KOMPAS.com - Masyarakat adat dari seluruh dunia mengumumkan deklarasi bersama dalam Konferensi Para Pihak ke-16 (COP16) Convention to Combat Desertification (UNCCD) di Riyadh, Arab Saudi, Sabtu (7/12/2024).
Deklarasi tersebut ditandatangani oleh perwakilan masyarakat adat dari berbagai wilayah di dunia. Yang mencakup Afrika; Arktik; Asia; Amerika Tengah, Amerika Selatan, dan Karibia; Eropa Timur; Rusia; Asia Tengah dan Transkaukasia; Amerika Utara; serta Pasifik.
Dalam deklarasi tersebut mereka menyebutkan, sejak Konvensi Rio disepakati 1992, masyarakat adat masih selalu dipinggirkan dari resolusi-resolusi yang ada.
Baca juga: Restorasi Lahan Perlu Libatkan Masyarakat Adat Lebih Banyak
Konvensi Rio sendiri melahirkan tiga pakta mayor yakni UNCCD yang menyasar perlawanan degradasi lahan hingga penggurunan, United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) menyasar perubahan iklim, dan Convention on Biological Diversity (CBD) menyangkut keanekaragaman hayati.
"Kamu masih terus menderita dampak dari krisis akibat konsumsi berlebihan dan pengabaian akan alam," tulis deklarasi itu.
Ada empat tuntutan yang disuarakan dalam deklarasi bersama yang diumumkan pada hari keenam COP16 tersebut.
Pertama, menghargai serta mengakui dan mempromosikan hak-hak masyarakat adat dalam kebijakan dan aksi UNCCD.
Kedua, memastikan partisipasi masyarakat adat secara efektif dan penuh dalam proses restorasi lahan dari mulai lokal hingga internasional. Hal ini termasuk partisipasi wanita dan pemuda.
Baca juga: Pentingnya Pengakuan Hak Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Hutan
Ketiga, mengakui pengetahuan serta kontribusi masyarakat adat terhadap restorasi lahan, pengelolaan, dan mata pencaharian tradisional.
Keempat, memastikan akses keuangan langsung terhadap masyarakat adat dari berbagai sosio-kultural.
Tokoh masyarakat adat terkemuka, Hindou Oumarou Ibrahim, menuturkan, seklarasi tersebut dinamakan Sacred Lands atau Lahan yang Disucikan.
Ketua Forum Tetap PBB tentang Isu-isu Masyarakat Adat tersebut berujar, saat ini masyarakat adat hanya sekitar 5 sampai 6 persen dari penduduk dunia.
Akan tetapi, masyarakat adat melindungi 80 persen keanekaragaman hayati global dan 45 persen lahan di dunia.
Baca juga: Investasi Eksplorasi SDA Harusnya Dapat Persetujuan Masyarakat Adat Lebih Dulu
Khusus untuk akses keuangan, Hindou mendesak adanya metode penyaluran pendanaan secara langsung kepada masyarakat adat di seluruh wilayah.
Penyaluran pendanaan tunai secara langsung tersebut dibutuhkan untuk membantu masyarakat adat melakukan aksi langsung merestorasi lahan sesuai pengetahuan lokal mereka.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya