Selain itu, pada 2023, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Baca juga: Penerapan CCS/CCUS Bakal Melanggengkan Penggunaan Bahan Bakar Fosil
Melalui landasan hukum tersebut, Arifin berujar Indonesia menjadi sebagai salah satu negara pionir di Asia Tenggara yang terdepan dalam membuat regulasi mengenai CCS/CCUS.
"Malaysia saja belum. Malaysia baru September. Kita sudah duluan, sudah sekitar enam bulan ya," tuturnya.
Indonesia, sebut Arifin, memiliki potensi kapasitas penyimpanan karbon dioksida yang sangat besar mencapai 577,6 giga ton.
Potensi tersebut terdiri dari potensi saline aquifer sebesar 572,8 giga ton dan depleted oil and gas sebesar 4,8 giga ton.
Seluruh potensi penyimpanan karbon dioksida tersebut tersebar dari ujung barat hingga timur di wilayah Indonesia.
Baca juga: Anggota Komite BPH MIgas Akui CCS Akan Perpanjang Energi Fosil
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya