Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Penambang Pasir Timah Ilegal di Belitung Timur Ditangkap, Rusak Mangrove

Kompas.com - 16/05/2024, 10:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Seorang tersangka kasus penambangan pasir timah ilegal di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung, ditangkap pihak berwenang.

Tersangka berinisial SA disebut menjadi salah satu koordinator penambangan pasir timah ilegal yang merusak ekosistem mangrove.

Kasus bermula dari laporan tim intelijen yang mengungkapkan adanya aktivitas penambangan timah ilegal dalam Kawasan Hutan Lindung Mangrove DAS Manggar dan Ekosistem Hutan Mangrove (APL) DAS Manggar secara masif pada 2022.

Baca juga: Eiger Tanam 10.000 Mangrove, Selamatkan Pesisir Pantai Utara Jabar

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan operasi gabungan pada 1-2 Maret 2022 yang berujung pada penyetopan aktivitas serta penangkapan sejumlah orang.

Saat operasi digelar, tim menangkap 45 orang dengan beberapa terduga koordinator lapangan penambangan termasuk SA, MR, dan RA yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip dari pemberitaan Kompas, pada proses penyidikan, ketiga tersangka mengajukan praperadilan dan dimenangkan pada 19 April 2022.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Yazid Nurhuda menuturkan, pihaknya lantas mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terhadap tiga tersangka pada 17 Mei 2022.

Akan tetapi, yang bersangkutan melarikan diri sehingga mereka dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) 27 Juni 2022 oleh Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Baca juga: Bangun Ekosistem Ekonomi Hijau, Maximus Tanam 10.000 Mangrove

SA lantas berhasil ditangkap pada 6 Mei 2024 saat bersembunyi di Desa Talang Betutu, Kota Palembang dan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Yazid menuturkan, SA merupakan koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal dengan lokasi penambangan yang berbeda dengan MR dan RA.

Dia menambahkan, penangkapan SA dapat menjadi peringatan bagi DPO lain yang diduga melakukan kejahatan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.

Sampai saat ini, telah dirilis 58 orang yang masuk DPO dengan status saksi ataupun tersangka.

"Kami berharap kepada seluruh tersangka DPO yang sampai saat ini masih dalam tempat persembunyiannya untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut," ungkap Yazid dikutip dari siaran pers Kementerian LHK, dikutip Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Hari Bumi, Garudafood Tanam 1.000 Mangrove di Pati Jateng

SA dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pelaku kejahatan tidak boleh dibiarkan mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan, masyarakat, dan merugikan negara.

"Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum maksimal agar ada efek jera dan keadilan," ujar Rasio.

Dia menambahkan akan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus penambangan pasir timah secara ilegal di Kecamatan Damar.

"Mengingat tersangka SA tidak koperatif dan bersembunyi cukup lama, saya sudah perintahkan para Penyidik PNS Kementerian LHK untuk mendalami pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan," ujar Rasio.

Baca juga: Wisata Mangrove Jambi Diapresiasi, Serap Karbon 6 Kali Lipat Tanaman Biasa

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Jaga Keanekaragaman Hayati, Masyarakat Adat Kalimantan Bersuara di COP 16

Jaga Keanekaragaman Hayati, Masyarakat Adat Kalimantan Bersuara di COP 16

LSM/Figur
Nol Emisi Kini Bukan Sekedar Mimpi Ibu Pertiwi...

Nol Emisi Kini Bukan Sekedar Mimpi Ibu Pertiwi...

Swasta
Dana Infrastruktur Transisi Energi Terkumpul 215 Miliar Dollar AS Sejak 2014

Dana Infrastruktur Transisi Energi Terkumpul 215 Miliar Dollar AS Sejak 2014

Pemerintah
Mengalirkan Harapan Energi Bersih Berkelanjutan pada Ratusan PLTA di Negeri Kaya Air

Mengalirkan Harapan Energi Bersih Berkelanjutan pada Ratusan PLTA di Negeri Kaya Air

BUMN
Tiap Pengiriman E-mail dan Posting di Medsos Berpotensi Merusak Lingkungan

Tiap Pengiriman E-mail dan Posting di Medsos Berpotensi Merusak Lingkungan

LSM/Figur
10 Negara dengan Kapasitas Baterai Paling Besar di Dunia, China Nomor Wahid

10 Negara dengan Kapasitas Baterai Paling Besar di Dunia, China Nomor Wahid

Pemerintah
19 Persen Kawasan Ekosistem Esensial Ada di Dalam HGU

19 Persen Kawasan Ekosistem Esensial Ada di Dalam HGU

LSM/Figur
Bahan Pemadam Kebakaran Mengandung Logam Berat yang Cemari Lingkungan

Bahan Pemadam Kebakaran Mengandung Logam Berat yang Cemari Lingkungan

Pemerintah
Ganti Rugi Pemulihan Lingkungan Capai Rp 20 Triliun, tapi Belum Masuk Kas Negara

Ganti Rugi Pemulihan Lingkungan Capai Rp 20 Triliun, tapi Belum Masuk Kas Negara

LSM/Figur
2 Bank Ini Salurkan Pembiayaan Berkelanjutan Rp 110 Triliun hingga September 2024

2 Bank Ini Salurkan Pembiayaan Berkelanjutan Rp 110 Triliun hingga September 2024

Swasta
Terdapat Area yang Terbuka, Hutan Kemasyarakatan di Kalteng Perlu Restorasi

Terdapat Area yang Terbuka, Hutan Kemasyarakatan di Kalteng Perlu Restorasi

LSM/Figur
Festival Makanan Berkelanjutan di Bali: Kurangi Jejak Karbon dengan Bahan Lokal

Festival Makanan Berkelanjutan di Bali: Kurangi Jejak Karbon dengan Bahan Lokal

Swasta
Restorasi Hutan Kalteng, Epson Gandeng WWF Tanam 200.000 Pohon

Restorasi Hutan Kalteng, Epson Gandeng WWF Tanam 200.000 Pohon

Swasta
Ekspor Hidrogen Indonesia Berpotensi Hadapai Sejumlah Tantangan

Ekspor Hidrogen Indonesia Berpotensi Hadapai Sejumlah Tantangan

LSM/Figur
Penggunaan AI Berpotensi Sebabkan Dunia Dibanjiri Limbah Elektronik

Penggunaan AI Berpotensi Sebabkan Dunia Dibanjiri Limbah Elektronik

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau