Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Afif
Hakim, Akademisi, dan Peneliti

Penulis meraih gelar Doktor Hukum dari Universitas Andalas dan saat ini berkiprah sebagai Hakim dari Peradilan Tata Usaha Negara, serta aktif sebagai akademisi dan peneliti. Selain itu, penulis juga merupakan anggota Editorial Board Journal of Social Politics and Humanities (JSPH). Tulisan yang disampaikan adalah pendapat pribadi berdasarkan penelitian, dan tidak mewakili pandangan institusi.

Pentingnya Pengakuan Hak Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Hutan

Kompas.com, 26 November 2024, 15:53 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PENGELOLAAN sumber daya alam di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan besar. Salah satunya tumpang tindih antara wilayah hutan adat dan Kawasan Hutan Negara, yang mencakup juga Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan kepada perusahaan.

Tumpang tindih ini sering kali menciptakan ketegangan, terutama di wilayah yang dihuni oleh masyarakat adat.

Kasus-kasus di Kampung Yenggu Lama di Papua dan di Sumatera Barat, misalnya, menggambarkan bagaimana wilayah adat yang sudah dihuni turun-temurun oleh masyarakat adat tiba-tiba berada dalam pengelolaan yang diambil alih oleh pihak luar, seperti perusahaan perkebunan sawit atau taman nasional.

Hal ini sering kali menimbulkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat adat yang merasa hak mereka atas tanah dan hutan yang telah mereka kelola diabaikan.

Di Kampung Yenggu Lama, Papua, misalnya, Hutan Adat Yano Akrua yang telah dihuni masyarakat adat Yano Akrua selama berabad-abad kini tumpang tindih dengan kawasan yang dikelola berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan sawit.

Meskipun pemerintah setempat, melalui Surat Keputusan Bupati Jayapura pada tahun 2022, mengakui wilayah adat tersebut, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menetapkannya sebagai hutan adat pada tahun yang sama, masyarakat adat Yano Akrua tetap menghadapi tantangan besar.

Mereka berkomitmen untuk menjaga dan mengelola hutan adat mereka dengan konsep ekowisata berkelanjutan.

Komitmen ini patut didukung karena pengelolaan hutan oleh masyarakat adat terbukti lebih efektif dalam menjaga keberagaman hayati dan ekosistem secara stabil.

Penelitian dalam jurnal Current Biology menunjukkan bahwa tanah adat sering kali menjadi model konservasi yang lebih efektif dibandingkan kawasan lindung yang dikelola negara.

Pengetahuan dan praktik pengelolaan hutan yang diwariskan turun-temurun memungkinkan masyarakat adat menjaga alam dengan cara lebih ramah terhadap ekosistem dan keberagaman hayati.

Namun, kenyataan yang dihadapi oleh masyarakat adat sering kali tidak sesuai harapan. Di Sumatera Barat, misalnya, wilayah yang dihuni oleh masyarakat adat Nagari Lubuk Gadang tiba-tiba dimasukkan dalam Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat tanpa mempertimbangkan hak-hak mereka atas tanah adat yang telah dikelola selama berabad-abad.

Penetapan kawasan tersebut tanpa melalui proses konsultasi yang memadai menyebabkan kebingungan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat adat setempat.

Tanah adat bagi mereka bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga memiliki nilai magis dan religius yang sangat kuat dalam kehidupan sosial dan budaya mereka.

Ketika tanah adat digusur atau dimasukkan dalam kawasan yang dikelola oleh pihak luar tanpa dialog terbuka, hal ini memperburuk hubungan antara masyarakat adat dan pemerintah serta memperdalam ketegangan sosial yang ada.

Isu tumpang tindih kawasan ini menjadi lebih rumit ketika politisi dan oknum tertentu memanfaatkannya untuk meraih keuntungan politik.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
TPST Bantargebang Tak Bisa Diperluas Lagi, Sampah Jakarta Dibawa ke Mana?
TPST Bantargebang Tak Bisa Diperluas Lagi, Sampah Jakarta Dibawa ke Mana?
Pemerintah
Kepedulian Lingkungan Turun saat Seseorang Berlibur, Mengapa?
Kepedulian Lingkungan Turun saat Seseorang Berlibur, Mengapa?
LSM/Figur
Bantargebang Kritis, Sampah Jakarta Tembus 7.300 Ton per Hari
Bantargebang Kritis, Sampah Jakarta Tembus 7.300 Ton per Hari
Pemerintah
Usai Banjir Sumatera, Banyak Warga yang Tinggal di Pengungsian dengan Fasilitas Terbatas
Usai Banjir Sumatera, Banyak Warga yang Tinggal di Pengungsian dengan Fasilitas Terbatas
LSM/Figur
Dari Kulit Buah Jadi Energi, Eksperimen Sederhana yang Ubah Cara Pandang tentang Sampah
Dari Kulit Buah Jadi Energi, Eksperimen Sederhana yang Ubah Cara Pandang tentang Sampah
LSM/Figur
Sistem Pengelolaan Terpadu Bisa Tekan Biaya dan Emisi Limbah Makanan
Sistem Pengelolaan Terpadu Bisa Tekan Biaya dan Emisi Limbah Makanan
LSM/Figur
Kemenhut Terapkan Syarat Ketat untuk Pengelola Baru Bandung Zoo
Kemenhut Terapkan Syarat Ketat untuk Pengelola Baru Bandung Zoo
Pemerintah
Mandatori Biodiesel B50 Ditunda, Ini Alasan Tak Perlu Buru-buru
Mandatori Biodiesel B50 Ditunda, Ini Alasan Tak Perlu Buru-buru
Swasta
Daftar 10 Spesies Terancam Punah 2026, Belut hingga Tulip
Daftar 10 Spesies Terancam Punah 2026, Belut hingga Tulip
LSM/Figur
Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Pastikan Pidanakan Pelaku
Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala di Riau, Kemenhut Pastikan Pidanakan Pelaku
Pemerintah
Bulog Pasok Komoditas Pangan ke 648 KDMP di Jawa Timur
Bulog Pasok Komoditas Pangan ke 648 KDMP di Jawa Timur
BUMN
Dilarang Naik Gajah, Ini Alasan Kemenhut Hentikan Wisata Gajah Tunggang
Dilarang Naik Gajah, Ini Alasan Kemenhut Hentikan Wisata Gajah Tunggang
Pemerintah
IPB University Dorong Desa Kembangkan Koperasi dan Ekosistem Bisnis Berkelanjutan
IPB University Dorong Desa Kembangkan Koperasi dan Ekosistem Bisnis Berkelanjutan
Pemerintah
Peneliti Ungkap Kondisi Oksigen Laut Masa Depan lewat Plankton Purba
Peneliti Ungkap Kondisi Oksigen Laut Masa Depan lewat Plankton Purba
LSM/Figur
133.792 Petani Jawa Timur Kelola 198.326 Ha Hutan dalam Skema Perhutanan Sosial
133.792 Petani Jawa Timur Kelola 198.326 Ha Hutan dalam Skema Perhutanan Sosial
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau