Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Tetapkan Regulasi Minyak Jelantah, Sebelum Kegagalan Pasar

Kompas.com - 06/08/2024, 14:34 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Penelitian telah menunjukkan besarnya potensi ekonomi yang dihasilkan dari minyak jelantah untuk menjadi biodiesel, sebagai sumber daya energi terbarukan.

Dengan tingginya konsumsi dan ekspor minyak Indonesia, negara perlu melakukan intervensi terhadap pengelolaan minyak jelantah untuk mengoptimalisasi kemakmuran rakyat. 

Sebab, jika pengelolaan dan potensi minyak jelantah tidak diatur, maka bisa berpotensi menyebabkan terjadinya kegagalan pasar. Kegagalan pasar terjadi akibat adanya informasi yang asimetris dan eksternalitas.

Baca juga: Paramount dan noovoleum Olah Minyak Jelantah Jadi Energi Terbarukan

Asimetris akan menyebabkan ketidakseimbangan informasi, di mana hanya salah satu pihak saja yang memperoleh keuntungan, dan menghambat kegiatan pasar secara efisien.

Sementara, eksternalitas berarti biaya atau manfaat minyak jelantah (used cooking oil atau UCO) yang ditimbulkan oleh produsen tidak terefleksi dalam harga sebuah produk.

Dorong pemerintah tetapkan aturan

Sampai saat ini, Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang tata kelola dan pemanfaatan potensi minyak jelantah sebagai sumber daya energi terbarukan.

Direktur Program Traction Energy Asia, Sudaryadi mengatakan, hal ini berdampak pada harga minyak jelantah yang bervariasi, akibat belum adanya intervensi pemerintah terhadap aktivitas jual-beli.

Pemerintah juga belum mengatur status minyak jelantah sebagai komoditas sumber daya energi terbarukan ataupun sebagai limbah

“Jika dianggap sebagai limbah, maka harga minyak jelantah di pasar sudah terlalu tinggi. Sangat krusial agar pemerintah segera mengatur dan menetapkan harga,” ujar Sudaryadi dalam diskusi peluncuran Naskah Akademis Tata Kelola dan Tata Niaga Minyak Jelantah di Jakarta, Senin (5/8/2024). 

Baca juga: Luhut: Indonesia Akan Bangun Industri Minyak Jelantah Pengganti Avtur

Senada, Direktur Pusat Kajian sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Andri Gunawan Wibisana mendorong perlunya pengaturan penentuan harga maksimum minyak jelantah oleh pemerintah. 

Selain itu, kata dia, pengenaan tarif ekspor menjadi hal penting lainnya dalam tata kelola dan tata niaga minyak jelantah.

“Karena kebutuhan akan biofuel dan UCO itu akan menjadi tinggi, dan ini kalau tidak diatur akan menyebabkan inflasi atau greenflation,” ujar Andri. 

Keduanya berharap, melalui kajian naskah akademis yang sudah diluncurkan, pemerintah dapat menetapkan regulasi tertulis mengenai pengelolaan minyak jelantah. 

"Tindak lanjutnya, idealnya kami di tim (kajian), menginginkan perpres. Tapi kalau itu tidak memungkinkan dalam waktu singkat, bisa dibuat dari yang paling urgent dalam hal ini terkait harga, bisa peraturan menteri," imbuh Andri. 

Bahkan, Sudaryadi menilai, potensi penting pengelolaan minyak jelantah sebagai sumber daya domestik, perlu diatur hingga tingkat Peraturan Pemerintah (PP). 

Baca juga: Mahasiswa IPB Olah Minyak Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Tingkatkan Akses Air Bersih, Germany Brilliant Renovasi Fasilitas Sanitary Masjid Atta’awun
Tingkatkan Akses Air Bersih, Germany Brilliant Renovasi Fasilitas Sanitary Masjid Atta’awun
Swasta
Perubahan Iklim Pangkas Panen Global Meski Petani Sudah Beradaptasi
Perubahan Iklim Pangkas Panen Global Meski Petani Sudah Beradaptasi
LSM/Figur
Cuma 4 dari 30 Perusahaan Tuna Laporkan Tangkapan, Bahayakan Keberlanjutan
Cuma 4 dari 30 Perusahaan Tuna Laporkan Tangkapan, Bahayakan Keberlanjutan
LSM/Figur
Isu Emisi Karbon Tenggelam
Isu Emisi Karbon Tenggelam
Pemerintah
Lahan Bekas Tambang Solusi Pembiayaan Pembangunan PLTS
Lahan Bekas Tambang Solusi Pembiayaan Pembangunan PLTS
LSM/Figur
Viral Busa Muncul di Kanal Banjir Timur Jakut, DLH DKI Cek Sampel Air
Viral Busa Muncul di Kanal Banjir Timur Jakut, DLH DKI Cek Sampel Air
Pemerintah
Bioteknologi Kurangi Emisi Pertanian, Selamatkan 231 Juta Hektar Lahan
Bioteknologi Kurangi Emisi Pertanian, Selamatkan 231 Juta Hektar Lahan
LSM/Figur
Terancam Punah, Kakatua Jambul Kuning Pulau Moyo Dipantau dengan Camera Trap
Terancam Punah, Kakatua Jambul Kuning Pulau Moyo Dipantau dengan Camera Trap
Pemerintah
Mengurai Jejak Pohon, Begini Kiprah 2 Perempuan Peneliti di Garis Depan Forensik Kayu Indonesia
Mengurai Jejak Pohon, Begini Kiprah 2 Perempuan Peneliti di Garis Depan Forensik Kayu Indonesia
LSM/Figur
Petani NTB Ungkap Manfaat Tanaman Bioteknologi, Hemat dan Tahan Kering
Petani NTB Ungkap Manfaat Tanaman Bioteknologi, Hemat dan Tahan Kering
Swasta
Tujuh Spesies Baru Lobster Ditemukan lewat Riset Spesies Eksotik
Tujuh Spesies Baru Lobster Ditemukan lewat Riset Spesies Eksotik
LSM/Figur
40.000 Hektar Ditanami Sawit, Kawasan Tesso Nilo Akan Ditertibkan
40.000 Hektar Ditanami Sawit, Kawasan Tesso Nilo Akan Ditertibkan
Pemerintah
Perkuat Kompetensi Nakes, Kalbe Farma Luncurkan Kalbe Academia
Perkuat Kompetensi Nakes, Kalbe Farma Luncurkan Kalbe Academia
Swasta
Pemanfaatan PLTS Atap Capai 445 MW, Terbanyak dari Sektor Rumah Tangga
Pemanfaatan PLTS Atap Capai 445 MW, Terbanyak dari Sektor Rumah Tangga
Pemerintah
25 Satwa Dikirim dari Jakarta ke Maluku Sebelum Dilepasliarkan
25 Satwa Dikirim dari Jakarta ke Maluku Sebelum Dilepasliarkan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau