Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Gandeng 10 Negara Perangi Penangkapan Ikan Ilegal

Kompas.com - 20/12/2024, 11:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Indonesia bersama 10 negara bersinergi memerangi kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak sesuai dengan peraturan atau illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF).

Kolaborasi tersebut dilakukan untuk melindungi sumber daya perikanan dan keberlanjutan ekosistem laut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, penguatan kerja sama melibatkan 11 negara anggota Regional Plan of Action to Promote Responsible Fishing Practice including Combating IUU Fishing in the Region (RPOA-IUU).

Baca juga: Film 17 Surat Cinta Diluncurkan, Ungkap Ancaman Deforestasi Ilegal SM Muara Singkil

"Negara-negara di kawasan membentuk komitmen bersama untuk mencegah dan menanggulangi IUUF untuk mengelola sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan,” kata Pung, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (19/12/2024).

Negara anggota RPOA-IUU mencakup Australia, Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia, Papua Nugini, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

Indonesia memiliki peran strategis dalam RPOA-IUU, yakni sebagai Sekretariat RPOA-IUU.

Penguatan kerjasama kali ini diwujudkan melalui Data Sharing Mechanism Working Group antara negara anggota RPOA-IUU.

Sebelumnya, RPOA-IUU dengan dukungan USAID SuFiA TS telah menyelenggarakan pertemuan pertama Data Sharing Mechanism Working Group menjelang akhir November lalu.

Baca juga: Generasi Muda Kian Rentan Terjerat Aktivitas Keuangan Ilegal

Pertemuan untuk membangun mekanisme berbagi data antar negara anggota yang lebih terstruktur dan efektif untuk pemberantasan IUUF.

Pembahasan pada pertemuan pertama Data Sharing Mechanism Working Group meliputi tipe data yang akan dibagikan, protokol berbagi data, dan penyusunan waktu pembuatan Data Sharing Mechanism Roadmap.

Disepakati enam jenis data utama yang akan dibagikan, yaitu data sepsies yang dilindungi, informasi peraturan, rencana pengelolaan dan target pasar, daftar kapal IUU, pergerakan kapal yang melintasi batas negara, detail kapal dan informasi perizinan, serta insiden IUUF.

"Ini dirancang khusus untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi pada kawasan regional," ujar Vice Executive Director RPOA-IUU Secretariat Eko Rudianto.

Melalui mekanisme berbagi data dan kerja sama lintas batas, RPOA-IUU juga diharapkan terus menjadi platform strategis untuk mempromosikan kebijakan ekonomi biru.

Baca juga: Tambang Rakyat Ilegal: Tanggung Jawab Siapa?

Komitmen bersama ini untuk menciptakan kawasan perikanan yang bebas dari ancaman IUUF dan mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah regional.

Indonesia sendiri dalam aksi pemberantasan IUUF memiliki sejumlah capaian signifikan, termasuk peluncuran dua kapal pengawas Barakuda 01 dan Barakuda 02, penerapan Vessel Traffic Control, serta implementasi Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA).

Dalam aspek penegakan hukum, Indonesia menyoroti keberhasilannya menangani kasus transnasional, seperti MV Run Zeng 03.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan peningkatan pengawasan wilayah perikanan Indonesia dari praktik IUUF.

Pengawasan dilakukan melalui skema patroli langsung, juga dengan teknologi pemantauan pergerakan kapal berbasis satelit.

Baca juga: Buron Penambang Pasir Timah Ilegal di Belitung Timur Ditangkap, Rusak Mangrove

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau