU EBET

Fabby menyampaikan, jaringan listrik seharusnya dapat diakses oleh pihak lain untuk menyalurkan listrik dari pembangkit ke pengguna, yang pada gilirannya memberikan pendapatan bagi PLN melalui biaya sewa jaringan.

IESR juga memandang, skema power wheeling untuk energi terbarukan merupakan langkah efisien untuk mengurangi biaya pengembangan infrastruktur transmisi dan distribusi.

Selain itu, skema ini juga dinilai dapat menekan biaya keandalan dengan mengoptimalkan infrastruktur yang sudah ada dibandingkan membangun jaringan baru.

Meski demikian, Fabby menegaskan, pemanfaatan jaringan bersama harus dibatasi hanya untuk pembangkitan energi terbarukan sehingga menjadi power wheeling energi terbarukan agar mencapai NZE 2060 atau lebih awal.

Baca juga: Menteri ESDM Dorong Power Wheeling, PLN Bakal Punya Saingan?

"Dengan ini, dapat membuka akses pengembang dan konsumen ke sumber-sumber energi yang selama ini tidak dapat dimanfaatkan karena pengembangan energi terbarukan sangat tergantung pada PLN yang membeli dan menyalurkan listrik sesuai kenaikan permintaan," papar Fabby.

Menurut Fabby, pengaturan power wheeling energi terbarukan harus dilakukan secara ketat, sehingga dapat menjaga keandalan dan keamanan pasokan listrik bagi konsumen dan tidak merugikan pemilik jaringan dan operator sistem.

Pengaturan tersebut menyangkut penghitungan tarif wheeling yang harus memasukan komponen biaya kerugian sistem, biaya keandalan, layanan tambahan, biaya cadangan, serta pengembangan sistem transmisi dan distribusi tenaga listrik.

"Untuk itu, pemerintah perlu menyusun panduan aturan yang jelas tentang metode perhitungan tarif wheeling sehingga tidak merugikan pemilik jaringan dan operator sistem," imbuh Fabby.

Baca juga: Skema Power Wheeling Dinilai Bisa Memberatkan Bisnis PLN

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Genjot Pemanfaatan EBT, PLN akan Bangun 'Smart Grid' dan Jaringan Transmisi

Genjot Pemanfaatan EBT, PLN akan Bangun "Smart Grid" dan Jaringan Transmisi

BUMN
Rektor IPB: Tak Hanya Sawit, Indonesia Punya Banyak Sumber Bioenergi

Rektor IPB: Tak Hanya Sawit, Indonesia Punya Banyak Sumber Bioenergi

LSM/Figur
Teknologi Baru Ini Diklaim Bisa Ubah Air Limbah Jadi Avtur Berkelanjutan

Teknologi Baru Ini Diklaim Bisa Ubah Air Limbah Jadi Avtur Berkelanjutan

Pemerintah
Bahlil: Industri Mobil Listrik Global Andalkan RI untuk Pasok Nikel

Bahlil: Industri Mobil Listrik Global Andalkan RI untuk Pasok Nikel

Pemerintah
Berbagai Cara Pelestarian Mangrove, Rehabilitasi sampai Libatkan Masyarakat

Berbagai Cara Pelestarian Mangrove, Rehabilitasi sampai Libatkan Masyarakat

LSM/Figur
Ketahui Sumber-sumber Jejak Karbon yang Dihasilkan Manusia

Ketahui Sumber-sumber Jejak Karbon yang Dihasilkan Manusia

Pemerintah
15 Tahun The Climate Reality Indonesia, Amanda Katili Niode Luncurkan 'Memoar Pegiat Harmoni Bumi'

15 Tahun The Climate Reality Indonesia, Amanda Katili Niode Luncurkan "Memoar Pegiat Harmoni Bumi"

LSM/Figur
Penolakan Proyek Geothermal di Padarincang: Dilema Energi Terbarukan

Penolakan Proyek Geothermal di Padarincang: Dilema Energi Terbarukan

Pemerintah
Mengenal 'Net Zero Emission' hingga Strateginya

Mengenal "Net Zero Emission" hingga Strateginya

LSM/Figur
Deforestasi RI Terburuk Kedua di Dunia, 1,18 Juta Hektare Hutan Rusak

Deforestasi RI Terburuk Kedua di Dunia, 1,18 Juta Hektare Hutan Rusak

LSM/Figur
Peta Jalan Penyelenggaraan dan Pembinaan Bangunan Gedung Hijau Diluncurkan, Ini Isinya

Peta Jalan Penyelenggaraan dan Pembinaan Bangunan Gedung Hijau Diluncurkan, Ini Isinya

Pemerintah
Prancis Berencana Jadikan 'Spare Part' PLTN yang Ditutup jadi Alat Dapur, Amankah?

Prancis Berencana Jadikan "Spare Part" PLTN yang Ditutup jadi Alat Dapur, Amankah?

Pemerintah
Akibat Krisis Iklim, Risiko Tabrakan Hiu Paus dengan Kapal Semakin Tinggi

Akibat Krisis Iklim, Risiko Tabrakan Hiu Paus dengan Kapal Semakin Tinggi

Pemerintah
Koalisi Masyarakat Minta Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Nelayan Kecil

Koalisi Masyarakat Minta Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Nelayan Kecil

LSM/Figur
KLHK dan UNEP Jalin Kolaborasi di Bidang Hutan dan Lingkungan

KLHK dan UNEP Jalin Kolaborasi di Bidang Hutan dan Lingkungan

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau