Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 21 Oktober 2024, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi dipisah menjadi dua kementerian baru.

Kedua kementerian baru tersebut yaitu Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) dan Kementerian Kehutanan.

Hal itu disampaikan oleh calon Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH di Kabinet Merah Putih, Hanif Faisol Nurofiq, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (20/10/2024).

Baca juga: Janji Prabowo untuk Swasembada Pangan: 4-5 Tahun Lagi

Dia menuturkan, meski kementerian tersebut dipisah, layanan publik dipastikan berjalan normal dalam proses transisi.

"Perubahan kelembagaan memang akan diikuti dengan proses transisi. Namun pelayanan publik di kementerian akan tetap berjalan sesuai peraturan yang ada," ujar Hanif, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan di KLHK.

Dia menambahkan, masyarakat dapat mengakses layanan seperti biasa tanpa harus khawatir akan adanya gangguan.

Sebelumnya, Prabowo mengumumkan susunan Kabinet Merah Putih di Jakarta, Minggu malam.

Baca juga: Jurus Prabowo Swasembada Energi: Manfaatkan Sawit hingga Singkong

Dalam kesempatan itu, dia mengumumkan pemekaran KLHK menjadi KLH/BPLH dan Kementerian Kehutanan.

Menurut Presiden, pemisahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan fokus dalam pelaksanaan tugas serta fungsi masing-masing kementerian.

Pada periode pemerintahan tahun 2024 hingga 2029, KLH/BPLH dibentuk sebagai upaya yang lebih responsif, strategis, dan fokus dalam menghadapi tantangan kondisi kualitas lingkungan dan efek perubahan iklim.

Baca juga: Peningkatan Kualitas BBM Perlu Jadi Perhatian Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kelembagaan itu diharapkan mampu mendukung visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045," yang menjadi pilar pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

KLH/BPLH diharapkan menjadi garda depan implementasi ekonomi hijau dan memastikan kebijakan investasi pembangunan di Indonesia memenuhi prinsip keberlanjutan.

Bersamaan dengan diumumkannya kelembagaan itu sendiri, Prabowo juga mengumumkan secara resmi Menteri Lingkungan Hidup dalam susunan kabinet Merah Putih.

Presiden mengumumkan Hanif Faisol Nurofiq untuk mengampu jabatan Menteri LH/Kepala BPLH dan Raja Juli Antoni sebagai Menteri Kehutanan.

Baca juga: Bank Pembangunan Asia Harap Pemerintahan Prabowo Lanjutkan Kerja Sama Transisi Energi

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Tren Micro-Retirement, Upaya Gen Z Pulih dari Burnout
Tren Micro-Retirement, Upaya Gen Z Pulih dari Burnout
LSM/Figur
OJK dan Inggris Luncurkan Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim
OJK dan Inggris Luncurkan Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim
Pemerintah
UNICEF Gandeng DBS Foundation untuk Tingkatkan Kesejahteraan Anak di NTT
UNICEF Gandeng DBS Foundation untuk Tingkatkan Kesejahteraan Anak di NTT
LSM/Figur
Belajar dari Pencemaran Sungai Cisadane, Reproduksi Ikan Bisa Terancam
Belajar dari Pencemaran Sungai Cisadane, Reproduksi Ikan Bisa Terancam
LSM/Figur
Perlu Strategi Terpadu Atasi 65 Persen Sampah Nasional yang Belum Terkelola
Perlu Strategi Terpadu Atasi 65 Persen Sampah Nasional yang Belum Terkelola
LSM/Figur
PLTM Kukusan 2 di Lampung Beroperasi, Produksi Listrik 35,02 GWh per Tahun
PLTM Kukusan 2 di Lampung Beroperasi, Produksi Listrik 35,02 GWh per Tahun
Swasta
Transisi Energi Indonesia Hadapi Tantangan AI dan Data Center, PLTP Perlu Modernisasi Sistem
Transisi Energi Indonesia Hadapi Tantangan AI dan Data Center, PLTP Perlu Modernisasi Sistem
Swasta
Zulhas Sebut Proyek WtE Hanya Selesaikan 20 Persen Sampah di Indonesia
Zulhas Sebut Proyek WtE Hanya Selesaikan 20 Persen Sampah di Indonesia
Pemerintah
Ilmuwan Temukan Spesies Tokek Baru di Cagar Alam Kamboja
Ilmuwan Temukan Spesies Tokek Baru di Cagar Alam Kamboja
LSM/Figur
KLH Bekukan Izin 80 Unit Ekstraksi Nikel dan Batu Bara
KLH Bekukan Izin 80 Unit Ekstraksi Nikel dan Batu Bara
Pemerintah
Lowongan Kerja KKP 2026 untuk Formasi di Sumba Timur, Ini Syaratnya
Lowongan Kerja KKP 2026 untuk Formasi di Sumba Timur, Ini Syaratnya
Pemerintah
Di London, Proses Daur Ulang Masih Stagnan meski Robot AI Bantu Sortir Sampah
Di London, Proses Daur Ulang Masih Stagnan meski Robot AI Bantu Sortir Sampah
Swasta
SDG Academy Indonesia Terbaru Diluncurkan, Jadi Pusat Pembelajaran Nasional
SDG Academy Indonesia Terbaru Diluncurkan, Jadi Pusat Pembelajaran Nasional
Pemerintah
Mendagri: RI Urutan Kelima Negara Penghasil Sampah Terbanyak di Dunia
Mendagri: RI Urutan Kelima Negara Penghasil Sampah Terbanyak di Dunia
Pemerintah
Kurangnya Data Karbon Laut Bisa Hambat Mitigasi Perubahan Iklim
Kurangnya Data Karbon Laut Bisa Hambat Mitigasi Perubahan Iklim
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau