JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) belum mulai menjual bahan bakar campuran biodiesel B40, yang merupakan bahan bakar dari campuran solar dengan 40 persen bahan bakar nabati (BBN) berbasis minyak sawit.
"Iya, belum (menjual B40)," kata Vice President Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso saat dihubungi, Selasa (7/1/2025).
Kini, pihaknya tengah menunggu regulasi penerapan B40 dari pemerintah. Fadjar menyampaikan bahwa Pertamina telah menyiapkan dua kilang utama untuk memproduksi B40, yakni Refinery Unit III Plaju di Palembang dan Refinery Unit VII Kasim di Papua.
Baca juga: Pertamina Siapkan Dua Kilang untuk Produksi Biodiesel B40
Pencampuran bahan bakar solar dengan bahan bakar nabati nantinya akan dilakukan Pertamina Patra Niaga.
"Sambil menunggu regulasi, kami siapkan Kilang Plaju dan Kilang Kasim untuk produksi B40. Dua kilang tersebut yang saat ini juga memproduksi B35," ucap Fadjar.
Adapun waktu penyaluran biodiesel B40 di masing-masing SPBU akan bervariasi. Fadjar menyebut, B40 bakal dijual untuk menggantikan biodiesel B35.
"B40 artinya campuran bahan nabatinya 40 persen, artinya lebih ramah lingkungan. Distribusinya di SPBU, menggantikan biosolar yang saat ini B35," jelas dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa program mandatori BBN dapat mengurangi impor BBM untuk menghemat devisa.
Baca juga: Demi Kebutuhan Produksi B40, Mendag Tinjau Rasio Ekspor CPO
Eniya menyatakan, penghematan devisa untuk B40 mencapai Rp 147,5 triliun, sedangkan untuk B35 Rp 122,98 triliun.
Dia mengungkapkan, implementasi biodiesel B40 dapat meningkatkan. ilai minyak sawit mentah (CPO) menjadi biodiesel sebesar Rp 20,9 triliun, penyerapan tenaga kerja, serta pengurangan emisi gas rumah kaca 41,46 juta ton karbon dioksida per tahun.
Mengutip laman Kememterian ESDM, pada 2025 pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel. Rinciannya, 7,55 juta kl diperuntukkan bagi public service obligation atau PSO. Sementara 8,07 juta kl dialokasikan untuk non-PSO.
Baca juga: Pemerintah Bakal Luncurkan Biodiesel B40 pada 2025
Implementasi program B40 tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya