Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UE Setujui Peraturan Pemeringkatan ESG Baru

Kompas.com, 22 November 2024, 17:12 WIB
Add on Google
Monika Novena,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sumber ESG News

KOMPAS.com - Dewan Uni Eropa (UE) menyetujui regulasi inovatif untuk meningkatkan transparansi, konsistensi, dan keterbandingan pemeringkatan lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG).

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap produk keuangan berkelanjutan dengan mengatasi masalah utama tentang keandalan penilaian ESG.

Dikutip dari ESG News, Jumat (22/11/2024) pemeringkatan ESG mengevaluasi profil keberlanjutan perusahaan atau instrumen keuangan dengan memeriksa dampak sosial dan lingkungannya serta paparan terhadap risiko keberlanjutan.

Baca juga:

Mengingat pengaruh perusahaan yang makin besar pada pasar modal dan investasi berkelanjutan maka memastikan kredibilitas mereka pun menjadi prioritas.

“Aturan baru tersebut bertujuan untuk memperkuat keandalan dan keterbandingan peringkat ESG dengan meningkatkan transparansi dan integritas operasi yang dilakukan oleh penyedia peringkat ESG dan dengan mencegah potensi konflik kepentingan,” tulis dewan UE dalam pernyataannya.

Beberapa ketentuan utama dalam regulasi tersebut meliputi:

Otorisasi dan pengawasan

Penyedia peringkat ESG di UE sekarang harus diberi otorisasi dan dipantau oleh Otoritas Pasar dan Sekuritas Eropa (ESMA). Penyedia ini juga akan menghadapi persyaratan transparansi tentang metodologi dan sumber informasi mereka.

Standar partisipasi global

Penyedia di luar UE harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memperoleh dukungan dari entitas yang diberi otorisasi UE atau terdaftar dalam daftar UE berdasarkan keputusan kesetaraan.

Pencegahan konflik kepentingan

Untuk memastikan ketidakberpihakan, peraturan tersebut mengamanatkan pemisahan kegiatan bisnis dan pemeringkatan.

Lebih lanjut, regulasi mengenai pemeringkatan ini ESG ini akan dipublikasikan dalam Jurnal Resmi UE.

Baca juga:

Para pemangku kepentingan juga diberi waktu selama 18 bulan setelah berlakunya regulasi untuk menyesuaikan diri dengan standar baru tersebut.

Latar belakang peraturan ini bermula dari usulan Komisi Eropa pada Juni 2023 dan kesepakatan dengan Parlemen Eropa berdasarkan prosedur legislatif biasa.

Peraturan ini pun menandai langkah penting dalam memberikan standar penilaian ESG dan menumbuhkan kepercayaan pada keuangan berkelanjutan.

sumber https://esgnews.com/eu-approves-new-esg-ratings-regulation-to-enhance-transparency-and-investor-trust/

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau