Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didesak Libatkan Publik dan Kelompok Rentan dalam "Second NDC"

Kompas.com - 31/08/2024, 10:37 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang tenggat penyerahan dokumen komitmen kontribusi nasional kedua, atau Second Nationally Determined Contribution (SNDC) pada September 2024, koalisi masyarakat sipil mendorong pemerintah menjadikan dokumen ini lebih adil dengan proses yang lebih demokratis dan partisipatif.

“Pemerintah harus menerapkan keadilan sosial dengan mengakui hak dan memenuhi kebutuhan spesifik dari subyek masyarakat yang rentan terdampak perubahan iklim, seperti petani kecil, nelayan tradisional, masyarakat adat dan lainnya,” ujar Direktur Eksekutif Yayasan Pikul, Torry Kuswardono, dalam peluncuran dokumen “Rekomendasi untuk SNDC Indonesia yang Berkeadilan” di Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Menurutnya, hanya dengan cara itulah dapat terwujud keadilan iklim atau transisi yang adil.

Baca juga: Alasan Perusahaan Besar di Dunia Mundur dari Komitmen Keberlanjutan

Adapun sesuai pernyataan pemerintah pada bulan Februari lalu, saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mempersiapkan dokumen tersebut.

KLHK mewakili Pemerintah Indonesia, kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani perubahan iklim global, atau United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

Saat ini, dokumen “Rekomendasi untuk SNDC Indonesia yang Berkeadilan” sudah diserahkan ke KLHK sebagai masukan dari masyarakat sipil.

Isi dokumen rekomendasi

Beberapa isinya, antara lain, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan bencana iklim melonjak 81 persen, dari 1.945 insiden di tahun 2010 menjadi 3.544 di 2022.

Laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) pada 2023 mencatat 79 persen emisi gas rumah kaca global tahun 2019 berasal dari sektor energi, industri, transportasi, dan bangunan. Serta 22 persen dari pertanian, kehutanan, dan penggunaan lahan lainnya.

Beberapa sektor itu berkontribusi melalui alih fungsi lahan dan eksploitasi sumber daya alam.

Baca juga: Menilik Kipah BRI untuk Praktik Keberlanjutan Komunitas Lokal di Lestari Summit 2024

Padahal, pemerintah telah meluncurkan kebijakan untuk perubahan iklim, seperti komitmen emisi nol (Net Zero Emissions) pada 2060, Pembangunan Rendah Karbon Berketahanan Iklim, Transisi Energi Nasional, Indonesia FOLU Net Sink 2030, dan Nilai Ekonomi Karbon.

Sayangnya, ambisi ini belum memenuhi target global menurunkan emisi di angka 1.5 derajat Celcius.

Artinya, hal ini bisa membahayakan rakyat Indonesia, terutama kelompok rentan. Seperti masyarakat adat, buruh, kaum perempuan, penyandang disabilitas, hingga lansia.

“Dalam 10 tahun ke belakang, kita menyaksikan bahwa aksi perubahan iklim di Indonesia justru membuat yang rentan semakin rentan,” tambahnya.

Alih-alih menurunkan target emisi gas rumah kaca, kata dia, strategi pembangunan malah melanggengkan perusakan lingkungan dan perampasan ruang hidup masyarakat rentan.

 

Rekomendasi bagi pemerintah

Koalisi Masyarakat Sipil dalam peluncuran dokumen “Rekomendasi untuk SNDC Indonesia yang Berkeadilan” di Jakarta, Kamis (29/8/2024). KOMPAS.com/FAQIHAH MUHARROROH ITSNAINI Koalisi Masyarakat Sipil dalam peluncuran dokumen “Rekomendasi untuk SNDC Indonesia yang Berkeadilan” di Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Oleh karena itu, organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas. Antara lain:

1. Menjaga demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi

Koalisi mendesak pemerintah untuk melindungi prinsip-prinsip demokrasi, memastikan suara semua kelompok, terutama yang rentan, didengar dan dihormati dalam pengambilan keputusan terkait iklim. Serta menghentikan segala represi yang mencegah warga negara berpendapat dan berekspresi.

2. Pengakuan dan perlindungan kelompok rentan

Pemerintah didesak mengakui dan melindungi hak dan kebutuhan kelompok rentan, termasuk interseksionalitasnya, dalam seluruh aksi iklim di Indonesia.

Pengakuan dan perlindungan subjek rentan harus tercantum secara jelas di bagian “Just Transition” dalam SNDC dan diintegrasikan ke dalam seluruh strategi dan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

3. Partisipasi publik yang bermakna

Koalisi mendesak pemerintah untuk menjalankan partisipasi publik yang bermakna dalam seluruh proses dan tahapan aksi iklim di Indonesia, termasuk membentuk mekanisme pelibatan publik dalam penyusunan dan implementasi kebijakan-kebijakan turunan SNDC.

4. Aksi iklim yang adil

Pemerintah didesak untuk memastikan seluruh aksi iklim memberikan manfaat yang lebih besar bagi kelompok rentan. Sedangkan beban pengurangan emisi lebih besar diberikan kepada kelompok-kelompok yang mengemisi paling banyak, terutama mereka yang memperoleh kemakmuran dari pelepasan emisi gas rumah kaca.

5. Komitmen untuk memulihkan hak dan ruang hidup

Pemerintah didesak untuk melengkapi komitmen iklim dengan strategi pemulihan ruang hidup dan hak kelompok rentan yang menjadi korban dampak perubahan iklim, aksi perubahan iklim, kegiatan pembangunan, serta memastikan penegakan hukum bagi perusak lingkungan dan pelanggar HAM, termasuk merevisi peraturan perundangan yang memberikan impunitas bagi pelaku pelanggaran lingkungan dan hak asasi manusia.

6. Mengadopsi pendekatan iklim terintegrasi

Koalisi mendesak pemerintah untuk mengadopsi pendekatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang terintegrasi dan berfokus pada resiliensi lanskap untuk menjamin hak atas ruang hidup yang aman dan berkelanjutan bagi semua.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau