Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mangrove dan Padang Lamun Berpotensi Jadi Gudang Karbon Biru RI

Kompas.com, 22 Agustus 2024, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Ekosistem mangrove dan padang lamun menjadi dua ekosistem penting sebagai gudang karbon biru untuk mengatasi perubahan iklim.

Direktur Mangrove Ecosystem Restoration Alliance (MERA) Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) Imran Amin mengatakan, kedua ekosistem tersebut mampu menyerap karbon yang besar.

Imran menyampaikan, luasan lahan mangrove di Indonesia mencapai setidaknya sekitar 3,3 juta hektare. Luasan tersebut sekitar 23 persen dari total lahan mangrove di Bumi yang mencapai sekitar 15 juta hektare.

Baca juga: Lewat SATU Indonesia Awards, Astra Apresiasi Kontribusi Generasi Muda

Menurut sejumlah penelitian, mangrove dapat menyimpan karbon antara tiga sampai lima kali lipat lebih besar daripada vegetasi daratan.

Sementara itu, luas padang lamun di Indonesia mencapai 1,8 juta hektare alias sekitar 11 persen dari total luas padang lamun di dunia.

"Dua ekosistem ini, mangrove dan padang lamun, selama ini memang sudah dimasukkan dalam kategori karbon biru. Karena dua ekosistem penting ini berdasarkan data-data berbagai macam penelitian mengandung karbon yang cukup tinggi," kata Imran dalam Lestari Summit 2024 di Hotel Raffles, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Karena berperan penting terhadap penyerapan karbon dan karbon biru, kedua ekosistem tersebut perelu dilindungi secara serius.

Baca juga: Daftar Pemenang Lestari Awards 2024

Akan tetapi, sejauh ini perlindungan terhadap mangrove dan padang lamun dinilai masih belum maksimal.

Imran menuturkan, ekosistem mangrove hanya dilindungi bila terletak di kawasan konservasi. Itu berarti, mangrove yang berada di luar konservasi masih belum terlindungi.

"Mangrove yang ada di dalam kawasan konservasi tidak lebih dari 50 persen. Artinya 50 persen lebih mangrove terancam peruntukannya," tutur Imran.

Oleh karena itu, penting untuk melindungi semua ekosistem mangrove di bawah payung peraturan perundang-undangan.

"Kalau tata ruang daerah tersebut mengalokasikan mangrove itu sebagai wilayah yang bukan fungsi lindung, maka habislah mangrove di sana," tutur Imran.

Baca juga: Permintaan Terhadap Green Jobs Meningkat, Perlu Dorong SDM

Imran menyampaikan, pemerintah harusnya tidak hanya mengupayakan perbaikan ekosistem, tetapi perlu memperluas lahan mangrove dengan fungsi lindung.

Di sisi lain, Imran menuturkan lebih dari 60 persen mangrove di Indonesia sudah hilang. Untuk memperbaikinya, diperlukan berbagai kegiatan restorasi.

Kegiatan restorasi tersebut tidak harus selalu dalam bentuk menanam pohon, tapi juga bisa dilakukan mengembalikan ekosistem mangrove dengan mengupayakan agar bisa tumbuh sendiri.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Baca tentang


Terkini Lainnya
Hujan Lebat Desember–Januari, PVMBG Ingatkan Siaga Longsor dan Banjir Saat Nataru
Hujan Lebat Desember–Januari, PVMBG Ingatkan Siaga Longsor dan Banjir Saat Nataru
Pemerintah
89 Persen Masyarakat Indonesia Dukung EBT untuk Listrik Menurut Studi Terbaru
89 Persen Masyarakat Indonesia Dukung EBT untuk Listrik Menurut Studi Terbaru
Pemerintah
Teluk Saleh NTB jadi Habitat Hiu Paus Melahirkan dan Melakukan Pengasuhan
Teluk Saleh NTB jadi Habitat Hiu Paus Melahirkan dan Melakukan Pengasuhan
LSM/Figur
3 Siklon Bergerak Lintasi Indonesia, Bakal Picu Cuaca Ekstrem
3 Siklon Bergerak Lintasi Indonesia, Bakal Picu Cuaca Ekstrem
Pemerintah
Hadapi Puncak Musim Hujan, BMKG Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca
Hadapi Puncak Musim Hujan, BMKG Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca
Pemerintah
Riset CELIOS Sebut Kasus Keracunan MBG Bisa Capai 22.000 pada 2026 Jika Tak Diperbaiki
Riset CELIOS Sebut Kasus Keracunan MBG Bisa Capai 22.000 pada 2026 Jika Tak Diperbaiki
LSM/Figur
Penumpang Pesawat Berisiko Terpapar Partikel Ultrahalus Berbahaya
Penumpang Pesawat Berisiko Terpapar Partikel Ultrahalus Berbahaya
LSM/Figur
Ratusan Gelondongan Kayu Ilegal Diangkut dari Hutan Tapanuli Selatan
Ratusan Gelondongan Kayu Ilegal Diangkut dari Hutan Tapanuli Selatan
Pemerintah
Riset CELIOS: Lapangan Kerja dari Program MBG Terbatas dan Tak Merata
Riset CELIOS: Lapangan Kerja dari Program MBG Terbatas dan Tak Merata
LSM/Figur
Presiden Prabowo Beri 20.000 Hektar Lahan di Aceh untuk Gajah
Presiden Prabowo Beri 20.000 Hektar Lahan di Aceh untuk Gajah
Pemerintah
IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
LSM/Figur
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
LSM/Figur
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
LSM/Figur
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
LSM/Figur
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau