Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 6 Oktober 2024, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Eropa memutuskan implementasi undang-undang (UU) anti-deforestasi ditunda selama setahun.

UU bernama EU Deforestation-Free Products Regulation (EUDR) tersebut sedianya akan mulai berlaku pada 30 Desember 2024.

Dalam UU tersebut, produk tertentu yang diekspor ke Uni Eropa (UE), salah satunya minyak kelapa sawit, harus mematuhi berbagai syarat yang ditetapkan.

Baca juga: Proyek Bioenergi Ancaman Baru Deforestasi Gorontalo

Eksportir harus memastikan produk yang diekpor ke UE tidak terkait dengan penggundulan hutan atau degradasi hutan dalam rantai pasoknya sejak 2020.

Selaun itu, UU tersebt juga mewajibkan produksi barang yang diekspor mematuhi hak asasi manusia (HAM) serta masyarakat adat.

Pada Rabu (2/10/2024), Komisi Eropa mengumumkan aturan tersebut ditunda pelaksanaannya selama 12 bulan untuk perusahaan besar dan 18 bulan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari tenggat yang sudah dibuat sebelumnya.

Komisi Eropa juga menyebutkan, akan ada regulasi tambahan yang diusulkan paling lambat 30 Juni 2025 setelah melakukan dialog intensif dengan sebagian besar negara terkait.

Baca juga: Deforestasi Amazon di Brasil Catatkan Rekor Terendah Sejak 2016

Penundaan tersebut, dalih Uni Eropa, diambil karena tidak meratanya kesiapan pelaku bisnis di UE untuk mengikuti UU anti-deforestasi.

Selain itu, Komisi Eropa juga mengakui adanya keberatan dari berbagai pihak terkait implementasi UU tersebut, sekaligus mengkhawatirkan kesiapan mereka.

"Sementara banyak yang berharap untuk siap tepat waktu, berkat persiapan yang intensif, yang lain telah menyampaikan kekhawatiran," terang Komisi Eropa, sebagaimana dilansir dari Euronews.

Baca juga: Indonesia Pamer Penurunan Deforestasi Saat Temu Pejabat Senior ASEAN

Lobi

Anggota Parlemen Eropa dari Perancis, Pascal Canfin, menyampaikan penundaan implementasi UU anti-deforestasi tersebut tak lepas dari lobi-lobi yang intens dari sejumlah negara yang produknya berisiko terdampak aturan tersebut, seperti Brasil dan Indonesia.

"Jika ada penolakan terhadap perubahan, hal ini jelas menunjukkan bahwa UU ini mengatasi akar permasalahan untuk memerangi penggundulan hutan di wilayah-wilayah di planet ini yang paling banyak mengalami penggundulan hutan," tulis Canfin di LinkedIn.

Dikutip dari situs web Kementerian Perdagangan, Pemerintah Indonesia memang gencar meminta dukungan dari berbagai negara Eropa terkait UU anti-deforestasi tersebut yang dinilai merugikan Indonesia.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 10 September 2023 menuturkan, Indonesia meminta dukungan dari sejumlah negara seperti Italia, Perancis, dan Belanda.

Baca juga: Kabar Baik, Deforestasi di Amazon Kolombia Turun 36 Persen

Di sisi lain, Perwakilan Tinggi Urusan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell mengakui implementasi UU anti-deforestasi tersebut memang sangat sulit.

Dia mendesak mendesak agar Uni Eropa berhati-hati sehingga tidak membuat "mitra" yang ingin diperkuat hubungannya menjadi terasing.

"Kita harus mengakui bahwa (undang-undang deforestasi) telah menciptakan kesulitan yang signifikan dalam hubungan kita dengan mitra penting seperti Brasil, Indonesia, dan negara-negara Afrika Barat," ucap Borrell.

Baca juga: Deforestasi Turun Signifikan, Benarkah?

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Pemerintah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
LSM/Figur
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Pemerintah
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Pemerintah
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Pemerintah
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Pemerintah
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Pemerintah
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
LSM/Figur
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau