Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Hilirisasi Harus Dorong Pembangunan Industri Baterai dan Kendaraan Listrik

Kompas.com, 13 Januari 2025, 17:16 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai, Satuan Tugas atau Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang dibentuk pemerintah, harus mendorong pembangunan industri baterai serta kendaraan listrik dari bahan baku nikel.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pemerintah akan mendorong 28 komoditas untuk program hilirisasi terutama di sektor perikanan, kehutanan, pertanian, minyak, gas, menral, dan batu bara.

Bahlil resmi ditunjuk Presiden Prabowo Subianto menjadi Ketua Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 pada 3 Januari 2025.

Baca juga: Prospek Agribisnis dan Hilirisasi Karet Alam

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengatakan, hilirisasi sejatinya merupakan upaya untuk meningkatkan nilai tambah dari suatu komoditas.

"Saya membayangkan untuk setiap jenis komoditas kita sudah punya rencananya, roadmapnya. Misalnya, kalau kita mengolah satu produk contoh saja nikel untuk baterai kan harus diproses menjadu bahan baku untuk anodanya baterai. Hasil pemrosesannya kita ekspor, enggak dibangun industri dalam negeri," ujar Fabby saat dihubungi, Senin (13/1/2025).

"Oleh karena itu kalau kita ingin mendapatkan nilai tambahnya ya harus bangun industri baterai di Indonesia. Tetapi, tidak saja berhenti di baterai karena kita harus punya industri kendaraan listrik," imbuh dia.

Sementara ini, Indonesia hanya menambang nikel lalu mengekspornya ke luar negeri sebagai bahan baku baterai litium. Fabbuly menilai bahwa pemerintag perlu secara terbuka menyampaikan maksud dari pembentukan satgas tersebut.

"Hari ini kita belum tahu itu rencana pemerintah apa, konon katanya sudah dibuat oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Itu yang mungkin perlu disampaikan kepada publik, karena ujung-ujungnya adalah kita membangun industri, manufaktur, rantai pasok yang harus terkoneksi dengan strategi industri," tutur dia.

Baca juga: Kompas.com Gelar FGD Bersama Pelaku Industri soal Hilirisasi Nikel

Koordinasi dengan Kementerian Terkait

Karenanya, pemerintah juga perlu berkoordinasi dengan kementerian terkait. Fabby kemudian menyoroti Pasal 3 H dalam Keppres Nomor 1 Tahun 2025 yang menyebutkan satgas dapat memberikan rekomendasi, sanksi, kepada pihak-pihak yang dianggap menghalangi jalannya hilirisasi.

Pasal itu berbunyi: Memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

"Hilirisasi ini, strategi prioritas nasional yang diusung oleh presiden. Tetapi pemerintah daerah, provinsi, bupati, wali kota dipilih rakyat langsung dan punya prioritas-prioritas pembangunan. Saya melihat ada potensi nanti kepentingan yang berbeda, bisa saja nanti beririsan dengan hilirisasi," tutur Fabby.

Ia berpendapat, Satgas Percepatan Hilirisasi dapar berkonsultasi dengan kepala daerah yang terpilih untuk menghindari konflik.

Hilirisasi juga perlu melibatkan maupun mendengarkan aspirasi masyarakat. Sebab, komoditas yang dimaksudkan untuk percepatan hilirisiasi berasalh dari masyarakat.

"Jangan satgas hilirisasi ini merasa paling tahu, atau yang paling bisa menentukan ini kepentingan nasional atau tidak. Kepentingan nasional bukan hanya ada di kepala mereka, ini harus disetujui oleh masyarakat juga karena tujuannya ingin membangun ekonomi bangsa," jelas Fabby.

Baca juga: Ekspansi Hilirisasi Nikel 4 Perusahaan Naikkan Emisi RI 38,5 Juta Ton

Percepatan Hilirisasi

Dikutip dari salinan Keppres, Satgas dibentuk untuk melaksanakan prioritas pembangunan nasional sesuai Asta Cita dalam percepatan hilirisasi sumber daya alam dan untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Ikan Betina Lebih Banyak Ditemukan di Kali Surabaya, Pembuangan Limbah Cair Perlu Diperketat
Ikan Betina Lebih Banyak Ditemukan di Kali Surabaya, Pembuangan Limbah Cair Perlu Diperketat
LSM/Figur
Panas Ekstrem Jadi Tantangan Asia Tenggara, Koordinasi Lintas Sektor Diperkuat
Panas Ekstrem Jadi Tantangan Asia Tenggara, Koordinasi Lintas Sektor Diperkuat
Swasta
Coca-Cola Inisiasi Lingkungan Berkelanjutan si Solo lewat Master Meter dan Pilah Sampah
Coca-Cola Inisiasi Lingkungan Berkelanjutan si Solo lewat Master Meter dan Pilah Sampah
Swasta
Sektor Transisi Rendah Karbon Justru Paling Rawan Greenwashing
Sektor Transisi Rendah Karbon Justru Paling Rawan Greenwashing
Pemerintah
WWF: Populasi Satwa Liar Anjlok 73 Persen Sejak 1970
WWF: Populasi Satwa Liar Anjlok 73 Persen Sejak 1970
Pemerintah
CBAM Tekan Daya Saing Ekspor RI, Kemenperin Soroti Perbedaan Perhitungan Emisi
CBAM Tekan Daya Saing Ekspor RI, Kemenperin Soroti Perbedaan Perhitungan Emisi
Pemerintah
Rosan: Pengembangan PLTS 100 GW Dimulai dari Penggantian PLTD 13 GW
Rosan: Pengembangan PLTS 100 GW Dimulai dari Penggantian PLTD 13 GW
Pemerintah
Zulhas: Aturan Turunan Perpres NEK Rampung Tahun Ini, Perdagangan Karbon Sasar Petani-Nelayan
Zulhas: Aturan Turunan Perpres NEK Rampung Tahun Ini, Perdagangan Karbon Sasar Petani-Nelayan
Pemerintah
Hashim Sebut Pemerintah Tak Akan Alihkan Kawasan Hutan Jadi Sawah, Komitmen Dipertanyakan
Hashim Sebut Pemerintah Tak Akan Alihkan Kawasan Hutan Jadi Sawah, Komitmen Dipertanyakan
Pemerintah
Utusan PBB Ingatkan Target SDGs soal Air Terancam Meleset
Utusan PBB Ingatkan Target SDGs soal Air Terancam Meleset
Pemerintah
95 Persen UMKM Klaim Ramah Lingkungan, Nyatanya Aksi Kurangi Emisi Lambat
95 Persen UMKM Klaim Ramah Lingkungan, Nyatanya Aksi Kurangi Emisi Lambat
Pemerintah
Target Bebas Emisi Mundur ke 2090, Suhu Bumi Terancam Naik 2,3 Derajat C
Target Bebas Emisi Mundur ke 2090, Suhu Bumi Terancam Naik 2,3 Derajat C
Pemerintah
Kemenperin Usul Produk Bersertifikat Hijau Diprioritaskan dalam Pengadaan Pemerintah
Kemenperin Usul Produk Bersertifikat Hijau Diprioritaskan dalam Pengadaan Pemerintah
Pemerintah
ITB Olah Ubi Cilembu Rusak Jadi Sirup Gula, Teliti Metabolisme Kopi Premium
ITB Olah Ubi Cilembu Rusak Jadi Sirup Gula, Teliti Metabolisme Kopi Premium
LSM/Figur
Indonesia Bidik 12 Juta Hektare Lahan Terdegradasi untuk Pangan dan Biofuel
Indonesia Bidik 12 Juta Hektare Lahan Terdegradasi untuk Pangan dan Biofuel
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau