Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Teguhkan Kebangsaan, RUU Masyarakat Adat Harus Disahkan 2025

Kompas.com - 20/12/2024, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.

35 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menilai pengesahan RUU tersebut dapat mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat secara lebih efektif.

Saat ini, RUU Masyarakat Adat masuk kembali dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025 dan masuk dalam Prolegnas lima tahunan usulan DPR RI.

Baca juga: Pengetahuan Masyarakat Adat Perlu Diarusutamakan untuk Restorasi Lahan

Senior Kampanye Kaoem Telapak Veni Siregar menegaskan, pembahasan dan pengesahan tersebut menjadi momentum penting bagi DPR RI dan pemerintah untuk menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat adat.

“Perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat di tengah kekerasan dan kriminalisasi harus menjadi prioritas. Kontribusi masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan juga patut diapresiasi,” kata Veni dikutip dari siaran pers, Kamis (19/12/2024).

Veni menambahkan, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat akan terus melakukan mengawal secara intensif untuk memastikan RUU tersebut disahkan tahun 2025.

Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhammad Arman mengatakan, pengesahan RUU masyarakat adat akan memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan investasi yang berkeadilan bagi semua pihak. 

“UU Masyarakat Adat adalah jalan pulang untuk meneguhkan kebangsaan dan ke-Indonesiaan yang beragam,” ucapnya.

Baca juga: COP16 Riyadh: Masyarakat Adat Desak Pengakuan hingga Pembiayaan Langsung

Menurut data yang dihimpun AMAN selama 10 tahun terakhir, terjadi 687 konflik agraria di wilayah adat yang mencakup lahan seluas 11,07 juta hektar. 

Konflik tersebut tidak hanya merampas tanah adat, tetapi juga mengakibatkan 925 masyarakat adat menjadi korban kriminalisasi. 

Dari jumlah tersebut, 60 orang mengalami kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara, dan bahkan satu orang meninggal dunia.

Arman berujar, perampasan tanah adat sering kali dilakukan melalui proyek-proyek besar yang dijalankan tanpa konsultasi atau persetujuan yang memadai, serta mengabaikan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa).

Di satu sisi, RUU Masyarakat Adat dinilai menjadi merupakan peluang besar untuk memperbaiki ketidakadilan yang terus dialami masyarakat adat. 

Baca juga: Restorasi Lahan Perlu Libatkan Masyarakat Adat Lebih Banyak

Selain itu, RUU ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang komprehensif, termasuk pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah adat dan hutan adat yang menjadi sumber kehidupan dan identitas masyarakat adat.

Juandi Gultom dari Bidang Keadilan dan Perdamaian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menegaskan dukungan PGI terhadap pengesahan RUU Masyarakat Adat. 

Juandi menyatakan, masyarakat adat adalah pemilik awal sekaligus pemilik sah dari negeri ini. Namun, ironisnya justru mengalami pengucilan oleh negara. 

“Masyarakat Adat adalah pemilik awal dan pemilik sah dari negara ini. Namun, mereka dikucilkan oleh kebijakan negara saat ini,” papar Juandi.

Baca juga: Pentingnya Pengakuan Hak Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Hutan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Tanoto Foundation Wujudkan Kolaborasi Multipihak untuk Pendidikan Berkualitas

Tanoto Foundation Wujudkan Kolaborasi Multipihak untuk Pendidikan Berkualitas

BrandzView
Dukung Pendidikan Anak Prasejahtera, MSIG Life Bersinergi dengan ISCO Foundation

Dukung Pendidikan Anak Prasejahtera, MSIG Life Bersinergi dengan ISCO Foundation

BrandzView
Konsumsi Bensin dan Solar di China Diprediksi Turun 3 Tahun Lagi

Konsumsi Bensin dan Solar di China Diprediksi Turun 3 Tahun Lagi

BUMN
Tim Peneliti IPB University Sukses Terapkan Bayi Tabung untuk Hewan Langka

Tim Peneliti IPB University Sukses Terapkan Bayi Tabung untuk Hewan Langka

LSM/Figur
RI Gandeng 10 Negara Perangi Penangkapan Ikan Ilegal

RI Gandeng 10 Negara Perangi Penangkapan Ikan Ilegal

Pemerintah
Kemenag Bakal Susun Khotbah Jumat Ajak Umat Islam Jaga Lingkungan

Kemenag Bakal Susun Khotbah Jumat Ajak Umat Islam Jaga Lingkungan

Pemerintah
Momen Teguhkan Kebangsaan, RUU Masyarakat Adat Harus Disahkan 2025

Momen Teguhkan Kebangsaan, RUU Masyarakat Adat Harus Disahkan 2025

LSM/Figur
Gelar Fokus 2024, Tanoto Foundation Perkuat Komitmen Pemerataan Akses Pendidikan

Gelar Fokus 2024, Tanoto Foundation Perkuat Komitmen Pemerataan Akses Pendidikan

BrandzView
Produksi Kentang Terancam karena Perubahan Iklim

Produksi Kentang Terancam karena Perubahan Iklim

LSM/Figur
Polusi Udara Sebabkan Pasien Rawat Inap Terkait Kesehatan Mental Naik

Polusi Udara Sebabkan Pasien Rawat Inap Terkait Kesehatan Mental Naik

Pemerintah
Manajer Aset Investasikan 7,3 Miliar Dollar AS ke Obligasi Bahan Bakar Fosil

Manajer Aset Investasikan 7,3 Miliar Dollar AS ke Obligasi Bahan Bakar Fosil

Pemerintah
Bagaimana Perempuan Memimpin Pengurangan Emisi Global?

Bagaimana Perempuan Memimpin Pengurangan Emisi Global?

Pemerintah
Penumpang Kereta Api Bisa Tahu Jejak Karbon Perjalanan, Ini Caranya

Penumpang Kereta Api Bisa Tahu Jejak Karbon Perjalanan, Ini Caranya

BUMN
Parlemen Eropa Tunda Implementasi EUDR, Perlindungan Hutan Masih Terancam

Parlemen Eropa Tunda Implementasi EUDR, Perlindungan Hutan Masih Terancam

Pemerintah
Human Initiative Luncurkan Program DREAM, Bantu Pengungsi Tingkatkan Keterampilan

Human Initiative Luncurkan Program DREAM, Bantu Pengungsi Tingkatkan Keterampilan

Advertorial
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau