KOMPAS.com - Seorang tersangka kasus penambangan pasir timah ilegal di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung, ditangkap pihak berwenang.
Tersangka berinisial SA disebut menjadi salah satu koordinator penambangan pasir timah ilegal yang merusak ekosistem mangrove.
Kasus bermula dari laporan tim intelijen yang mengungkapkan adanya aktivitas penambangan timah ilegal dalam Kawasan Hutan Lindung Mangrove DAS Manggar dan Ekosistem Hutan Mangrove (APL) DAS Manggar secara masif pada 2022.
Baca juga: Eiger Tanam 10.000 Mangrove, Selamatkan Pesisir Pantai Utara Jabar
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan operasi gabungan pada 1-2 Maret 2022 yang berujung pada penyetopan aktivitas serta penangkapan sejumlah orang.
Saat operasi digelar, tim menangkap 45 orang dengan beberapa terduga koordinator lapangan penambangan termasuk SA, MR, dan RA yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari pemberitaan Kompas, pada proses penyidikan, ketiga tersangka mengajukan praperadilan dan dimenangkan pada 19 April 2022.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Yazid Nurhuda menuturkan, pihaknya lantas mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terhadap tiga tersangka pada 17 Mei 2022.
Akan tetapi, yang bersangkutan melarikan diri sehingga mereka dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) 27 Juni 2022 oleh Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Baca juga: Bangun Ekosistem Ekonomi Hijau, Maximus Tanam 10.000 Mangrove
SA lantas berhasil ditangkap pada 6 Mei 2024 saat bersembunyi di Desa Talang Betutu, Kota Palembang dan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Yazid menuturkan, SA merupakan koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal dengan lokasi penambangan yang berbeda dengan MR dan RA.
Dia menambahkan, penangkapan SA dapat menjadi peringatan bagi DPO lain yang diduga melakukan kejahatan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.
Sampai saat ini, telah dirilis 58 orang yang masuk DPO dengan status saksi ataupun tersangka.
"Kami berharap kepada seluruh tersangka DPO yang sampai saat ini masih dalam tempat persembunyiannya untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut," ungkap Yazid dikutip dari siaran pers Kementerian LHK, dikutip Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Hari Bumi, Garudafood Tanam 1.000 Mangrove di Pati Jateng
SA dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pelaku kejahatan tidak boleh dibiarkan mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan, masyarakat, dan merugikan negara.
"Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum maksimal agar ada efek jera dan keadilan," ujar Rasio.
Dia menambahkan akan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus penambangan pasir timah secara ilegal di Kecamatan Damar.
"Mengingat tersangka SA tidak koperatif dan bersembunyi cukup lama, saya sudah perintahkan para Penyidik PNS Kementerian LHK untuk mendalami pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan," ujar Rasio.
Baca juga: Wisata Mangrove Jambi Diapresiasi, Serap Karbon 6 Kali Lipat Tanaman Biasa
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya