JAKARTA, KOMPAS.com - Center of Economic and Law Studies (Celios) mewanti-wanti agar pemerintah tak kembali memberikan izin ekspor konsentrat tembaga agar fokus memperkuat hilirisasi.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira Adhinegara merespons rencana pembukaan kembali izin tersebut.
"Keputusan untuk penghentian ekspor tembaga mentah pada 2025 sudah tepat. Jangan ada celah untuk kembali mengizinkan ekspor konsentrat tembaga yang bernilai tambah rendah. Justru momentum saat ini baik untuk mendorong perbaikan tata kelola hilirisasi tembaga dan bauksit," ujar Bhima dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).
Dalam laporan Celios yang berjudul Nexus Ambisi Nilai Tambah dan Tata Kelola Hilirisasi Tembaga Bauksit di Indonesia, disebutkan bahwa sejak pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Minerba Nomor Tahun 2009, perusahaan tambang seperti PT Freeport Indonesia diberikan waktu lama untuk menyiapkan smelter, fasilitas industri untuk memproses bijih mineral menjadi logam murni.
Baca juga: Satgas Hilirisasi Harus Dorong Pembangunan Industri Baterai dan Kendaraan Listrik
Bhima mencatat, kapasitas produksi smelter tembaga baru di dalam negeri belum mencapai 100 persen pada 2024.
Di samping itu, smelter tembaga di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated and Industrial Port Estate (KEK JIIPE), Manyar, Gresik, Jawa Timur juga belum bisa beroperasi 100 persen akibat kebakaran di pabrik pada 14 Oktober 2024.
"Insiden kebakaran yang terjadi di pabrik smelter Gresik perlu dijadikan bahan evaluasi, tetapi bukan alasan ekspor konsentrat dibuka kembali," imbuh dia.
Bhima menyebutkan, hilirisasi bauksit juga memerlukan perbaikan lantaran ekspor industri pengolahannya cenderung melemah pada 2023.
Berdasarkan data, volume ekspor industri pengolahan logam dasar bauksit sebesar 396,1 ton di 2023. Angka tersebut turun 41,6 persen dibandingkan 2022. Nilai ekspornya pun turun 55,6 persen tahun ke tahun menjadi 448,4 ribu dollar AS.
"Soal hilirisasi bauksit, yang pertama kali dilakukan Prabowo adalah menyelesaikan banyaknya smelter yang mangkrak. Kementerian ESDM mencatat terdapat sebanyak 12 smelter bauksit yang dikembangkan, tetapi baru empat yang beroperasi," ucap Bhima.
"Adapun salah satu kendala pembangunan smelter bauksit adalah sulitnya mencari pendanaan, bank domestik belum banyak tertarik dalam mendanai proyek hilirisasi bauksit," tambah dia.
Larangan Ekspor Konsentrat Tembaga
Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pemerintah masih mengkaji usulan dari PT Freeport Indonesia untuk merelaksasi izin ekspor konsentrat tembaga pada 2025.
Baca juga: Menanti Hilirisasi Tanpa Polusi di Era Prabowo
"Freeport sudah mengajukan untuk 2025, dan kami dari Kementerian ESDM sedang membahasnya. Rapat sudah dilakukan bersama Kemenko Perekonomian karena ini lintas kementerian," kata Bahlil di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Ia menambahkan, hasil pembahasan ini akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto dan keputusan akhir akan ditentukan oleh presiden.
Bahlil menyatakan, salah satu alasan PT Freeport mengajukan relaksasi ekspor ialah karena kerusakan pada fasilitas smelter mereka, khususnya pada bagian produksi asam sulfat. Kerusakan ini berdampak pada proses produksi smelter secara keseluruhan.
"Smelternya sudah selesai, tetapi yang terbakar adalah asam sulfatnya. Jika asam sulfat ini tidak diperbaiki, seluruh proses industri lainnya tidak bisa berjalan. Padahal kerusakannya hanya kurang dari 10 persen dari total smelter, meskipun kecil, tapi cukup fatal," jelas Bahlil.
Di sisi lain, pemerintah telah memberlakukan larangan ekspor konsentrat tembaga mulai Juni 2024.
Namun, larangan itu direlaksasi hingga 31 Desember 2024 melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2024, lalu diberikan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) karena pembangunan smelter keduanya belum selesai. Jelang berakhirnya relaksasi, PT Freeport mengajukan perpanjangan.
Kendati demikian, pemerintah secara resmi memberlakukan larangan ekspor konsentrat tembaga seperti yang diatur dalam Permendag Nomor 10 Tahun 2024 pada 1 Januari 2025.
Baca juga: Indonesia Baru Mulai Hilirisasi, Butuh Investasi Besar untuk Pendanaan
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya