JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup menyegel empat perusahaan sawit atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.
Perusahaan itu antara lain PT Adei Crumb Rubber yang memiliki lima titik panas atau hotspot, PT Multi Gambut Industri dengan lima hotspot. Kemudian PT Tunggal Mitra Plantation dua hotspor, serta PT Sumatera Riang Lestari 13 hotspot.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi," ungkap Rizal dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Baca juga: Api Membakar Sumatera, Fakta-fakta Terbaru Karhutla 2025
Selain menyegel operasional empat perusahaan KLH juga menutup permanen satu perusahaan yakni PT Jatim Jaya Perkasa. Kata Rizal, berdasarkan verifikasi lapangan cerobong pabrik itu mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di sekitar wilayah Rokan Hilir.
"Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” jelas dia.
Hingga kini, proses pengawasan masih berlangsung. Pihaknya pun mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum berikutnya. Rizal mengaku tak ragu melayangkan gugatan perdata ataupun pidana kepada pemilik konsesi.
Di samping itu, KLH turut meminta pelaku usaha memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan karhutla. Upaya mitigasi seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta patroli terpadu harus terus ditingkatkan dan dilaksanakan secara konsisten.
Baca juga: Menteri LH Minta Industri Sawit Berkoordinasi untuk Mitigasi Karhutla
“Kami tidak akan menoleransi kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar korporasi tidak abai terhadap tanggung jawabnya dalam mecegah kebakaran lahan,” ucap Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH, Ardyanto Nugroho.
Sebelumnya, Polda Riau juga menetapkan 44 orang sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan. Mereka ditangkap pada periode Januari-Juli 2025.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya