Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

55 Kakatua Tanimbar Dilepasliarkan di Hutan Desa

Kompas.com - 29/09/2024, 07:31 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melakukan pelepasliaran 55 satwa liar kakaktua tanimbar (Cacatua goffiniana) di hutan tanimbar.

Pelepasliaran tersebut dilakukan di Hutan Desa Lorulung, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, Sabtu (28/9/2024).

“Pelepasliaran satwa liar dilindungi undang-undang ini merupakan hasil pengamanan di seksi III Saumlaki,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon, sebagaimana dilansir Antara.

Baca juga: Pelepasliaran Berkala sejak 2014, Populasi Lutung Jawa di Hutan Malang Selatan Kini Capai 100 Ekor

Seto menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya konservasi dan pemulihan ekosistem yang dilaksanakan untuk melindungi keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.

Proses pelepasliaran dilakukan setelah serangkaian pemulihan dan rehabilitasi untuk memastikan satwa-satwa tersebut siap untuk kembali ke alam.

“Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk mengembalikan satwa ke habitatnya, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan keanekaragaman hayati,” ujar Seto.

Pelepasliaran tersebut disaksikan oleh jaksa dari Kejari KKT, penyidik dari Polres KKT, Polsek Wertamrian, serta pemerintah dan masyarakat Desa Lorulung.

Baca juga: Pelepasliaran Berkala sejak 2014, Populasi Lutung Jawa di Hutan Malang Selatan Kini Capai 100 Ekor

“Selain itu juga turut membantu kami pak Mark dan Ibu Berry yang merupakan peneliti kakatua Tanimbar,” ucap Seto.

BKSDA juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penanganan dan pengelolaan burung kakaktua tanimbar di Kepulauan Maluku dan penggunaan kandang penyelamatan satwa tersebut.

“Dengan harapan, masyarakat semakin tinggi kesadarannya terhadap pemeliharaan satwa endemik kita sendiri di Maluku,” papar Seto.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ada ancaman penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta bagi pihak yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Baca juga: Pelepasliaran Elang Bondol Selanjutnya Akan Gunakan Geotagging

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau