KOMPAS.com - Dalam beberapa tahun terakhir, biaya medis di Indonesia mengalami peningkatan signifikan, terutama setelah pandemi global Covid-19. Kenaikan ini memberikan tantangan besar bagi perusahaan dalam menyusun dan mengelola tunjangan kesehatan karyawan yang kompetitif.
Di sinilah prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) memiliki peran penting dalam membentuk strategi perusahaan yang lebih berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan.
HR (Human Resources) perusahaan harus lebih kreatif dalam merancang program kesehatan yang relevan dan efektif, sembari tetap mematuhi prinsip ESG yang menekankan transparansi, keadilan, dan keberlanjutan.
Pada tahun 2024, Mercer Marsh Benefits meluncurkan Laporan Indonesia "Health and Benefits Study 2024" serta "Cost of Care" yang mengungkapkan dampak lonjakan biaya medis terhadap tunjangan kesehatan karyawan di Indonesia.
Pemaparan laporan ini disampaikan Douglas Ure (Presiden Direktur Marsh Indonesia dan CEO Marsh McLennan Indonesia) serta Ria Ardiningtyas (Head of Consulting and Analytics, Mercer Marsh Benefits Indonesia) pada 3 Oktober 2024.
Temuan ini memberikan wawasan penting bagi perusahaan untuk menyesuaikan strategi tunjangan karyawan mereka dengan mempertimbangkan faktor-faktor sosial, seperti akses yang lebih adil terhadap layanan kesehatan dan keberlanjutan finansial program kesehatan jangka panjang.
Laporan Indonesia Health and Benefits Study 2024 dari Mercer Marsh Benefits menunjukkan tunjangan kesehatan karyawan berupa rawat inap dan rawat jalan menjadi perhatian khusus dengan tingkat prevalensi tertinggi.
Sebanyak 94 perusahaan memberikan tunjangan kesehatan berupa rawat inap kepada karyawan dan keluarganya. Benefit rawat inap mencakup biaya akomodasi kamar, biaya dokter umum dan spesialis, biaya tindakan bedah, dan biaya lainnya.
Terdapat dua jenis skema umum yang diberikan perusahaan kepada karyawan, yaitu skema indemnity (diberi kebebasan) dan managed care (ada pembatasan/penunjukan rujukan).
Baca juga: Kemendikbud: Aturan Baru buat 4 Masalah Utama Dosen, Termasuk Tunjangan
Sebanyak 79 perusahaan di Indonesia memberikan benefit rawat jalan kepada karyawan. Benefit rawat jalan mencakup biaya dokter umum, dokter spesialis, biaya obat, biaya fisioterapi, biaya vaksin, dan lain- lain.
Dalam memberikan batasan akses terhadap benefit rawat jalan, perusahaan dapat menerapkan skema as charge (ada batas penggantian dalam satu tahun) atau skema inner limit (ada batas penggantian per item).
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya