Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Penambang Pasir Timah Ilegal di Belitung Timur Ditangkap, Rusak Mangrove

Kompas.com - 16/05/2024, 10:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Seorang tersangka kasus penambangan pasir timah ilegal di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung, ditangkap pihak berwenang.

Tersangka berinisial SA disebut menjadi salah satu koordinator penambangan pasir timah ilegal yang merusak ekosistem mangrove.

Kasus bermula dari laporan tim intelijen yang mengungkapkan adanya aktivitas penambangan timah ilegal dalam Kawasan Hutan Lindung Mangrove DAS Manggar dan Ekosistem Hutan Mangrove (APL) DAS Manggar secara masif pada 2022.

Baca juga: Eiger Tanam 10.000 Mangrove, Selamatkan Pesisir Pantai Utara Jabar

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan operasi gabungan pada 1-2 Maret 2022 yang berujung pada penyetopan aktivitas serta penangkapan sejumlah orang.

Saat operasi digelar, tim menangkap 45 orang dengan beberapa terduga koordinator lapangan penambangan termasuk SA, MR, dan RA yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip dari pemberitaan Kompas, pada proses penyidikan, ketiga tersangka mengajukan praperadilan dan dimenangkan pada 19 April 2022.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Yazid Nurhuda menuturkan, pihaknya lantas mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terhadap tiga tersangka pada 17 Mei 2022.

Akan tetapi, yang bersangkutan melarikan diri sehingga mereka dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) 27 Juni 2022 oleh Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Baca juga: Bangun Ekosistem Ekonomi Hijau, Maximus Tanam 10.000 Mangrove

SA lantas berhasil ditangkap pada 6 Mei 2024 saat bersembunyi di Desa Talang Betutu, Kota Palembang dan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Yazid menuturkan, SA merupakan koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal dengan lokasi penambangan yang berbeda dengan MR dan RA.

Dia menambahkan, penangkapan SA dapat menjadi peringatan bagi DPO lain yang diduga melakukan kejahatan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.

Sampai saat ini, telah dirilis 58 orang yang masuk DPO dengan status saksi ataupun tersangka.

"Kami berharap kepada seluruh tersangka DPO yang sampai saat ini masih dalam tempat persembunyiannya untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut," ungkap Yazid dikutip dari siaran pers Kementerian LHK, dikutip Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Hari Bumi, Garudafood Tanam 1.000 Mangrove di Pati Jateng

SA dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pelaku kejahatan tidak boleh dibiarkan mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan, masyarakat, dan merugikan negara.

"Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum maksimal agar ada efek jera dan keadilan," ujar Rasio.

Dia menambahkan akan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus penambangan pasir timah secara ilegal di Kecamatan Damar.

"Mengingat tersangka SA tidak koperatif dan bersembunyi cukup lama, saya sudah perintahkan para Penyidik PNS Kementerian LHK untuk mendalami pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan," ujar Rasio.

Baca juga: Wisata Mangrove Jambi Diapresiasi, Serap Karbon 6 Kali Lipat Tanaman Biasa

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

AS Pertimbangkan Tambang Laut Dalam untuk Cari Nikel dan Lawan China

AS Pertimbangkan Tambang Laut Dalam untuk Cari Nikel dan Lawan China

Pemerintah
LPEM UI: Penyitaan dan Penyegelan akan Rusak Tata Kelola Sawit RI

LPEM UI: Penyitaan dan Penyegelan akan Rusak Tata Kelola Sawit RI

Pemerintah
Jaga Iklim Investasi, LPEM FEB UI Tekankan Pentingnya Penataan Sawit yang Baik

Jaga Iklim Investasi, LPEM FEB UI Tekankan Pentingnya Penataan Sawit yang Baik

Pemerintah
Reklamasi: Permintaan Maaf yang Nyata kepada Alam

Reklamasi: Permintaan Maaf yang Nyata kepada Alam

LSM/Figur
Dampak Ekonomi Perubahan Iklim, Dunia Bisa Kehilangan 40 Persen GDP

Dampak Ekonomi Perubahan Iklim, Dunia Bisa Kehilangan 40 Persen GDP

LSM/Figur
Studi: Mikroplastik Ancam Ketahanan Pangan Global

Studi: Mikroplastik Ancam Ketahanan Pangan Global

LSM/Figur
Kebijakan Tak Berwawasan Lingkungan Trump Bisa Bikin AS Kembali ke Era Hujan Asam

Kebijakan Tak Berwawasan Lingkungan Trump Bisa Bikin AS Kembali ke Era Hujan Asam

Pemerintah
Nelayan di Nusa Tenggara Pakai “Cold Storage” Bertenaga Surya

Nelayan di Nusa Tenggara Pakai “Cold Storage” Bertenaga Surya

LSM/Figur
Pakar Pertanian UGM Sebut Pemanasan Global Ancam Ketahanan Pangan Indonesia

Pakar Pertanian UGM Sebut Pemanasan Global Ancam Ketahanan Pangan Indonesia

LSM/Figur
3 Akibat dari Perayaan Lebaran yang Tidak Ramah Lingkungan

3 Akibat dari Perayaan Lebaran yang Tidak Ramah Lingkungan

LSM/Figur
1.620 Km Garis Pantai Greenland Tersingkap karena Perubahan Iklim, Lebih Panjang dari Jalur Pantura

1.620 Km Garis Pantai Greenland Tersingkap karena Perubahan Iklim, Lebih Panjang dari Jalur Pantura

LSM/Figur
Semakin Ditunda, Ongkos Atasi Krisis Iklim Semakin Besar

Semakin Ditunda, Ongkos Atasi Krisis Iklim Semakin Besar

LSM/Figur
Harus 'Segmented', Kunci Bisnis Sewa Pakaian untuk Dukung Lingkungan

Harus "Segmented", Kunci Bisnis Sewa Pakaian untuk Dukung Lingkungan

Swasta
ING Jadi Bank Global Pertama dengan Target Iklim yang Divalidasi SBTi

ING Jadi Bank Global Pertama dengan Target Iklim yang Divalidasi SBTi

Swasta
Dekarbonisasi Baja dan Logam, Uni Eropa Luncurkan Rencana Aksi

Dekarbonisasi Baja dan Logam, Uni Eropa Luncurkan Rencana Aksi

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau