Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Utang Indonesia ke AS Rp 573 Miliar Ditukar untuk Konservasi Terumbu Karang

Kompas.com - 18/01/2025, 17:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menuntaskan proses pengalihan utang senilai 35 juta dollar AS (Rp 573 miliar) untuk upaya konservasi laut pada 15 Januari 2025. 

Dengan dukungan sejumlah organisasi konservasi, utang Pemerintah Indonesia kepada AS tersebut secara resmi dialihkan untuk kegiatan konservasi dan perlindungan ekosistem terumbu karang di wilayah Indonesia.

Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Firdaus Agung Kunto Kurniawan mengatakan, proses pengalihan utang tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun yang kemudian disepakati pada Juli 2024. 

Baca juga: Jerman Tukar Utang RI Rp 1,2 Triliun untuk Tangani TBC hingga HIV

Menurutnya, pemanfaatan dana dari pengalihan utang ini akan difokuskan untuk mendukung perlindungan dan konservasi ekosistem terumbu karang di Bentang Laut Kepala Burung dan Laut Sunda-Banda.

Dia menambahkan, kedua bentangan itu dipilih karena masuk dalam segitiga terumbu karang dunia atau coral triangle. 

“Ini merupakan kawasan bernilai keanekaragaman hayati tinggi. Beberapa penelitian menyebutkan, hampir 75 persen jenis terumbu karang di dunia ada di kawasan segitiga terumbu karang ini,” kata Firdaus dikutip dari siaran pers, Sabtu (18/1/2025).

Indonesia sendiri memiliki terumbu karang terluas di dunia, setara 18 persen dari total luas terumbu karang di dunia. Luasnya diperkirakan lebih dari 51.000 kilometer persegi.

Terumbu karang tidak hanya menjadi komoditas yang mendongkrak sektor wisata, namun juga memberikan perlindungan terhadap bencana alam dan menyerap karbon dari atmosfer. 

Baca juga: Di Brasil, Sri Mulyani Dorong Utang Iklim untuk Pembangunan Berkelanjutan

Terumbu karang juga menjadi sandaran bagi masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut.

Kesepakatan pengalihan utang tersebut juga terjadi melalui peran dua organisasi konservasi nirlaba internasional yaitu The Nature Conservancy (TNC) dan Conservancy International (CI). 

Kedua organisasi ini memiliki rekan kerja di wilayah Indonesia yaitu Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) dan Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia. 

CEO The Nature Conservancy Jennifer Morris mengatakan, skema pengalihan utang untuk alam tersebut diberikan berdasarkan Perjanjian Konservasi Terumbu Karang atau The Coral Reef Conservation Agreement (CRCA) di bawah Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang AS atau Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act (TFCCA).

Skema tersebut memprioritaskan peruntukannya untuk empat hal.

Baca juga: Dapat Penukaran Utang untuk Konservasi Terumbu Karang, KKP Fokus Laut Timur

Pertama, untuk terumbu karang dan ekosistem laut pesisir yang mengelilingi, atau terkait langsung dengan terumbu karang dan penting untuk menjaga integritas ekologis terumbu karang seperti lamun, bakau, dan juga ekosistem yang terbentuk di dasar laut yang berpasir tempat berbagai organisme hidup dan berinteraksi. 

Kedua, kawasan lindung laut. Ketiga, zona konektivitas habitat dan lokasi konservasi potensial di masa mendatang. Keempat, spesies laut yang terancam punah, terancam, dan dilindungi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Survei: 88 Persen Perusahaan Nilai Keberlanjutan Itu Cuan, Bukan Beban
Survei: 88 Persen Perusahaan Nilai Keberlanjutan Itu Cuan, Bukan Beban
Swasta
Tuntutan Lebih dari 600 LSM Global, Desak Perjanjian Plastik yang Ampuh
Tuntutan Lebih dari 600 LSM Global, Desak Perjanjian Plastik yang Ampuh
LSM/Figur
Pestisida Picu Komplikasi pada Ibu Hamil, Kian Parah jika Banyak Jenisnya
Pestisida Picu Komplikasi pada Ibu Hamil, Kian Parah jika Banyak Jenisnya
LSM/Figur
Energi Pusat Data: PBB Pilih Terbarukan, Trump Gas Fosil, Indonesia?
Energi Pusat Data: PBB Pilih Terbarukan, Trump Gas Fosil, Indonesia?
Pemerintah
Laporan Keamanan Siber 2025: Hacktivist Berevolusi, Serangan Disponsori Negara Meningkat
Laporan Keamanan Siber 2025: Hacktivist Berevolusi, Serangan Disponsori Negara Meningkat
Swasta
AI Tingkatkan Risiko Serangan Siber, Bagaimana Antisipasinya?
AI Tingkatkan Risiko Serangan Siber, Bagaimana Antisipasinya?
Swasta
Menambang dengan Amanah, Mengajak dengan Paham
Menambang dengan Amanah, Mengajak dengan Paham
LSM/Figur
Suhu Meningkat di Jepang Picu Kelangkaan Pasokan Matcha
Suhu Meningkat di Jepang Picu Kelangkaan Pasokan Matcha
Pemerintah
Menteri LH: Pembakaran Hutan adalah Kejahatan Lingkungan Berat
Menteri LH: Pembakaran Hutan adalah Kejahatan Lingkungan Berat
Pemerintah
Melihat Harimau sebagai Bagian dari Kearifan Lokal Masyarakat Sumatra
Melihat Harimau sebagai Bagian dari Kearifan Lokal Masyarakat Sumatra
LSM/Figur
Kemenhut Bakal Bentuk PP Turunan UU Konservasi SDA, Masyarakat Adat Dipastikan Terlibat
Kemenhut Bakal Bentuk PP Turunan UU Konservasi SDA, Masyarakat Adat Dipastikan Terlibat
Pemerintah
Investasi Pompa Air Rp 1,7 Triliun untuk Pangan: Solusi atau Ancaman Baru?
Investasi Pompa Air Rp 1,7 Triliun untuk Pangan: Solusi atau Ancaman Baru?
LSM/Figur
29 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Riau Ditangkap, 213 Hektare Rusak
29 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Riau Ditangkap, 213 Hektare Rusak
Pemerintah
5 Prasyarat agar Swasembada Pangan Sejalan dengan Keberlanjutan
5 Prasyarat agar Swasembada Pangan Sejalan dengan Keberlanjutan
LSM/Figur
Api Membakar Sumatera, Fakta-fakta Terbaru Karhutla 2025
Api Membakar Sumatera, Fakta-fakta Terbaru Karhutla 2025
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau