Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mangrove dan Padang Lamun Berpotensi Jadi Gudang Karbon Biru RI

Kompas.com - 22/08/2024, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Ekosistem mangrove dan padang lamun menjadi dua ekosistem penting sebagai gudang karbon biru untuk mengatasi perubahan iklim.

Direktur Mangrove Ecosystem Restoration Alliance (MERA) Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) Imran Amin mengatakan, kedua ekosistem tersebut mampu menyerap karbon yang besar.

Imran menyampaikan, luasan lahan mangrove di Indonesia mencapai setidaknya sekitar 3,3 juta hektare. Luasan tersebut sekitar 23 persen dari total lahan mangrove di Bumi yang mencapai sekitar 15 juta hektare.

Baca juga: Lewat SATU Indonesia Awards, Astra Apresiasi Kontribusi Generasi Muda

Menurut sejumlah penelitian, mangrove dapat menyimpan karbon antara tiga sampai lima kali lipat lebih besar daripada vegetasi daratan.

Sementara itu, luas padang lamun di Indonesia mencapai 1,8 juta hektare alias sekitar 11 persen dari total luas padang lamun di dunia.

"Dua ekosistem ini, mangrove dan padang lamun, selama ini memang sudah dimasukkan dalam kategori karbon biru. Karena dua ekosistem penting ini berdasarkan data-data berbagai macam penelitian mengandung karbon yang cukup tinggi," kata Imran dalam Lestari Summit 2024 di Hotel Raffles, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Karena berperan penting terhadap penyerapan karbon dan karbon biru, kedua ekosistem tersebut perelu dilindungi secara serius.

Baca juga: Daftar Pemenang Lestari Awards 2024

Akan tetapi, sejauh ini perlindungan terhadap mangrove dan padang lamun dinilai masih belum maksimal.

Imran menuturkan, ekosistem mangrove hanya dilindungi bila terletak di kawasan konservasi. Itu berarti, mangrove yang berada di luar konservasi masih belum terlindungi.

"Mangrove yang ada di dalam kawasan konservasi tidak lebih dari 50 persen. Artinya 50 persen lebih mangrove terancam peruntukannya," tutur Imran.

Oleh karena itu, penting untuk melindungi semua ekosistem mangrove di bawah payung peraturan perundang-undangan.

"Kalau tata ruang daerah tersebut mengalokasikan mangrove itu sebagai wilayah yang bukan fungsi lindung, maka habislah mangrove di sana," tutur Imran.

Baca juga: Permintaan Terhadap Green Jobs Meningkat, Perlu Dorong SDM

Imran menyampaikan, pemerintah harusnya tidak hanya mengupayakan perbaikan ekosistem, tetapi perlu memperluas lahan mangrove dengan fungsi lindung.

Di sisi lain, Imran menuturkan lebih dari 60 persen mangrove di Indonesia sudah hilang. Untuk memperbaikinya, diperlukan berbagai kegiatan restorasi.

Kegiatan restorasi tersebut tidak harus selalu dalam bentuk menanam pohon, tapi juga bisa dilakukan mengembalikan ekosistem mangrove dengan mengupayakan agar bisa tumbuh sendiri.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau