KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transisi Energi Berkeadilan mendesak kebijakan pemerintahan baru Prabowo-Gibran untuk memprioritaskan energi terbarukan. Bukan energi baru, seperti nuklir, hilirisasi batubara, teknologi penangkapan karbon (CCS/CCUS), dan gas alam, yang tinggi emisi serta mahal.
Dengan demikian, perlu ada evaluasi kebijakan sektor energi, termasuk Kebijakan Energi Nasional dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan.
Plt Direktur Program Koaksi Indonesia, Indra Sari Wardani mengatakan, transisi energi berpotensi menciptakan lebih dari satu juta pekerjaan hijau pada 2050, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan ramah lingkungan.
Baca juga: Desentralisasi Energi Baru Terbarukan di Desa
“Hal ini juga dapat berkontribusi bagi peningkatan ekonomi masyarakat dan mendorong ekonomi hijau yang lebih luas,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Kamis (21/9/2024).
Pesan tersebut merupakan satu dari delapan rekomendasi quick wins (program percepatan) untuk 100 hari pertama pemerintahan Prabowo Gibran.
Rekomendasi ini bertujuan mendukung target pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas dan inklusif, melalui percepatan transisi energi untuk mewujudkan ekonomi hijau. Demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan, sesuai visi misi Prabowo-Gibran dalam Asta Cita.
Kedua, presiden baru juga harus segera merumuskan peta jalan pensiun dini PLTU dan menyiapkan jaringan pengamannya, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022.
Direktur Eksekutif CERAH, Agung Budiono menilai, semakin cepat pensiun dini PLTU untuk digantikan energi terbarukan, akan membawa keuntungan ekonomi yang lebih besar bagi Indonesia.
Baca juga: Dukung Percepatan Transisi Energi Baru dan Terbarukan, Garudafood Bangun PLTS Atap di Sumedang
“Temuan Penelitian Celios dan CERAH terkait dengan dampak ekonomi pensiun dini pada PLTU Cirebon-1, PLTU Pelabuhan Ratu, dan PLTU Suralaya diproyeksi memiliki dampak terhadap produk domestik bruto (PDB) dengan peningkatan hingga Rp82,6 triliun,” kata Agung.
Pensiun dini PLTU, perlu juga memerhatikan dampak langsung terhadap masyarakat rentan, khususnya pekerja, kelompok informal, dan komunitas yang bergantung pada sektor ini.
Kebijakan perlindungan jaminan sosial, program pelatihan, dan penciptaan lapangan kerja lokal baru harus menjadi bagian integral dari transisi, agar tidak memperburuk kesejahteraan masyarakat yang paling terdampak.
Ketiga, perlu ada insentif pembiayaan untuk pengalihan ke energi terbarukan, serta pemberdayaan dan peningkatan akses pembiayaan UMKM dan koperasi untuk pengembangan energi terbarukan berbasis masyarakat.
Keempat, aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola yang baik (ESG/LST) perlu dijadikan persyaratan untuk mendapatkan perizinan investasi.
“Tanpa perlindungan (safeguard) yang kuat, pengembangan energi terbarukan dapat membawa konsekuensi signifikan bagi lingkungan dan masyarakat setempat. Apalagi, lembaga keuangan global semakin ketat menyoroti aspek LST dalam menyalurkan pembiayaan proyek,” tutur Direktur Iklim dan Transformasi Pasar Yayasan WWF-Indonesia, Irfan Bakhtiar.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya